Prioritas Dana Desa 2019
Prioritas Dana Desa - Pemerintah Pusat kembali mengeluarkan peraturan untuk mengoptimalkan peresapan Dana Desa untuk tahun 2019 melalui Peraturan Menteri nomor 16 Tahun 2018 yang mencakup perihal Prioritas Penggunaan Dana Desa. dengan keluarnya peraturan ini selain untuk mengoptimalkan peresapan dan juga untuk meminimalisir adanya penyelewengan Dana Desa.
Melalui Permen No. 16 Tahun 2018 yang diterbitkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, Eko Putro Sandjojo, Dana Desa memiliki beberapa prioritas yang tercakup dalam 3 Ayat di Pasal 4. Prioritas tersebut dibutuhkan supaya desa memiliki arah dan pandangan mengenai pemanfaatan Dana Desa tersebut.
Beberapa Prioritas Penggunaan Dana Desa menurut Permen No. 16 Tahun 2018 yang tercantum dalam Pasal 4 tersebut yaitu sebagai berikut:
Ayat 1: Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan agenda dan program di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Ayat 2: Pritoritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mampu digunakan untuk membiayai pelaksanaan agenda dan program prioritas yang bersifat lintas bidang.
Ayat 3: Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diharapkan mampu mengatakan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik di tingkat Desa.
Dari ke tiga ayat tersebut mampu diketahui bahwa Prioritas Penggunaan Dana Desa tidak hanya pada agenda pembangunan fisik saja melainkan juga peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) masyarakat desa. Hal ini tercantum pada ayat 1 yang kemudian dikuatkan kembali pada ayat 3.
Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam hal peningkatan kualitas hidup bagi masyarakat desa tercantum denga terperinci pada Pasal 5. Pada Pasal 5 ini dijelaskan bagaimana upaya tersebut mampu dijalankan ibarat pengadaan pembanguan, hingga pengembangan serta pemeliharaan harta sarana dan prasarana untuk pemenuh kebutuhan ibarat transportasi, energi dan beberapa manfaat kebutuhan lainnya yang tercantum dalam Pasal 5
Selain itu, lintas bidang yang dimaksud dalam ayat dua yaitu Bidang Pembangunan Desa yang tercantum pada Pasal 5 Permen No. 16 Tahun 2018 yakni pada bidang kesehatan masyarakat, pendidikan dan kebudayaan, transportasi, ekonomi serta berbagai bidang lainnya yang tercakup pada Pasal 5.
Sedangkan Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagai usaha untuk apenngkatan pelayanan publik di tingkat desa dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 6 Permen No. 16 Tahun 2018 yang menjelaskan beberapa program di bidang kesehatan yang meliputi penyediaan air bersih dan sanitasi, pemberian makan aksesori untuk bayi dan balita, hingga pelatihan pemantauan perkembanguan kesehatan ibu hamil atau ibu menyusui serta beberapa program lainnya.
Beberapa pasal selanjutnya juga masih mengatakan keterangan untuk ayat-ayat yang ada dalam Pasal 4 Permen No. 16 Tahun 2018. Seperti contohnya pada pasal 7 yang mengatakan gosip perihal Prioritas Penggunaan Dana Desa ibarat Program Pembangunan Sarana Olahraga Desa yang mana diputuskan melalui musyawarah desa.
Prioritas Penggunaan Dana Desa juga dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 8 yang mana ada 5 ayat yang bekerjasama pada pembangunan non fisik ibarat peningkatan SDM yakni Program Kegiatan Padat Karya juga termasuk dalam penanganan masalah kemiskinan dan juga pengangguran di desa dengan menciptakan lapangan kerja baru.
Itulah penjelasan mengenai Prioritas Penggunaan Dana Desa. Semoga Dana Desa tahun 2019 terserap dengan optomal dan juga mampu meningkatkan SDM masyarakat desa.
Beberapa pasal selanjutnya juga masih mengatakan keterangan untuk ayat-ayat yang ada dalam Pasal 4 Permen No. 16 Tahun 2018. Seperti contohnya pada pasal 7 yang mengatakan gosip perihal Prioritas Penggunaan Dana Desa ibarat Program Pembangunan Sarana Olahraga Desa yang mana diputuskan melalui musyawarah desa.
Prioritas Penggunaan Dana Desa juga dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 8 yang mana ada 5 ayat yang bekerjasama pada pembangunan non fisik ibarat peningkatan SDM yakni Program Kegiatan Padat Karya juga termasuk dalam penanganan masalah kemiskinan dan juga pengangguran di desa dengan menciptakan lapangan kerja baru.
Itulah penjelasan mengenai Prioritas Penggunaan Dana Desa. Semoga Dana Desa tahun 2019 terserap dengan optomal dan juga mampu meningkatkan SDM masyarakat desa.
Belum ada Komentar untuk "Prioritas Dana Desa 2019"
Posting Komentar