Terima Lembaga Honorer K2, Yuddy: Tak Mungkin Pemerintah Tubruk Uu

Selamat tiba pengunjung semuanya,,,
Ini informasi yang mampu kami teruskan terkait dengan pengangkatan Honorer K2 dari Menteri PANRB ayoo kita simak penjelasannya:
 Ini informasi yang mampu kami teruskan terkait dengan pengangkatan Honorer K TERIMA FORUM HONORER K2, YUDDY: TAK MUNGKIN PEMERINTAH TABRAK UUMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)  Yuddy Chrisnandi mengatakan, ia sangat memahami aspirasi eks tenaga honorer kategori 2. Namun, tidak simpel bagi pemerintah untuk mengakomodasi tuntutan tersebut, karena yakni ada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang tidak mampu ditabrak pemerintah.
Namun Yuddy menegaskan bahwa pihaknya terus membuka komunikasi dengan para eks tenaga honorer kategori 2 (K2) yang meminta diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). “Kalau saya trabas undang-undang, saya dipenjara. Saya tidak mampu mengorbankan jajaran Kementerian PANRB, sementara oknum-oknum yang selama ini mengutip keuntungan dari percalonan PNS ini melenggang dan tertawa,” kata Yuddy Chrisnandi dikala mendapat kunjungan Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I), di Kantornya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis 4 Februari 2016 Kemaren.
Menteri Yuddy menegaskan tuntutan tenaga honorer K2 ini bantu-membantu mampu dipenuhi asalkan ada ketersediaan anggaran dan ada payung aturan yang jelas. Tapi  hingga dikala ini tidak ada alokasi anggaran dan payung aturan untuk mampu mengakomodasi tuntutan tersebut. “Di APBN tidak ada anggarannya dan payung hukumnya pun tidak ada,” ujarnya.
Dia menegaskan Kementerian PANRB sudah dengan penuh kesungguhan untuk mencari jalan keluar, antara lain dengan menanyakan ke Kementerian Keuangan soal alokasi anggaran untuk merampungkan masalah tenaga honorer. Selain itu juga membuat rencana penyelesaian ibarat diminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).  “Surat menyuratnya ada, semua lengkap sebagai bentuk upaya kita,” katanya.
Menurut Yuddy juga memberikan bahwa dirinya sudah berusaha mencari celah kewenangan atau diskresi  yang mampu digunakan Menteri PANRB untuk menjadi payung aturan merampungkan masalah ini. Tetapi tidak ada jalan yang mampu ditemukan. Seperti diketahui dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, terperinci mencantumkan bahwa pengangkatan CPNS tidak mungkin dilakukan secara langsung.
Keputusan Menteri tidak mampu melebihi peraturan pemerintah atau undang-undang. “Saya sudah menggunakan kewenangan maksimal. Tapi tidak mungkin jikalau tidak ada payung aturan dan tidak ada anggaran,” ujar Guru Besar FISIP Universitas Nasional tersebut.
Ditambahkan, kalaupun pemerimntah terus didesak mengabulkan keinginan tenaga honorer K2, posisi pemerintah dikala ini tidak mungkin berubah. “Kami didesak ibarat apa saja tidak mungkin bisa, karena memang anggarannya tidak ada. Kalaupun anggarannya ada, payung hukumnya juga  harus tersedia,” imbuh Yuddy seraya menambahkan bahwa untuk membuat payung aturan ini Dewan Perwakilan Rakyat sangat berperan.
Secara pribadi, Yuddy menyadari akhir pemerintah ini mungkin tidak diharapkan oleh tenaga honorer K2. “Tapi inilah yang mampu saya sampaikan,” tegasnya.
Dalam pertemuan itu Forum Honorer Kategori 2 dipimpin Ketua Titi Purwaningsih, Koordinator Wilayah Jawa Barat Imam Supriyatna, Koordinator Wilayah Sumatera Selatan Syahrizal, dan Iwan Ali Darmawan sebagai Advokasi FHK2I.
Titi Purwaningsih dalam kesempatan itu menyatakan mampu memahami posisi Menteri PANRB yang harus taat pada undang-undang. Kendati demikian ia berharap biar pemerintah mengangkat tenaga honorer K2 menjadi PNS.   “Kami minta pengabdian kami dihargai,” ujarnya. 
Titi juga mengungkapkan bahwa para tenaga honorer K2 akan melakukan aksi demo di Istana Negara pada 8 – 12 Februari 2016 mendatang.
Menanggapi ini, Yuddy berharap biar aksi menawarkan aspirasi berjalan lancar dan damai. “Hak warga negara untuk menawarkan aspirasi,” terangnya 

Belum ada Komentar untuk "Terima Lembaga Honorer K2, Yuddy: Tak Mungkin Pemerintah Tubruk Uu"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel