Fiqih Zakat

 Zakat merupakan salah satu pecahan dari rukun islam yang lima Fiqih Zakat

Zakat merupakan salah satu pecahan dari rukun islam yang lima. Allah berfirman :

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ (١٠٣)

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kau membersihkan [658] dan mensucikan [659] mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kau itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui”. (QS al-Taubah : 103)

Kata zakat di ambil dari kata zaka yang berarti berkah, atau baik “ sesuatu itu zaka” berarti sesuatu itu berkah, “fulan itu zaka” berarti fulan itu baik.

Zakat secara syara’ yaitu nama dari harta tertentu yang wajib di berian kepada orang yang berhak mendapatkan (mustahiq).

Syarat muzakki yaitu setiap orang islam yang merdeka. Harta anak kecil dan orang abnormal juga wajib dizakati, sedangkan yang mengeluarkan zakatnya yaitu walinya menurut madzhab syafi’i, kewajiban zakat tidak menjadi gugur karena jumlah hutang yang sanggup menghabiskan kekayaan atau menyebabkan kekayaannya kurang dari nishab.

Zakat itu ada dua macam, yaitu zakat mal (zakat kekayaan) dan zakat fitrah (zakat untuk tubuh). 
Kekayaan yang wajib di zakati (zakat mal) meliputi masyiyah (hewan ternak), naqd (mas dan perak), zuru’ (hasil pertanian), tsimar (buah-buahan), arudh al-tijarah (harta dagangan), ma’dan (hasil pertambangan emas dan perak), dan rikaz (harta temuan berupa emas dan perak yang di pendam oleh orang-orang jahiliyah).

Masyiyah (hewan ternak)

Kekayaan hewn ternak (masyiyah) wajib di zakati menurut hadits dan janji ulama’ (ijma’) ternak yang wajib di zakati yaitu unta, sapi, dan kambing. 

Kekayaan ternak harus di zakati bila memenuhi syarat:
  1. Kepemilikan penuh (al-milk al-tam), baik milik perorangan maupun milik campuran (syirkah). Jika ternaknya milik umum ibarat milik masjid, madrasah, organisasi, atau milik budak maka tidak wajib di zakati.
  2. Sudah mencapai satu nishab.
  3. Sudah mencapai satu tahun penuh (haul) menurut kalender hijriyah.
  4. Hewan ternaknya tidak menjadi sarana kerja, ibarat di sewakan dsb.
  5. Hewan ternaknya di gembala di tempat yang tidak di pungut biaya (termasuk milik sendiri) dalam waktu satu tahun atau kurang dari satu tahun, tetapi kalau di kalkulasi binatang tersebut lebih banyak di gembala dari pada tidak digembala. (seperti dalam satu tahun, binatang digembala selama tujuh bulan dan tidak digembala selama lima bulan)

Adapun binatang ternak yang tidak boleh dijadikan/diberikan sebagai zakat adalah:
  1. Kambing yang sudah sagat tua, matanya cacat, fisiknya cacat, dan terjangkit penyakit.
  2. Hewan yang masih menyusui anaknya dan binatang yang hampir melahirkan.
  3. Hewan yang paling manis (kecuali apabila di setujui oleh pemiliknya), juga binatang yang paling jelek, dan banyak makan.

Nishab kekayaan ternak dan zakat yang wajib di keluarkan.


I. Kambing
Nishab
Zakat yang dikeluarkan
40 – 120 kambing
1 kambing
121 – 200 kambing
2 kambing
201 – 399 kambing
3 kambing
400 – 499 kambing
4 kambing
Selanjutnya setiap bertambah 100 maka zakat yang dikeluarkan ditambah satu.

II. Sapi
Nishab
Zakat yang dikeluarkan
30 – 39 sapi
1 tabi’
40 – 59 sapi
1 musinnah
60 – 69 sapi
2 tabi’
70 – 79 sapi
1 tabi’ & 1 musinnah
80 – 89 sapi
2 musinnah
90 – 99 sapi
3 tabi’
100 – 109 sapi
1 musinnah & 2 tabi’
110 – 119 sapi
2 musinnah & 1 tabi’
Selanjutnya nishab berubah setiap bertambah 10 sapi
Keterangan : tabi’ yaitu anak sapi yang berumur satu tahun, sedangkan musinnah yaitu anak sapi yang berumur dua tahun.

III. Unta
Nishab
Zakat yang dikeluarkan
5 – 9
1 kambing
15 – 19
3 kambing
20 – 24
4 kambing
25 – 35
1 unta makhat
36 – 45
1 bintu labun
46 – 60
1 hiqqah
61 – 75
1 jad’ah
76 – 90
2 bintu labun
91 – 120
2 hiqqah
121 – 129
3 bintu labun
130 – 139
1 hiqqah & 2 bintu labun
140 – 149
2 hiqqah & 2 bintu labun
Selanjutnya berubah setiap bertambah kelipatan 10
Keterangan :
1. Kambing yang dikeluarkan yaitu domba yang umur 1 tahhun atau kambing kacang umur 2 tahun.
2. Bintu makhat yaitu anak unta perempuan umur 1 tahun.
3. Bintu labun yaitu anak unta perempuan umur 2 tahun.
4. Hiqqah yaitu anak unta perempuan umur 3 tahun.
5. Jad’ah yaitu anak unta perempuan umur 5 tahun.

Naqad (emas & perak)

Kekayaan emas/perak wajib dizakati apabila memenuhi syarat :
  1. Kepemilikan penuh/sempurna (al-milk al-tam), baik milik satu orang atau lebih (ket. Zakat ternak) 
  2. Mencapai nishab 
  3. Sudah mencapai satu tahun penuh (haul) menurut kalender hijriyah. 
  4. Tidak digunakan untuk perhiasan yang mubah. 

Adapun emas/perak yang digunakan sebagai perhiasan yang diperkenankan syari’at, maka tidak wajib dizakati semisal kalung emas 750 gr untuk orang perempuan atau cincin perak 30 gr untuk laki-laki. Sedangkan perhiasan yang diharamkan ibarat gelang tangan, gelang kaki yang digunakan oleh laki-laki atau banci maka tetap wajib dizakati.

Nishabnya emas/perak dan zakat yang harus dikeluarkan

Nishabnya emas ibarat yang telah dijelaskan dalam hadits yaitu 20 mitsqal (77,50 gr). Sedangkan nishabnya perak yaitu 200 dirham (543,35 gr). Zakat yang harus dikeluarkan dari emas dan perak yaitu 1/40 (2,50%)
Nishab
Zakat yang dikeluarkan
Keterangan
77,50 gr
1,9375
Yang dikeluarkan yaitu qimahnya
543,35
13,584

Nishab emas diatas yaitu menurut emas murni (kadar emasnya 100%). Sedangkan nishabnya emas yang tidak murni (kadar emasnya kurang dari 100%) yaitu : nishab emas murni (77,50 gr) dibagi kadar emas yang tidak murni, kemudian hasilnya dikalikan dengan kadar emas yang murni (100%).

Contoh : untuk mencari nishab emas dengan kadar 90% yaitu : 77,50 dibagi 90 dikalikan 100 = 86,1111. Makara nishabnya yaitu 86,1111 gr. Zakat yang harus dikeluarkan 2,5% = 2,15277 gr.

Zuru’ (Tanaman yang bisa dibuat roti) ibarat kacang, beras, kedelai dll.

Zuru’ harus dizakati apabila memenuhi lima syarat, yaitu :
  1. Tidak tumbuh sendiri. 
  2. Berupa masakan pokok dan bisa disimpan ibarat padi, jagung, gandum, kacang panjang, dll. 
  3. Biji-bijian yang harus dikeluarkan zakatnya sudah mengeras, bersih dari jerami dan kulit, kecuali bila lumrahnya biji-bijian tersebut memang di simpan dengan kulitnuya atau biasanya di makan dengan kulitnya. Padi termasuk biji-bijian yang disimpan dengan kulitnya, tapi kulitnya ikut tidak di makan. untuk jenis ini, cara penghitungan nishabnya menggunakan taksiran: kalau kulitnya sudah terlepas, kira-kira mencapai satu nishab. Yang mengatakan taksiran yaitu orang yang ahli. 
  4. Mencapai satu nishab. 

Tsimar (kurms dan anggur)

Buah-buahan yang wajib di zakati ada dua, yaitu anggur dan kurma. Anggur dan kurma wajib di zakati apabila memenuhi empat syarat :

  1. Pemiliknya orang islam.
  2. Pemiliknya merdeka (bukan budak)
  3. Kepemilikan penuh atau tepat (al-milk al-tam), baik milik satu orang atau lebih.
  4. Sudah mencpai satu nishab.
  5. Buahnya sudah mulai nampak membaik.


Nishabnya hasil pertanian, buah-buahan dan zakat yang wajib di keluarkan.

Nishabnya zuru’ (tanaman yang bisa dibuat roti) dan tsimar (kurma dan anggur) yaitu lima usuq. Bila pengairannya tidak perlu biaya, maka zakat yang wajib dikeluarkan yaitu 10%. apabila menggunakan biaya, maka 5%. Apabila dalam setengah umur padi (satu musim) tidak menggunakan biaya namun dalam setengahnya lagi menggunakan biaya, maka zakat yang wajib dikeluarkan yaitu 7, 5%.

Bila jenis tumbuhan dalam satu tahun macamnya sama, maka hasil panennya harus di akumulasikan (digabung) untuk di keluarkan zakatnya.

Tabel Zakat Hasil Pertanian
Tanaman
Air
Nishab
Zakatyang dikeluarkan
%
Padi gagang
a
1631,516 Kg
1/20 = 81,5758 kg
5%
b
1631,516 Kg
1/10 = 163,1516 kg
10%
Gabah
a
1323,132 kg
1/20 = 66,1566 kg
5%
b
1323,132 kg
1/10 = 132,3132 kg
10%
Beras
a
815, 758 kg
1/20 =  40,7879 kg
5%
b
815, 758 kg
1/10 = 81,5758 kg
10%
Jagung kuning
a
720 kg
1/20 = 36 kg
5%
b
720 kg
1/10 = 72 kg
10%
Jagung putih
a
714 kg
1/20 = 35,7 kg
5%
b
714 kg
1/10 = 71,4 kg
10%
Gandum
a
558,654 kg
1/20 = 27,9327 kg
5%
b
558,654 kg
1/10 = 55,8654 kg
10%
Kacang hijau
a
780,036 kg
1/20 = 39,0018 kg
5%
b
780,036 kg
1/10 = 78,0036
10%
Kacang panjang
a
756,697 kg
1/20 = 37,83485 kg
5%
b
756,697 kg
1/10 = 75,6697 kg
10%
Keterangan :
A =
B =
Ada biaya pengairan
Tanpa biaya pengairan

Arudh al-Tijarah (Harta Dagangan)

Definisi Tijarah

Tijarah (perdagangan) dalam pengertian fikih yaitu tukar menukar harta dengan tujuan mendapatkan laba.
Sedangkan yang dinamakan arudh al-tijaroh (harta dagangan) yaitu semua harta yang dikelola untuk bisnis (perdagangan) selain emas dan perak, meliputi semua peralatan, pakaian, makanan, perhiasan, binatang, tumbuh-tumbuhan, tanah, rumah dan lain sebagainya.

Syarat wajib zakat tijarah

Harta dagangan harus dizakati apabila memenuhi syarat dibawah ini:
1. Harta dagangan harus dimiliki dengan cara tukar menukar ibarat dengan cara jual beli.
2. Harta itu memang dimaksudkan untuk digunakan berdagang pada saat memilikinya.
3. Barang yang dibeli tidak dimaksudkan untuk disimpan.

Yusuf al-qordhowi dalam fiqh al-zakah menyatakan bahwa tidaklah semua barang yang dibeli menjadi kekayaan dagang. Sebab, bisa jadi seseorang membeli pakaian atau mobil untuk digunakan sendiri.

Semua itu bukan kekayaan dagang tetapi disebut kekayaan tersimpan. lain halnya, bila maksudnya untuk dijual-belikan supaya mendapatkan keuntungan.

Perdagangan mengandung dua unsur, yaitu perbuatan jual-belinya dan niat (motivasi) untuk memperoleh keuntungan dari harta tersebut. Kedua unsur ini harus ada, tidak cukup hanya cita-cita untuk memperoleh keuntungan tanpa ada perbuatan jual beli, atau sebaliknya malakukan jual-beli tanpa ada maksud untuk mencari laba.

4. Proses dagangnya mencapai satu tahun. Bila sudah selesai tahun dagang (mencapai satu tahun), kekayaan dagang harus dihitung (uang tunai dan labanya). Bila di akit tahun, kekayaan dagangnya mencapai satu nishab, maka ia wajib mengeluarkan zakat.

5. Kekayaan dagangnya mencapai satu nishab.

Nishab tijarah dan zakat yang harus dikeluarkan.

Nishab kekayaan dagang tergantung modal yang digunakan untuk berdagang. Bila modalnya menggunakan emas maka nishabnya sama dengan emas yaitu 77,50 gr emas murni, bila menggunakan modal perak maka nishabnya sama dengan perak yaitu 543,35 gr perak. Sedangkan besar zakat yangdikeluarkan yaitu 2,5% nya, dalam bentuk qimah (nilai bukan barang dagangnya).
Keterangan :
Bila kekayaan dagangnya berupa barang yang wajib dizakati ibarat kambing, sapi dan emas maka zakatnya menggunakan standar barang (zakat masyiyah untuk sapi dan kambing), bukan standar dagang, kecuali bila haul (masa satu tahun) dagangan terjadi lebih awal, maka standarnya menggunakan zakat tijarah.

Ma’dan (Pertambangan)

Ma’dan artinya yaitu tempat yang mempunyai kekayaan emas dan perak, baik tanah bertuan atau tidak. Tambang (emas dan perak) yang dihasilkan dari tempat itu harus dizakati apabila mencapai satu nishab (emas dan perak). Zakat yang harus dikeluarkan yaitu rub’ al-usyur (seperempat dari sepersepuluh atau 2,5%).

Ma’dan harus dizakati apabila pengelolanya termasuk orang yang berkewajiban mengeluarkan zakat (islam dan merdeka). Jika syarat ini tidak terpenuhi, maka tidak wajib dizakati.

Rikaz (kekayaan terpendam)

Rikaz yaitu emas atau perak peninggalan zaman jahiliyah (sebelum terutusnya nabi Muhammad SAW) yang terpendam. Harta terpendam bisa disebut rikaz apabila ada indikasi yang mengatakan kepastian bahwa harta itu milik orang-orang jahiliyah, ibarat misalnya tidak pernah dicetak pada masa setelah datangnya islam, ada tanda kerajaan jahiliyah dan lain sebagainya. Bila tidak ada indikasi bahwa harta milik orang-orang jahiliyah maka masuk dalam kategori harta temuan (luqathah) yang harus diumumkan selama satu tahun. Namun ada sebagian ulama madzhab syafi’i yang tetap disebut rikaz, apabila ditemukan ditanah tak bertuan dan tidak pernah dijamah manusia (ardh mawat atau tanah mati).

Bila harta itu ditemukan ditanah orang islam atau kafir dzimmi, maka menjadi milik pemilik tanah. Bila pemilik tanahnya yaitu kafir harbi, maka disebut harta rikaz bila sanggup diambil oleh perorangan; dan disebut ghanimah bila untuk mengambilnya butuh banyak orang.

Zakat yang harus dikeluarkan dari harta rikaz yaitu seperlima (20%).

Zakat rikaz wajib dikeluarkan seketika itu juga setelah proses penyulingan dari tanah yang melekat. Menurut pendapat yang populer (masyhur), zakat rikaz diberikan kepada delapan golongan yang berhak mendapatkan zakat, karena harta rikaz ibarat dengan tumbuhan atau buah-buahan hasil tanah. Menurut pendapat lain zakat rikaz biberikan kepada ahl al-khumus (pemilik hak seperlima), sebagaimana yang tertera dalam ayat fai’, karena rikaz ibarat dengan fai’ dalam segi sama-sama milik jahiliyah yang diperoleh tanpa mengerahkan kuda atau tunggangan lainnya (didapat tanpa perang), sebagaimana difirmankan oleh Allah :

مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَى فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الأغْنِيَاءِ مِنْكُمْ وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ.

Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota Maka yaitu untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu. apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Amat keras hukumannya”. (QS al-Hasyr :7)

Cara mendistribusikan zakat

Zakat wajib dikeluarkan secepatnya dan diberikan kepada orang yang berhak mendapatkan zakat. Demikian itu kalau orang yang berhak mendapatkan zakat sudah ada dan harta zakat yang akan diberikan ada ditempat. Orang yang hendak mengeluarkan zakat harus niat terlebih dahulu dalam hati, semisal : ini yaitu zakatku.

Zakat Fitrah

Zakat fitrah yaitu salah satu syari’at khusus umat nabi muhammad SAW. Kewajiban zakat fitrah menurut pada sabda nabi yang diriwayatkan Ibnu Umar bahwa : “Rasulullah saw telah mewajibkan kepada semua orang untuk mengeluarkan zakat fitrah dari bulan Ramadhan, yaitu satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum untuk setiap orang islam, merdeka atau budak, laki-laki atau perempuan”.

Syarat wajib zakat fitrah

Setiap orang wajib zakat fitrah, apabila memenuhi syarat :
  1. Islam 
  2. Menututi waktu tenggelamnya matahari diakhir bulan Ramadhan dan menututi awal bulan syawal. Orang yang meninggal setelah tengelamnya matahari diakhir bulan Ramadhan, ia tetap wajib dikeluarkan zakat fitrahnya. Begitu juga bayi yang lahir sebelum tenggelamnya matahari diakhir bulan Ramadhan. 
  3. Ada kelebihan masakan untuk dirinya dan keluarganya pada siang dan malam hari raya. 

Seseorang yang wajib zakat fitrah, juga berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah untuk orang yang wajib ia nafkahi, ibarat budak, kerabat, anak & istrinya.

Pengertian masakan pokok

Yang dikeluarkan dalam zakat fitrah yaitu bahan masakan pokok setempat. Semisal, di Indonesia masakan pokoknya berupa beras putih, maka beras itulah yang harus dikeluarkan untuk zakat fitrah.

Mengenai status bahan masakan pokok yang diakui, tidak perlu minoritas masyarakat yang masakan pokoknya tidak lumrah di negara itu, apalagi kalau ketidak lumrahan itu disebabkan faktor kemiskinan atau yang lain.

Jika dalam satu negara terdapat dua masakan pokok yang sama-sama lumrah dikonsumsi oleh warga, maka sama-sama boleh dipakai, bisa memilih salah satunya untuk zakat fitrah. Namun dianjurkan menggunakan masakan pokok yang mutunya lebih baik.

Waktu mengeluarkan zakat fitrah

Zakat fitrah boleh dikeluarkan sejak awal ramadhan, tetapi yang sunnat yaitu sebelum pelaksanaan shalat hari raya. Haram mengakhirkan pengeluaran zakat fitrah sampai selesainya shalat hari raya (idul fitri) tanpa ada udzur, ibarat tidak ada mustahiq (orang yang berhak mendapatkan zakat), hartanya tidak ada ditempat. Jika ada udzur semacam itu ia wajib mengqadhai secepatnya.

Kadar yang harus dikeluarkan

Mengenai ukuran bahan masakan pokok untuk zakat fitrah yaitu satu sha’. Sha’ yaitu ukuran baghdad yang menurut imam syafi’i berarti 2176 gram atau 2,176 kg (takeran).

Hukum mengeluarkan zakat qimah

Boleh mengeluarkan zakat dengan menggunakan qimah (menggunakan patokan harga, tidak berbentuk masakan pokok, bisa uang atau yang lain yang seharga dengan masakan pokok)? Mengenai hal ini ulama beda pendapat. Ulama madzhab Syafi’i, Hanbali dan Maliki menyatakan tidak cukup (tidak boleh). Dalam zakat fitrah, yang dikeluarkan harus masakan pokok, tidak boleh uang atau yang lain.

Menurut Imam Abu Hanifah cukup (boleh). Sebagaimana yang diceritakan oleh Ibnu al-Mundzir, ini juga pendapat dari Imam Hasan al-Bashri, Umar bin Abd Aziz juga Imam al-Tsauri. Sementara menurut Imam Ishaq dan Abu Tsaur menyatakan tidak cukup menggunakan qimah kecuali bila dharurat.

Yang berhak mendapatkan zakat

Orang yang berhak mendapatkan zakat ada delapan kelompok :

1. Orang faqir

Faqir yaitu orang yang tidak mempunyai harta atau usaha layak yang sanggup memenuhi kebutuhannya, dia hanya bisa membiayai hidupnya sendiri dan orang yang menjadi tanggung jawabnya kurang dari 50%.

2. Orang miskin

Miskin yaitu orang yang mempunyai penghasilan, tapi tidak mencukupi kebutuhannya. Misalnya kebutuhannya 10.000, sedang penghasilannya hanya 7000 (50% lebih tetapi kurang dari 100%).

3. Amil zakat

Amil zakat yaitu orang-orang yang diangkat oleh imam untuk menangani zakat. Amil meliputi pengumpul zakat, pembagi, pencatat, penghitung, penjaga harta zakat, dan orang yang mendata muzakki (pemilik harta) serta mustahiqnya. Amil disyaratkan harus paham dengan tugasnya, islam, mukallaf, laki-laki, dan mempunyai penghlihatan yang baik (tidak buta).

4. Mukallaf

Mukallaf yaitu pemeluk agama Islam yang keyakinannya masih lemah. Salah satu tujuan perlindungan zakat kepada mukallaf yaitu supaya keyakinannya semakin kuat atau untuk menarik minat orang kafir yang lain untuk masuk islam.

5. Riqab

Riqab yaitu para budak yang telah melakukan janji kitabah, membayar cicilan kepada majikannya supaya dirinya merdeka.

6. Gharim

Gharim yaitu orang yang dililit banyak hutang dan waktunya nyaur. Gharim yang berhak mendapatkan zakat ada empat macam :

  1. Orang yang berhutang karena didesak kebutuhan yang bukan kemaksiatan. Ia berhak mendapatkan zakat apabila tidak bisa melunasi hutangnya sekalipun dia yaitu pegawai.
  2. Orang yang berhutang untuk mendamaikan dua kelompok yang sedang bertikai. Ia berhak mendapatkan zakat untuk merampungkan pertikaian, sekalipun ia yaitu orang yang kaya raya.
  3. Orang yang berhutang karena untuk kemaslahatan umum ibarat membebaskan tawanan, meramaikan masjid, dan sesamanya. Ia berhak mendapatkan zakat meskipun ia orang kaya.
  4. Orang yang berhutang karena urusan dhaman (menanggung beban hutang orang yang tidak mampu).


7. Sabilillah

Yang dimaksud sabilillah disini yaitu orang-orang yang berjihad membela agama Allah dan tidak mendapatkan gaji dari negara. Mereka berhak mendapatkan zakat sekalipun orang kaya.

Didalam tafsir al-Munir dijelaskan bahwa imam Qoffal dalam tafsirnya telah mengutip pendapat sebagian ulama fikih bahwa zakat itu boleh diberikan untuk segala bentuk kebaikan ibarat mengkafani jenazah, membangun jembatan, benteng, membangun masjid dll.

8. Ibnu sabil

Ibnu sabil yaitu musafir yang kebetulan lewat ditempat itu. Ia berhak mendapatkan zakat apabila kehabisan bekal dan perjalanannya tidak untuk maksiat, yakni perjalanannya diperbolehkan oleh syari’at meskipun hanya sekedar rekreasi.

Seorang yang bepergian dengan tujuan maksiat tidak berhak mendapatkan zakat sehingga ia bertaubat dari tujuan maksiatnya. Begitu juga (tidak berhak mendapatkan zakat) orang yang bepergian dengan tanpa tujuan yang jelas.

Keterangan :
Orang yang tidak berhak mendapatkan zakat, 1) orang kaya (yang bukan kelompok sabilillah & gharim). 2) Budak (selain mukatab). 3) keturunan Bani Hasyim & Muthallib. 4) orang kafir. 5) orang yang wajib diberi nafaqah.

Belum ada Komentar untuk "Fiqih Zakat"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel