Kader Teknik Desa | Sang Lokomotif Pembangunan Desa
DAFTAR ISI KADER TEKNIK DESA | SANG LOKOMOTIF PEMBANGUNAN DESA:
Kader Teknik Desa | Sang Lokomotif Pembangunan Desa - Artikel ini yaitu tanggapan atas beberapa pertanyaan yang diajukan oleh para Sobat Desa yang meminta Kami untuk menjawab :
- Apa dan Siapa itu Kader Teknik Desa?
- Apa saja Tugas Kader Teknik Desa?
- Berapa Gaji/Honor Kader Teknik Desa?
- Bagaimana bentuk Contoh Format SK Kader Teknik Desa?
- Apakah ada pola format SK Kader Teknik dalam bentuk file pdf maupun word (doc)?
- Apa dasar aturan pembentukan Kader Teknik di Desa?
- Apa dasar aturan bentuk penyusunan SK Kader Teknis Desa?
- Apakah ada buku/petunjuk teknis (Juknis) resmi dari Pemerintah yang membahas soal Kader Teknik di Desa?
Kami akui bahwa sebelumnya artikel ini berjudul "Contoh Format Terbaru SK Pengangkatan Kader Teknik (Teknis) Desa". Karena beberapa pertimbangan, maka Kami harus mengubah judul dengan topik yang agak luas. Dengan kata lain, jikalau sebelumnya di artikel ini Kami hanya sekedar membahas pola SK Kader Teknik Desa. Namun dalam versi update ini, Kami sudah berbagi beberapa topik lain menyerupai Pengertian, Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi), Honor/Gaji, Buku/Juknis, Pelatihan dan pola SK Kader Teknik di Desa.
Selain itu, Kami juga baru-baru ini menerima pandangan gres setelah mengunjungi salah satu destinasi wisata. Dari aneka macam hal itulah, sehingga artikel ini mengalami perubahan/update.
Oke mari kita ulas bersama step by step. Untuk memudahkan membaca artikel ini, Kami sarankan Anda menggunakan daftar isi (sitemap) otomatis.
A. Apa dan Siapa itu Kader Teknik Desa?
Ada 3 (tiga) suku kata kunci penting wacana itu, yakni :
- Kader ;
- Kader Desa ; dan
1. Makna Kader
Makna kata 'kader' sebagaimana lazim dipahami dalam sebuah organisasi, yaitu :
Kader yaitu orang yang dibuat atau diangkat untuk memegang kiprah penting (orang kunci) dan memiliki janji dan dedikasi kuat untuk menggerakkan organisasi mewujudkan visi misi organisasi-nya.Cek juga : Contoh Visi Misi Calon Kepala Desa
2. Makna Kader Desa
Dalam konteks desa, Kader Desa adalah :
Kader Desa yaitu “Orang Kunci“ yang mengorganisir dan memimpin rakyat desa bergerak menuju pencapaian harapan bersama. Kader Desa terlibat aktif dalam proses berguru sosial yang dilaksanakan oleh seluruh lapisan masyarakat desa.
Kader-kader Desa hadir di dalam pengelolaan urusan desa melalui perannya sebagai kepala desa, anggota BPD, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), Kader Pembangunan Desa (Kader Teknik Desa), tokoh adat; tokoh agama; tokoh masyarakat; tokoh pendidikan; pengurus/anggota kelompok tani; pengurus/anggota kelompok nelayan; pengurus/anggota kelompok perajin; pengurus/anggota kelompok perempuan. Kader Desa sanggup berasal dari kaum perempuan dan laki-laki dalam kedudukannya yang sejajar, mencakup warga desa dengan usia tua, kaum muda maupun anak-anak.
Cek juga : Contoh Format SK Kader Kesehatan Desa
Konsisten dengan mandat UU Desa, keberadaan kader desa yang berasal dari warga desa itu sendiri berkewajiban untuk melaksanakan “upaya berbagi kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi perkara dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa”.
3. Makna Kader Teknik Desa
Kader Teknik Desa merupakan tenaga mahir dibidang pembangunan infrastruktur yang berasal dari warga/masyarakat desa. Kader Teknik Desa adalah “Orang Kunci“ yang mengorganisir dan memimpin rakyat desa bergerak menuju pencapaian harapan bersama dalam bidang pembangunan infrastruktur pedesaan.
Dengan kata lain, Kader Teknis Desa yaitu lokomotif pembangunan desa. Istilah lain untuk menyebut Kader Teknik di Desa yaitu "Kader Teknis Desa", "Kader Pembangunan Desa", "Perencana Kegiatan Infrastruktur Desa", "Tim Verifikasi Kegiatan Infrastruktur Desa", atau sebutan lainnya.
Para Kader Teknis (KT) Desa terlibat aktif dalam proses berguru sosial yang dilaksanakan oleh seluruh lapisan masyarakat desa, khususnya menyangkut teknik konstruksi di desa dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan desa. Mereka yaitu orang-orang yang dianggap bisa menawarkan perlindungan faktual di sektor infrastruktur pedesaan yang diangkat oleh Kepala Desa. (LIHAT : SK Kader Teknik Desa).
Ini hampir menyerupai dengan KPMD, hanya bedanya KT di desa lebih fokus pada bidang pembangunan desa. Sedangkan KPMD lebih fokus pada bidang pemberdayaan desa. Kedua-duanya saling bersinergi. Meskipun sekali lagi, bahwa kader-kader desa tidak sebatas Kader Teknik dan KPMD sebagaimana sudah Kami jelaskan sebelumnya.
Dalam pengamatan kami di beberapa desa yang ada, terdapat 2 (dua) model kiprah dan posisi kader teknik di desa, diantaranya:
- Sebagian desa memasukkan kader teknik dalam struktur keanggotaan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK)/Tim Pengadaan Barang/Jasa di Desa (TPBJ) atau sebutan lain.
- Sebagian desa lainnya memilih menempatkan Kader teknik diluar struktur keanggotaan TPK/TPBJ atau sebutan lain. Namun demikian, untuk perencanaan dan pemeriksaan pekerjaan fisik, TPK dibantu oleh kader teknik yang telah diangkat oleh Kepala Desa. Ini hanya soal tidak dimasukkan saja dalam Struktur TPK.
B. Apa saja Tugas Kader Teknik Desa?
Kader Teknik Desa memiliki kiprah pokok dan fungsi (tupoksi) diantaranya:
- membantu Pemerintah Desa dalam merencanakan program/kegiatan/pekerjaan dibidang pembangunan infrastruktur desa
- membantu melaksanakan program/kegiatan/pekerjaan dibidang pembangunan infrastruktur desa
- melakukan verifikasi/pemeriksaan dan pengawasan atas planning maupun realisasi program/kegiatan/pekerjaan dibidang pembangunan infrastruktur desa
Contoh tugas-tugas dari Kader Teknik yang biasa ditemui menyerupai :
- mempersiapkan/menyusun/membuat desain gambar planning teknik kegiatan maupun gambar purna laksana
- melakukan analisa perhitungan volume pekerjaan fisik,
- menyusun planning anggaran biaya (RAB) bidang pembangunan infrastruktur desa
- dapat menjadi anggota TPK/TPBJ untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan infrastruktur desa/sarana dan prasarana di Desa
- dapat menjadi anggota Tim verifikasi RPJM Desa untuk membantu melaksanakan verifikasi/pemeriksaan planning program/kegiatan di desa
- membantu melaksanakan pemeriksaan (verifikasi) atas dokumen RKP Desa yang berkaitan dengan bidang infrastruktur pedesaan
- membantu Pemerintah Desa melaksanakan pemeriksaan (verifikasi) dan pengawasan lapangan atas hasil kegiatan/pekerjaan dari tahap perkembangan hingga pada tahap final kegiatan.
- dan lain-lain
Contoh lembar kerja gambar planning yang dibuat oleh kader teknik desa |
Kader Teknik sangat berperan penting di desa, khususnya menyangkut pekerjaan tidak sederhana. Pekerjaan tidak sederhana yang dimaksud yaitu kegiatan/pekerjaan yang hanya sanggup dikerjakan oleh ahli-Nya. Seperti pekerjaan teknik infrastruktur tentu membutuhkan tenaga ahli. Mengenai dasar pembentukan-Nya, LIHAT : Dasar Hukum Pembentukan Kader Teknik Desa.
C. Berapa Gaji/Honor Kader Teknik di Desa?
Berapa sih honor atau honor yang diterima oleh Kader Teknik Desa? Sebelum menjawab itu, ada beberapa pertanyaan turunan lain menyerupai : Apakah gaji/honor yang mereka terima sebagai Kader Teknik atau jabatan lainnya di Desa? Lalu dengan sumber dana apa mereka sanggup diberikan honor atau gaji?
Sejauh yang Kami tahu, Kader Teknik di Desa tidak menerima gaji, tapi sanggup menerima honorarium/tunjangan. Karena terang pengertian "gaji" dan "honor" itu berbeda. Perbedaan itu tidak akan Kami bahas disini, sudah banyak website yang membahas itu.
Aturan mengenai besaran Honor Kader Teknik Desa tidak secara tegas diatur dalam Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP) maupun Permendagri. Karena itulah berdasarkan Kami. Penjelasan secara teknis mengenai berapa standar honor yang mereka terima ini bersama-sama sanggup diatur melalui Peraturan Daerah (Perda)/Peraturan Bupati (Perbup) maupun melalui Peraturan di Desa.
Lazimnya, honor yang didapat oleh Kader Teknik di Desa berkaitan dengan kedudukannya dalam Tim Pelaksana Kegiatan (TPK)/Tim Pengadaan Barang/Jasa di Desa atau sebutan lain.
Namun ada juga beberapa desa, Kader Teknis-Nya menerima honor dari posisi atau kedudukannya diluar struktur keanggotaan TPK/TPBJ menyerupai yang sudah kami jelaskan pada belahan sebelumnya (Lihat : Makna Kader Teknik Desa). Dan biasanya dalam ditugaskan dalam pekerjaan perencanaan pembangunan infrastruktur tertentu di desa, menyerupai pembuatan RAB dan Desain Gambar Rencana Kegiatan atau EDD. Dasar dari pengerjaan dokumen-dokumen tersebut yaitu Surat Perintah Kerja (SPK).
Sumber anggaran honor kader teknis sanggup berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PADes), atau sumber dana lainnya yang sah.
D. SK Kader Teknik Desa
SK Kader Teknik Desa adalah salah satu Surat Keputusan Kepala Desa dalam rangka mengangkat, membentuk atau menunjuk kader-kader teknik pembangunan di desa. Pengangkatan, pembentukan atau penunjukan kader teknik ini tidak lepas dari pertimbangan demi tercapainya proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa yang baik. desain perencanaan bidang pembangunan di desa.
Cek juga : Kumpulan SK Kepala Desa Terbaru
1. Dasar Hukum Pembentukan Kader Teknik Desa
1.1. Berdasarkan Perka LKPP No. 13 Tahun 2013
Menurut Peraturan Kepala Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perka LKPP) Nomor 13 Tahun 2013 wacana Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Pada huruf A poin 1 dan 2 Lampiran Bab II Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola berbunyi :
Pelaksanaan Swakelola oleh TPK mencakup kegiatan persiapan, pelaksanaan, pengawasan, penyerahan, pelaporan, dan pertanggungjawaban hasil pekerjaan. (Poin 1)
Dan :
Khusus untuk pekerjaan konstruksi tidak sederhana, yaitu pekerjaan konstruksi yang membutuhkan tenaga ahli dan/atau peralatan berat, tidak sanggup dilaksanakan cara Swakelola. (Poin 2)
1.2. Berdasarkan Permendagri No. 114 Tahun 2014
Pembentukan kader teknik atau kader pembangunan di desa juga disinggung dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 wacana Pedoman Pembangunan Desa.
Ada 3 (tiga) hal poin penting yang diatur dalam Permendagri 114/2014 berkaitan dengan perlu dibentuknya Kader Teknik Desa.
- Dalam hal Perencanaan Desa
- Dalam hal pelaksanaan Pembangunan Desa
- Dalam hal pemeriksaan (verifikasi) dan pemeliharaan sarana/prasarana desa
Dalam hal verifikasi (pemeriksaan) planning kegiatan dalam RPJM Desa (misalnya) diatur dalam Pasal 32 ayat (1) dan (2). Berikut penjelasannya :
Pasal 32 ayat (1) berbunyi :
Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
a. mencermati ulang dokumen RPJM Desa;
b. menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; dan
c. membentuk tim verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan.
Dan pada Pasal 32 ayat (2) berbunyi:
Tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sanggup berasal dari warga masyarakat Desa dan/atau satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota.
Dalam hal perencanaan dan pelaksanaan acara kegiatan dalam RKP Desa dan DPA APBDes, Kader Teknik sanggup ditugaskan untuk kegiatan tertentu yang membutuhkan keahlian bidang teknik konstruksi/infrastruktur pedesaan. Dalam Permendagri 114/2014 juga disinggung bagaimana kiprah dan tugasnya di desa, khususnya pada Pasal 41 ayat (2) dan ayat (3).
Ayat (2) :
Pemerintah Desa sanggup merencanakan pengadaan tenaga mahir di bidang pembangunan infrastruktur untuk dimasukkan ke dalam rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Ayat (3) :
Tenaga mahir di bidang pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berasal dari warga masyarakat Desa, satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi pembangunan infrastruktur; dan/atau tenaga pendamping profesional.
Cek juga : Contoh SK Tim RKP Desa Terbaru
Sedangkan dalam hal pemeriksaan kegiatan infrastruktur desa, Kader Teknik Desa juga sanggup memiliki andil. Seperti dalam Pasal 73 ayat (1)-(4) Permendagri 114/2014 dengan terang dikatakan.
Ayat 1:
Kepala Desa mengoordinasikan pemeriksaan tahap perkembangan dan tahap final kegiatan infrastruktur Desa.
Ayat (2):
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sanggup dibantu oleh tenaga mahir di bidang pembangunan infrastruktur sesuai dengan dokumen RKP Desa.
Ayat (3):
Dalam rangka penyediaan tenaga mahir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala Desa mengutamakan pemanfaatan tenaga mahir yang berasal dari masyarakat Desa.Namun jikalau tidak ada warga/masyarakat desa yang dianggap bisa dalam bidang pembangunan infrastruktur, maka?
Ayat (4):
Dalam hal tidak tersedia tenaga mahir sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala Desa meminta dukungan kepada bupati/walikota melalui camat perihal kebutuhan tenaga mahir di bidang pembangunan infrastruktur yang sanggup berasal satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi pekerjaan umum dan/atau tenaga pendamping profesional.
1.3. Berdasarkan Permendesa PDTT No. 3 Tahun 2015
Dalam pembentukan para calon-calon kader teknik/kader pembangunan di desa, Para Pendamping Desa diberikan tugas, salah satunya :
melakukan peningkatan kapasitas bagi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa dan mendorong terciptanya kader-kader pembangunan Desa yang baru. (Pasal 12 huruf e, Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2015 wacana Pendampingan Desa)
Intinya, pasal-pasal tersebut menegaskan bahwa kader teknik desa sanggup berperan dalam hal kegiatan tertentu. Dengan kata lain, Kepala Desa sanggup membentuk Kader Teknik di Desa.
Itulah 3 (tiga) Peraturan yang menjadi dasar aturan pembentukan kader teknik desa.
2. Dasar Hukum Bentuk Penyusunan SK Kader Teknik Desa
Sementara untuk dasar aturan bentuk penyusunan SK-nya didasarkan pada Permendagri No. 111 Tahun 2014. Sebagaimana pada artikel-artikel lain wacana SK-SK Kepala Desa, saya sering menyinggung soal dasar aturan format SK Kades. Berikut ini saya akan mengulang-nya.
Definisi atau pengertian dari Keputusan Kepala Desa atau Surat Keputusan Kepala Desa mestinya mengacu pada Pasal 1 butir 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 wacana Pedoman Teknis Peraturan di Desa. Di-permendagri tersebut diuraikan bahwa :
“Keputusan Kepala Desa yaitu penetapan yang bersifat konkrit, individual, dan final”
Lantas apa saja yang mau ditetapkan dalam Keputusan Kepala Desa? Mari kita merujuk pada penjelasan Pasal 31 Permendagri 111 Tahun 2014 tersebut, bahwa:
“Kepala Desa sanggup menetapkan Keputusan Kepala Desa untuk pelaksanaan Peraturan di desa, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa yang bersifat penetapan”
Intinya, aturan khusus menyangkut bentuk penyusunan SK Kader Teknik ini didasarkan pada aturan tersebut. (Lihat : Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 wacana Pedoman Teknis Peraturan di Desa).
Sedangkan tujuan dari SK tersebut yaitu demi terlaksananya perencanaan, pelaksanaan dan pemeliharaan yang baik dibidang Teknis Infrastruktur Desa, Kepala Desa (Kades) sanggup mengangkat/menunjuk/membentuk Kader Teknis/Teknik Desa melalui Keputusan Kepala Desa atau Surat Keputusan Kepala Desa (SK).
Nantinya, Kader Teknik Desa yang diangkat berdasarkan SK Kepala Desa ini sanggup menjadi belahan dari struktur Tim Pengelola Kegiatan (TPK)/Tim Pengadaan Barang/Jasa di Desa (TPBJ) atau berada diluar struktur TPK/TPBJ.
Cek juga : Contoh SK Tim Pengadaan Barang dan Jasa di Desa
Pengangkatan Kader-Kader Teknik Desa ini diperlukan sanggup membantu Kepala Desa dalam urusan perencanaan maupun pelaksanaan pembangunan desa yang termuat dalam RKPDes dan DU-RKP Desa maupun urusan pelaksanaan anggaran pembangunan desa yang termuat dalam APBDes dan Dokumen DPA-nya.
Sedangkan tujuan dari SK tersebut yaitu demi terlaksananya perencanaan, pelaksanaan dan pemeliharaan yang baik dibidang Teknis Infrastruktur Desa, Kepala Desa (Kades) sanggup mengangkat/menunjuk/membentuk Kader Teknis/Teknik Desa melalui Keputusan Kepala Desa atau Surat Keputusan Kepala Desa (SK).
Nantinya, Kader Teknik Desa yang diangkat berdasarkan SK Kepala Desa ini sanggup menjadi belahan dari struktur Tim Pengelola Kegiatan (TPK)/Tim Pengadaan Barang/Jasa di Desa (TPBJ) atau berada diluar struktur TPK/TPBJ.
Cek juga : Contoh SK Tim Pengadaan Barang dan Jasa di Desa
Pengangkatan Kader-Kader Teknik Desa ini diperlukan sanggup membantu Kepala Desa dalam urusan perencanaan maupun pelaksanaan pembangunan desa yang termuat dalam RKPDes dan DU-RKP Desa maupun urusan pelaksanaan anggaran pembangunan desa yang termuat dalam APBDes dan Dokumen DPA-nya.
3. Contoh Redaksi SK Kader Teknik Desa
Berikut ini pola redaksi/petikan/teks Surat Keputusan Kepala Desa wacana Pengangkatan Kader Teknik Desa :
KABUPATEN …
KEPUTUSAN KEPALA DESA …………………….
NOMOR …………………….
TENTANG
PENGANGKATAN KADER TEKNIS DESA ……… TAHUN ANGGARAN 2019
KEPALA DESA ...
Menimbang:
- Bahwa demi terlaksananya perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa yang baik, dipandang perlu mengangkat Kader Teknis;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a tersebut, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa wacana Pengangkatan Kader Teknis Desa ……………. Tahun Anggaran 2019.
Mengingat:
- Undang-undang Nomor ..... Tahun ........... wacana Pembentukan Daerah .............................. (Lembaran Negara Tahun ......... Nomor .....);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 wacana Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 wacana Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 wacana Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 wacana Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 wacana Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 wacana Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 wacana Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 wacana Desa wacana Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 wacana Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 wacana Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 wacana Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 wacana Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor …..);
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 wacana Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);
- Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 wacana Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 wacana Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 wacana Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1506);
- Peraturan Bupati …………. Nomor …. Tahun 2018 wacana Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten ……………… Tahun 2018 Nomor ….);
- 12.Peraturan Desa ................. Nomor Tahun Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa…….Tahun……….-……………..(Lembaran Desa Tahun……Nomor……).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
KESATU:Menetapkan Kader Teknis Desa ………….. sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini, yang merupakan belahan yang tidak terpisahkan;
KEDUA:Segala biaya yang timbul tamat diterbitkannya Keputusan ini dibebankan pada APBDes ……………….;
KETIGA:Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga dengan 31 Desember 2019, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di: …
Pada Tanggal : 1 Januari 2019
KEPALA DESA ………………..
LA ODE MUHAMAD FIIL MUDAWAT, SH
Itulah pola teks redaksi SK Kader Teknik di Desa. Jika Anda berminat, Anda sanggup mendownload gratis melalui link download berikut ini.
4. Download Contoh Format SK Kader Teknik Desa
Apakah Anda sedang mencari "contoh SK Kader Teknik Desa"? Apakah Anda ingin menemukan SK Kader Desa tersebut dalam bentuk Word (Doc) maupun PDF?
Berikut ini Contoh Format Administrasi Desa Terbaru : SK Pengangkatan/Pembentukan Kader Teknik (Teknis) Desa Tahun 2019.
Silahkan didownload Gratis (free) pada link dibawah ini :
Alternatif Download :
Silahkan Anda download/unduh contoh SK diatas. Ini hanyalah pola saja. Anda sanggup berbagi sesuai dengan kondisi desa Anda masing-masing.
Jika Anda ingin mencari pola format SK Kepala Desa lainnya, Anda bisa lihat dan download pada artikel Kumpulan SK Kepala Desa. Tolong sampaikan jikalau ada kendala, kami akan segera membantu Anda.
Contoh SK Kader Teknik ini telah Kami buat sederhana dan coba disesuaikan dengan peraturan-perundang-undangan yang berlaku. Kami akan meng-update jikalau memang perlu untuk di-update.
E. Buku dan Pelatihan Kader Teknik Desa (Rekomendasi)
Sejauh yang Kami tahu, hingga dengan gesekan pena ini Kami terbitkan buku atau juknis wacana Kader Teknik Desa belum ada atau belum dibuat oleh pihak terkait (Pemerintah). Yang Kami maksudkan yaitu buku/juknis yang secara khusus membahas mengenai kader teknik desa dan tupoksi-Nya serta standar teladan bagi Kader Teknik Desa dalam bidang infrastruktur desa.
Yang Kami temukan gres 1 (satu), yakni Buku 4 : Kader Desa : Penggerak Prakarsa Masyarakat Desa yang diterbitkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pada maret 2015 lalu. Itu pun masih secara umum menjelaskan wacana kader teknik desa.
Sementara itu, untuk kegiatan pelatihan/bimtek kader teknis desa (menurut pantauan Kami) sepertinya belum menjadi prioritas. Padahal peranan dan tugas mereka (baca juga : Kader Teknik Desa) sangat besar di desa, mereka bisa saja menjadi solusi untuk memutus rantai ketergantungan Desa dengan orang atau perusahaan konsultan perencana tertentu.
Atas beberapa pertimbangan itulah, sehingga dalam artikel ini Kami juga ingin menawarkan usulan dan rekomendasi kepada Pihak Terkait diantaranya:
- Segera membuat/menyusun Buku/Petunjuk Teknis (Juknis) wacana Kader Teknis Desa dan Standar Teknik Konstruksi di Desa
- Meningkatkan kegiatan-kegiatan pelatihan/bimbingan teknis (Bimtek)
Untuk artikel lainnya seputar desa di Indonesia, penjelasan terperinci sesuai dengan apa yang Anda cari. Temukan pola terbaik mengenai administrasi desa di Blog ini. Kami senang bisa membantu Anda.
Demikian ulasan Kader Teknik Desa | Sang Lokomotif Pembangunan Desa. Semoga penjelasan-penjelasan tersebut berguna dan membantu Anda semua.
Jika bermanfaat, silahkan BAGIKAN (SHARE) artikel ini ke Sobat Desa lainnya.
Bagi Sobat Desa yang ingin BERLANGGANAN INFO-INFO SEPUTAR di Blog ini. Sobat Desa sanggup menekan tombol "langganan gratis" dan selanjutnya memasukkan email aktif Anda. Dengan berlangganan, maka Sobat Desa sanggup setiap dikala menerima pembaruan (update-update terbaru) Blog Format Administrasi Desa.
Belum ada Komentar untuk "Kader Teknik Desa | Sang Lokomotif Pembangunan Desa"
Posting Komentar