Fiqih Perihal Penyembelihan Qurban

 Qurban ialah binatang yang disembelih pada hari Idul Adha dan hari Tasyriq  Fiqih Tentang Penyembelihan Qurban

Qurban ialah binatang yang disembelih pada hari Idul Adha dan hari Tasyriq (tanggal 12 dan 13 Dz. Hijjah), tujuannya untuk mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah SWT.

Melaksanakan qurban hukumnya sunnat kifayah bagi seseorang yang hidup dalam satu keluarga. Bila dalam satu keluarga sudah ada satu yang melakukan qurban, maka hal itu mencukupi kepada anggota keluarga yang lain. Bagi orang yang tidak hidup dalam satu keluarga (hidup sebatang kara) hukumnya sunnat ‘ain. Qurban sanggup menjadi  wajib jikalau ada nadzar sebelumnya.

Hukum sunnatnya qurban diatas ialah bagi seluruh ummat islam yang merdeka, baligh, memiliki akal, dan sanggup memperlihatkan qurban.

Yang dimaksud sanggup ialah : sudah memiliki kekayaan yang cukup untuk biaya qurban, dan memiliki kekayaan yang lebih dari kebutuhan diri dan kebutuhan orang-orang yang menjadi tanggungannya pada hari Idul Adha dan 3 hari tasyriq (tiga hari sesudah Idul Adha).

Waktu pelaksanaan qurban

Penyembelihan binatang qurban sanggup dilaksanakan sejak masuknya waktu shalat Idul Adha sampai terbenamnya matahari dihari tasyriq yang terakhir.

Makruh melakukan penyembelihan pada malam hari karena dihawatirkan keliru dalam melakukan penyembelihan, atau karena waktu malam, fakir miskin tidak datang sebagaimana pada siang hari.
Bila binatang kurban mati atau cacat sebelum waktu penyembelihan dan tidak ada unsur ceroboh maka pemilik binatang itu tidak wajib menggantinya. Bila disebab kecerobohan, misalnya waktu penyembelihan sudah masuk namun tidak disembelih maka orang itu wajib mengganti dengan binatang yang sama harganya atau yang lebih mahal, pada hari cacat atau matinya binatang itu.

Kriteria binatang kurban

Hewan yang sanggup disebut kurban ialah unta sapi dan kambing, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Kambing kibas sudah genap berumur satu tahun dan menginjak umur dua tahun atau gigi depannya sudah ada yang pas sekalipun masih belum genap satu tahun.
  2. Kambing kacang yang sudah berumur dua tahun atau menginjak umur tiga tahun. 
  3. Sapi yang sudah sempurna berumur dua tahun dan menginjak umur tiga tahun.
  4. Unta yang sudah berumur lima tahun dan menginjak umur enam tahun.


Kambing sanggup dibuat qurban hanya untuk satu orang. Sedangkan sapi atau unta sanggup dibuat qurban untuk tujuh orang, walaupun masing-masing dari tujuh orang itu memiliki tujuan berbeda, semisal yang satu bertujuan untuk berqurban, sedangkan yang lain bertujuan untuk dibuat hadyah (sembelihan dalam ibadah haji), dan yang satu lagi bertujuan untuk diambil dagingnya, dan seterusnya.

Namun, bila tidak ada satupun diantara tujuh orang itu yang bertujuan untuk berqurban, maka binatang yang disembelih tadi tidak cukup untuk dibuat qurban, semisal ada binatang yang disembelih bukan untuk dibuat qurban, lalu ada yang membeli dagingnya untuk dibuat qurban.

Kondisi hewan

Hewan yang sanggup dibuat qurban ialah binatang yang tidak memiliki penyakit atau cacat yang memperlihatkan dampak buruk terhadap daging atau belahan lainnya yang sanggup untuk dimakan, mirip buta, sakit parah, pincang, sangat kurus, gila, terputus telinga, lidah atau ekornya, meskipun sudah terputus sejak lahir. Jika hanya robek telinganya maka tidak ada masalah.

Begitu juga dihentikan menggunakan binatang yang bunting, atau tanduknya pecah sehingga sanggup mensugesti kualitas daging. Jika tidak mensugesti maka tidak apa-apa, alasannya ialah tanduk tidak ada hubungannya dengan belahan yang sanggup dimakan.

Hewan yang dikebiri meskipun berkurang salah satu belahan tubuhnya masih sanggup dibuat kurban, belahan tubuh yang kurang karena dikebiri sanggup ditambal dengan dagingnya yang bertambah, alasannya ialah binatang yang dikebiri sanggup bertambah gemuk. Ulama madzhab syafi’i kecuali Ibnu Mundzir oke terhadap boleh mengkebiri binatang yang halal dimakan dagingnya disaat binatang itu masih kecil, bukan pada ketika binatang itu sudah besar. Sedangkan mengkebiri binatang yang tidak halal dimakan hukumnya makruh.

Tinjauan keutamaan kurban

Untuk menentukan apa dan bagaimana kurban yang paling utama, terdapat beberapa peninjauan sebagai berikut :

  1. Bila ditinjau dari keberadaan kurban itu sebagai syiar islam, maka yang paling utama untuk dijadikan kurban ialah unta lalu sapi, lalu kambing, alasannya ialah dagingnya unta lebih banyak dibanding sapi dan kambing.
  2. Jika ditinjau dari kualitas daging, maka yang paling utama ialah kambing. Sedangkan kambing yang lebih baik ialah kambing kibas dibanding kambing kacang.
  3. Jika ditinjau dari segi keutamaan mengalirkan darah maka satu kambing untuk kurban satu orang itu lebih baik daripada satu unta atau satu sapi untuk kurban tujuh orang.
  4. Bila ditinjau dari segi warna, maka warna yang paling utama ialah putih, lalu kuning, lalu putih usang (seperti debu), lalu merah, hitam campur putih, dan yang terakhir ialah hitam. Peninjauan warna ini berdasarkan kualitas daging, adapula yang memberikan karena lebih indah dipandang, dan ada yang menyatakan karena dasar ta’abbud (mengikuti) saja.
  5. Jika terjadi pertentangan antara sifat-sifat di atas, maka yang harus diutamakan ialah bagusnya kondisi binatang baik dari segi fisik atau dagingnya, semisal ada dua kambing yang satu berwarna putih tapi kurus, dan yang satunya lagi berwarna hitam tapi gemuk, maka yang lebih diutamakan ialah yang gemuk meski warnanya hitam. Dan, yang lebih baik lagi jikalau binatang itu gemuk dan berwarna putih, lebih-lebih bila binatang itu gemuk, berwarna putih, dan jantan.


Pendistribusian daging

Daging dari kurban yang sunnat, harus diberikan kepada fakir miskin, termasuk sanak familinya yang miskin, dalam keadaan mentah (masih belum dimasak). Disunnatkan bagi orang yang berkurban memakan sebagian dagingnya untuk mengambil berkah.

Bila kurbannya kurban wajib (kurban nadzar) maka orang yang berkurban dan orang yang wajib ia nafkahi, haram memakan sedikitpun dari daging kurban. Sebab, binatang itu bukan miliknya lagi. Semua daging wajib diberikan kepada fakir miskin. Bila binatang itu melahirkan, maka juga wajib disembelih bersama induknya. Namun, orang yang bernadzar masih boleh mengendarai, mengambil susu dan bulunya sebelum disembelih.

Dalam kurban wajib (nadzar), bila tidak cepat disembelih lalu binatang itu mati, sakit atau cacat, maka wajib diganti.

Daging kurban tidak harus dibagikan terhadap beberapa golongan sebagaimana ketentuan yang ada dalam zakat, bahkan boleh diberikan hanya kepada satu orang fakir atau miskin saja, sedangkan sisanya sanggup dimakan sendiri.

Yang harus diberikan kepada fakir miskin tidak hanya daging, tapi juga kulitnya, baik kurban sunat atau wajib, dihentikan ada yang dijual atau dijadikan ongkos jagal, tapi harus dibagikan kepada fakir miskin. Namun, bagi orang yang berkurban, bila kurbannya sunat, boleh mengambil kemanfa’atan dari kulitnya untuk dijadikan timba, sandal atau yang lain. Namun, yang lebih utama disedekahkan semua.

Cara yang paling utama dalam membagikan daging kurban ialah disedekahkan semua, alasannya ialah hal itu lebih mendekatkan terhadap taqwa dan lebih menjauhkan diri dari bisikan hati, kecuali beberapa potong daging saja yang sanggup ia makan untuk mengambil barakah.

Cara yang paling baik daging kurban dibagi tiga, antara dimakan sendiri, disedekahkan dan dijadikan hadiah.

Belum ada Komentar untuk "Fiqih Perihal Penyembelihan Qurban"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel