Download Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Wacana Penguatan Pendidikan Huruf (Ppk)

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER PADA
SATUAN PENDIDIKAN FORMAL

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penguatan Pendidikan Karakter yang selanjutnya disingkat PPK adalah gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter penerima didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai belahan dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM).
2. Satuan Pendidikan Formal, yang selanjutnya disebut Sekolah adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan formal, terstruktur dan berjenjang, terdiri atas taman kanak-kanak (TK), satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.
3. Satuan Pendidikan Nonformal adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan di luar pendidikan formal yang sanggup dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
4. Komite Sekolah adalah lembaga berdikari yang beranggotakan orang tua/wali penerima didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
5. Intrakurikuler adalah kegiatan pembelajaran untuk pemenuhan beban berguru dalam kurikulum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Kokurikuler adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk penguatan, pendalaman, dan/atau pengayaan kegiatan Intrakurikuler.
7. Ekstrakurikuler adalah kegiatan pengembangan karakter dalam rangka perluasan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerja sama, dan kemandirian penerima didik secara optimal.
8. Kementerian adalah kementerian yang membidangi pendidikan.

Pasal 2
(1) PPK dilaksanakan dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam pendidikan karakter terutama meliputi nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi,komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab.
(2) Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perwujudan dari 5 (lima) nilai utama yang saling berkaitan adalah religiusitas, nasionalisme, kemandirian, gotong royong, dan integritas yang terintegrasi dalam kurikulum.

Pasal 3
PPK pada Satuan Pendidikan Formal dilakukan dengan menggunakan prinsip sebagai berikut:
a. berorientasi pada berkembangnya potensi penerima didik secara menyeluruh dan terpadu;
b. keteladanan dalam penerapan pendidikan karakter pada masing-masing lingkungan pendidikan; dan
c. berlangsung melalui pembiasaan dan sepanjang waktu dalam kehidupan sehari-hari.

Pasal 4
(1) Penyelenggaraan PPK pada Taman Kanak-kanak bertujuan untuk menanamkan nilai karakter dalam pelaksanaan
pembelajaran. (2) Penyelenggaraan PPK pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar memiliki muatan karakter yang lebih besar dibandingkan dengan muatan karakter dalam penyelenggaraan PPK pada satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah.
(3) Muatan karakter dalam penyelenggaraan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diimplementasikan melalui kurikulum dan pembiasaan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar atau satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah.

Pasal 5
(1) PPK pada Satuan Pendidikan Formal diselenggarakan dengan mengoptimalkan fungsi kemitraan tripusat pendidikan yang meliputi:
a. sekolah;
b. keluarga; dan
c. masyarakat.
(2) Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Satuan Pendidikan Formal.
(3) Pengoptimalan penyelenggaraan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter a oleh sekolah pada:
a. Taman Kanak-kanak diselenggarakan melalui kegiatan Intrakurikuler; dan
b. satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar atau satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah
diselenggarakan melalui kegiatan Intrakurikuler, Kokurikuler, dan Ekstrakurikuler, yang dilaksanakan secara kreatif dan terpadu.
(4) Pengoptimalan penyelenggaraan PPK oleh keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter b
dilaksanakan melalui kegiatan bersama dan pelibatan keluarga di sekolah, rumah, dan lingkungan masyarakat.
(5) Pengoptimalan penyelenggaraan PPK oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter c dilaksanakan melalui pelibatan perorangan, kelompok masyarakat, dan/atau lembaga.

Pasal 6 dan seterusnya pada di baca pada Permendikbud nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) ( unduh )

Belum ada Komentar untuk "Download Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Wacana Penguatan Pendidikan Huruf (Ppk)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel