Cpns 2016 Ditunda, Instansi Diarahkan Lakukan Redistribusi Pns

Berikut warta dari BKN ihwal penundaan rekrut CPNS deretan 2016 yang kami teruskan dari situs resmi bkn.go.id, silahkan disimak:
Jakarta-Humas BKN, Terkait Penundaan Pengadaan CPNS Pusat dari pelamar umum tahun 2016 yang tertuang dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/3656/M.PAN-RB/11/2016, Kepala Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi BKN, Paulus Dwi Laksono mengarahkan supaya instansi pemerintah yang seruan formasinya tidak terpenuhi melakukan penataan pegawai. Pernyataan tersebut disampaikan Paulus dalam wawancara dengan pers, Kamis (10/11/2016) di ruang kerjanya.
Paulus memberikan konsep penataan yang dimaksud meliputi penataan dari segi kuantitas dan kualitas. Dari sisi kuantitas, penaatan mampu dilakukan melalui redistribusi PNS, penarikan pegawai yang berstatus dipekerjakan dan diperbantukan dan pengoptimalan kinerja pegawai. Sementara penataan dalam sisi kualitas meliputi peningkatan kompetensi pegawai untuk meminimalisir kesenjangan kompetensi dan hasil kerja yang ditargetkan. Paulus memberikan penataan perlu dilakukan lantaran yakni memang penundaan menjadikan kebutuhan akan pegawai tidak terpenuhi.  “Jadi jikalau dikatakan kurang, ya memang instansi pemerintahan ini kekurangan pegawai. Dan secara keseluruhan nasional PNS di Indonesia ini memang kurang, tidak hanya kurang secara kualitas namun juga secara kuantitas. Apalagi ada sejumlah daerah gres hasil pemekaran di mana mereka belum punya pegawai. Dan untuk memutar organisasi, instansi pemerintah perlu pegawai sehingga salah satu pilihan yang mungkin diambil yakni mengangkat tenaga tidak tetap atau tenaga honorer. Tetapi sejak adanya PP nomor 48 tahun 2005, pengangkatan tenaga honorer tidak lagi diperkenankan. Nah, solusi atas belum mampu dipenuhinya seruan pengadaan pegawai ini, mampu dilakukan dengan penataan salah satunya melalui redistribusi pegawai,” terperinci Paulus.
Terkait redistribusi pegawai Paulus menjelaskan konsep tersebut diterapkan dengan melibatkan 2 instansi dengan kondisi pada satu instansi terdapat  kelebihan pegawai dan ada instansi lain yang kekurangan pegawai. Berdasarkan  PP nomer 9 tahun 2003, pemindahan antar instansi mampu dilakukan bila ada “lolos butuh”. Dalam arti ada instansi A yang mau melepaskan pegawainya dan dan ada instansi B yang memang membutuhkan pegawai sehingga siap mendapat pegawai dari instansi A”.
Terkait penataan pegawai, Paulus bertutur pihaknya akan terus melakukan evaluasi. “Kami akan memantau terus. Dan bila penataan ini belum dilakukan secara maksimal, pengajuan deretan tidak mampu dilakukan oleh instansi pemerintah. Istilahnya tata dulu pegawai di instansi masing-masing, gres olok-olokan deretan gres pengadaan pegawai baru.
Sumber info: http://www.bkn.go.id/

Belum ada Komentar untuk "Cpns 2016 Ditunda, Instansi Diarahkan Lakukan Redistribusi Pns"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel