Fiqih Ihwal Penyembelihan Hewan

 Urutan pertama untuk pelaku penyembelihan yaitu orang laki Fiqih Tentang Penyembelihan Hewan

Rukun-rukun penyembelihan 

1.Orang yang menyembelih

Orang yang menyembelih harus islam, meskipun beliau budak, fasiq, sedang haid, atau junub.
Urutan pertama untuk pelaku penyembelihan yaitu orang laki-laki yang berilmu sempurna, kemudian orang perempuan muslimah yang berakal, kemudian anak kecil yang sudah tamyiz (pintar), kafir kitabi yang boleh dinikahi (kafir yang punya kitab taurat dan injil), orang gila, orang mabuk, anak kecil yang belum tamyiz. Untuk tiga yang terakhir (orang gila, mabuk, anak kecil yang belum pintar), sembelihannya dihukumi makruh.

2.Hewan yang disembelih

Syarat-syarat binatang yang hendak disembelih ada dua:

  1. Berupa binatang yang harus disembelih semoga mampu halal dimakan, sedangkan untuk ikan dan belalang, jika sudah mati halal dimakan meskipun tidak disembelih.
  2. Hewan tersebut masih memiliki hayat mustaqirrah pada awal melakukan penyembelihan, hanya sekedar sangkaan bahwa binatang itu memiliki hayat mustaqirrah lantaran ada tanda-tanda ibarat bergerak dengan keras, darahnya masih mengalir dan kelihatan kental, bilamana hayat mustaqirrahnya masih diragukan lantaran tidak ada tanda-tanda tersebut, maka binatang itu haram dimakan, meskipun sudah disembelih, lain halnya jika hewannya sakit, maka sekalipun sudah sampai pada harakat al-madzbuh tetap boleh disembelih dan halal untuk dimakan.

Bila harakat al-madzbuh bukan di timbulkan oleh sakit, ibarat dipukul dengan keras, mengkonsumsi masakan yang beracun, atau ditabrak dll, maka binatang itu tidak halal dimakan.

Yang dimaksud hayat mustaqirrah dan harakat al-madzbuh yaitu : a) hayat mustaqirrah: binatang itu masih hidup, mampu bergerak dan melihat. Hal ini mampu diketahui dengan infijar (semburan) darah atau gerakan keras dari binatang itu; b) harakat al-madzbuh: binatang itu berada dalam keadaan yang seandainya dibiarkan dengan sendirinya beliau akan mati.

Keterangan :
Hewan yang haram dimakan sekalipun disembelih tetap haram, bahkan penyembelihannya dihukumi haram, lantaran menyakiti hewan, bukan untuk tujuan yang dibenarkan oleh syariat.
Menyembelih ikan hukumnya makruh, kecuali jika ikan besar maka tidak makruh, tetapi cara penyembelihannya disunnatkan dari ekor.

3.Alat untuk menyembelih

Alat yang boleh untuk menyembelih binatang yaitu setiap benda tajam yang mampu melukai ibarat pisau, tembaga atau timah, bambu, dan alat sembelihan mesin.

Tidak boleh menyembelih binatang dengan menggunakan tulang, gigi, atau kuku sekalipun tajam. Bila menggunakan benda tumpul, maka binatang yang disembelih dihukumi haram lantaran binatang tersebut mati bukan lantaran ketajaman alatnya, tapi lantaran tekanan keras benda itu.

4.Penyembelihan

Syarat-syarat penyembelihan
Dalam penyembelihan disyaratkan :
1.Penyembelihan harus dilakukan dengan sengaja. Jadi, jika ada pisau jatuh ke tempat penyembelihan kambing kemudian mengenai leher kambing sehingga mati, maka kambing itu haram dimakan, lantaran tidak ada unsur sengaja menyembelih.
Beda halnya jika seseorang hendak menyembelih (memburu) sekelompok binatang liar atau bermaksud menyembelih satu binatang yang dalam gerombolan ternyata mengenai binatang yang lain, maka dalam dua pola ini dihukumi halal.

2.Hulqum (saluran pernafasan) dan mari’ (saluran masakan dan minuman) harus terputus.
Pemutusan mari’ dan hulqum harus dilaksanakan satu kali kecuali dalam sembelihan yang kedua masih ada hayat mustaqirrah maka boleh dua kali bahkan berkali-kali, atau jarak waktu antara sembelihan pertama dan kedua tidak lama maka boleh dua kali dan seterusnya, ibarat misalnya mengangkat pisau dan mengembalikannya dengan cepat atau pisaunya tumpul kemudian dibuang dan segera menggantinya dengan pisau yang tajam.
Bila ada orang menyembelih hewan, dan pada dikala bersamaan ada orang lain yang menusuk lambung binatang itu, maka binatang ini tidak halal dimakan lantaran beliau mati tidak semata-mata lantaran faktor disembelih, tapi juga ada faktor lain.

Tatacara menyembelih yang disunnatkan
Bila binatang yang disembelih jinak (bisa dikuasai), maka sunnat disembelih dengan cara :

  1. Memutus hulqum, mari’, wadajain (dua urat yang terdapat pada dua sisi tenggorokan) untuk mempermudah hilangnya nyawa.
  2. Hewan yang hendak disembelih dihadapkan ke qiblat.
  3. Membaca : بسم الله اللهم صل على محمد
  4. Membaca basmalah
  5. Mempertajam (mengasah) alat yang hendak digunakan menyembelih.
  6. Memberikan rasa nyaman kepada binatang sebelum disembelih
  7. Ketika menyembelih alat sembelihan dijalankan dengan pelan menelusuri tenggorokan dengan sedikit ditekan. Makruh menyembelih binatang sampai kepalanya terputus.

Tatacara penyembelihan yang sunnat untuk hewan-hewan tertentu

  1. Menyembelih unta dengan memutus urat labbah (urat dibagian leher paling bawah/tempat peletakan kalung). Sama dengan unta, penyembelihan binatang yang memiliki leher panjang ibarat burung unta, bebek dan itik. Seperti dijelaskan ibnu al-Rif’ah, tujuannya untuk lebih mempercepat keluarnya nyawa.
  2. Menyembelih sapi dan kambing dengan posisi tidur ke sisi belahan kiri tanpa mengikat kaki sebelah kanan, sedangkan kaki yang lain diikat.

Belum ada Komentar untuk "Fiqih Ihwal Penyembelihan Hewan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel