Persyaratan Akseptor Pemberian Pemerintah Untuk Peningkatan Kompetensi Dalam Rangka Pengembangan Karier Bagi Guru Pendidikan Dasar Melalui Training Kurikulum 2013 Sesuai Juklak

Salam semangat buat semuanya, pada postingan kali ini admin ingin membuatkan info mengenai Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Bantuan Pemerintah untuk Peningkatan Kompetensi dalam Rangka Pengembangan Karier Bagi Guru Pendidikan Dasar Melalui Pelatihan Kurikulum 2013.



Pada tahun 2018, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) memperlihatkan fasilitas pembinaan Kurikulum 2013 bagi guru dan tenaga kependidikan di 75.967 sekolah, sasaran yang akan mengimplemenyasikan Kurikulum 2013 pada tahun pelajaran 2018/2019. 

Untuk jenjang pendidikan dasar, pembinaan akan dilakukan untuk 54.493 SD, 14.257 SMP. 

Pelaksanaan Pelatihan Kurikulum 2013 diselenggarakan secara rerkoordinasi antara Ditjen GTK, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen), Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Ditjen GTK dan Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota. 

Selanjutnya, Apa sih Maksud dari  Bantuan Pemerintah dalam Petunjuk Pelaksanaan?
Bantuan Pemerintah dalam Petunjuk Pelaksaanaan adalah dana pinjaman Pemerintah Pusat yang diberikan kepada sekolah inti untuk melaksanakan pembinaan Kurikulum 2013 bagi Guru SD dan Sekolah Menengah Pertama yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar. 

 Tujuan Bantuan Pemerintah 


Adapun tujuan dari pinjaman pemerintah tersebut yakni menyelenggarakan Pelatihan Kurikulum 2013 bagi guru sasaran yang dilaksanakan di sekolah inti guna meingkatkan kompetensi guru dalam mengimplementasikan Kurikulum 2013. 


Persyaratan Penerima Bantuan Pemerintah 

1. Memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
2. Memiliki surat izin penyelenggaraan pendidikan dan akta notaris pendirian yayasan bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat
3. Ditetapkan sebagai sekolah inti penerima pinjaman pemerintah oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar berdasarkan tawaran dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (dapat diunduk di SIMPKB)
4. Mempunyai rekening yang masih aktif di bank Pemerintah atau bank mitra Pemerintah atas nama sekolah inti
5. Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWPp atas nama sekolah inti. 

Untuk keterangan selanjutnya, silahkan rekan-rekan Unduh atau baca Petunjuk Pelaksanaan di bawah ini. 


Silahkan Unduh File DISINI




Demikianlah info yang mampu admin bagikan, semoga bermanfaat. 


Belum ada Komentar untuk "Persyaratan Akseptor Pemberian Pemerintah Untuk Peningkatan Kompetensi Dalam Rangka Pengembangan Karier Bagi Guru Pendidikan Dasar Melalui Training Kurikulum 2013 Sesuai Juklak"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel