Kriteria Guru Peserta Suplemen Penghasilan Dan Tahapan Penyaluran Suplemen Penghasilan



Salam semangat buat Guru-guru Hebat. Setelah di postingan sebelumnya kita membahas perihal Apa-apa saja Kriteria Guru Penerima Tunjangan Khusus serta Tahapan Penyaluran Tunjangan Khusus, selanjutnya di postingan kali ini kita akan membahas perihal Kriteria atau Syarat-syarat Guru Penerima Tambahan Penghasilan dan Tahapan Penyaluran Tambahan Penghasilan.


 Setelah di postingan sebelumnya kita membahas perihal Apa Kriteria Guru Penerima Tambahan Penghasilan dan Tahapan Penyaluran Tambahan Penghasilan



Apa-apa saja Kriteria Guru Penerima Tambahan Penghasilan ? serta Bagaimana Penyaluran Tambahan Penghasilan? untuk selengkapnya silahkan simak informasi berikut ini : 

Sebelum kita masuk ke topik pembahasan kali ini, alangkah baiknya kita mengetahui Apa itu Tambahan Penghasilan ? 

Pengertian Tambahan Penghasilan, Tambahan Penghasilan yaitu sejumlah uang yang diberikan kepada Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) yang belum bersertifikat pendidik yang memenuhi kriteria sebagai peserta komplemen penghasilan. 
Berapa Besaran Tambahan Penghasilan yang Diberikan kepada Guru ?

Berdasarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 perihal Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD Pasal 12 ayat 3 di jelaskan bahwasnya Besaran Tambahan Penghasilan yang diberikan kepada Guru yaitu sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per bulannya. 

Apa Tujuan Penyaluran Tambahan Penghasilan ?

Tujuan Penyaluran Tambahan Penghasilan yaitu untuk meningkatkan gairah kerja dan kesejahteraan bagi Guru Pegawai Negeir Sipil Daerah (PNSD) khususnya yang belum memiliki sertifikat pendidik
Apa-apa saja Kriteria atau Persyaratan Guru Penerima Tambahan Penghasilan ?

Berikut ini Kriteria Penerima Tambahan Penghasilan :

  •  Guru PNSD yang belum memiliki sertifikat pendidik ;
  • Berkualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV ;
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) ;
  • Hadir dan aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran / Guru Kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling / guru teknologi informasi dan komunikasi ;
  • Memenuhi beban kerja sebagai guru PNSD ; dan
  • Terdata dalam Data Pokok Peniddikan (Dapodik).


Bagaimana Tahapan Penyaluran Tambahan Penghasilan?

Berikut ini proses penyaluran komplemen penghasilan :


  1. Satuan Pendidikan mengusulkan data Guru PNSD yang akan mendapatkan dana komplemen penghasilan ke Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya ;
  2. Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi data Guru PNSD yang akan mendapatkan dana komplemen penghasilan menurut usulan dari satuan pendidikan ;
  3. Surat Keputusan Dana Tambahan Penghasilan (SKDTP) Guru PNSD yang memenuhi persyaratan ditetapkan Pemda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ;
  4. Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya menyalurkan Dana Tambahan Penghasilan ke Guru PNSD Penerima pertriwulan. Pemda wajib membayarkan komplemen penghasilan setiap triwulan, paling lama 7 (tujuh) hari kerja sehabis diterimanya dana komplemen penghasilan di rekenig kas umum daerah (RKUD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
  5. Kepala Daerah membuat dan menawarkan laporan realisasi pembayaran komplemen penghasilan Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta membuat laporan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan c.q. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

Apa yang menimbulkan Penghentian Pembayaran Tambahan Penghasilan Guru?


 Pembayaran tambah penghasilan dihentiakn apabila Guru PNSD peserta Tambahan Penghasilan :


  1. Meninggal dunia, maka pembayarannya dihentikan pada bulan berikutnya ;
  2. Berusia 60 tahun, maka pembayarannya dihentikan pada bulan berikutnya ;
  3. Pensiun Dini, maka pembayarannya dihentikan pada bulan berikutnya ;
  4. Tidak bertugas lagi sebagai Guru PNSD, maka pembayarannya  dihentikan pada bulan berkenaan ;
  5. Sedang mengikuti peran belajar, maka pembayarannya  dihentikan pada bulan berkenaan ;
  6. Mengundurkan diri sebagai PNSD atas permintaan sendiri, maka pembayarannya dihentikan pada bulan berkenaan ;
  7. Memiliki jabatan rangkap, sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka pembayarannya dihentikan pada bulan berikutnya ;
  8. Mutasi menjadi pejabat struktural atau fungsional lainnya, maka pembayarannya dihentikan pada bulan berikutnya ;
  9. Telah mendapatkan pertolongan profesi, maka pembayarannya dihentikan pada bulan berkenaan; dan / atau 
  10. Dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka pembayarannya dihentikan pada bulan berkenaan. 


Kepala Sekolah wajib melaporkan kepada Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya, apabila terjadi hal-hal sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 10 sebelum jatuh tempo pembayaran Tambahan Penghasilan.

Kriteria Cuti Guru PNSD Berhak Mendapatkan Tambahan Penghasilan :

Guru PNSD yang sedang cuti berhak mendapatkan Tambahan Penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Cuti Tahunan 

PNS yang menduduki jabatan Guru PNSD yang mendaapt liburan menurut peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan yaitu maksimal 12 (dua belas) hari kerja pada libur akademik dalam 1 (Satu) tahun menurut persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian. 

2. Cuti Haji 

Guru PNSD yang melakukan ibadah haji berhak untuk mendapatkan cuti haji apabila yang bersangkutan melakukan ibadah haji untuk pertama kalinya. Guru PNSD yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis dan mendapatkan persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian. 
3. Cuti Sakit 

Guru PNSD yang sakit 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari dalam 1 (satu) bulan berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa PNS yang bersangkutan harus mengajukan perminataan secara tertulis dan mendapatkan persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian dengan melampirkan surat keterangan dari Dokter Pemerintah. 
Guru PNSD yang menyalahgunakan cuti sakit dan / atau pejabat pembina kepegawaian yang menyalahgunakan perlindungan cuti sakit akan diberi eksekusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 


4. Cuti Ibadah Keagamaan 

Guru PNSD mampu melakukan ibadah keagamaan (misal urah) apda saat cuti tahunan. Apabila tidak memungkinkan melakukan ibadah keagamaan pada saat cuti tahunan, Guru PNSD mampu mengajukan cuti ibadah keagamaan paling banyak 12 (dua belas) hari dengan ketentuan bahwa Guru PNS yang bersangkutan melakukan ibadah keagamaan untuk pertama kalinya dan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat pembina kepegawaian. Pejabat pembina kepegawaian wajib membayarkan keberlangsungan proses program berguru mengajar menunjukkan cuti ibadah keagamaan. 


5. Cuti Melahirkan 

a. Guru PNSD mampu mengajukan permintaan secara tertulis dan mendapatkan persetujuan cuti melahirkan anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketigas pada saat menjadi PNSD, dari pejabat pembina kepegawaian ; 
b. Lamanya cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada angka 1) yaitu 3 (tiga) bulan. 


 
6. Cuti Alasan Penting 

Guru PNSD mampu menggunakan cuti alasan penting paling lama 14 (empat belas) hari dalam 1 (Satu) tahun dengan ketentuan bahwa Guru PNSD yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis dan mendapatkan persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian. 



Ketentuan Lain-lain :

1. Apabila terjadi perubahan daerah peran antar Kabupaten / Kota, antar provinsi, dan antar Kementerian, baik atas kepentingan kedinasan atau pemekaran wilayah, maka Dana Tambahan Penghasilan bagi Guru PNSD disalurkan oleh Pemda Induk sesuai usulan awal dan statusnya akan diadaptasi pada tahun berikunya. 

2. Aplikasi Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan (Hadir GTK) 

  • Kementerian menyediakan aplikasi Hadir GTK yang mampu digunakan Pemda untuk mendapatkan data Kehadiran Guru PNSD. 
  • Aplikasi Hadir GTK merupakan aplikasi yang dirancang sebagai potongan dari penilaian kinerja Guru. 
  • Pencataan Kehadiran Guru mampu dilakukan secara daring (online) melalui aplikasi Hadir GTK yang terdapat pada laman http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id
  • Tata cara pengajuan aplikasi hadir GTK diatur dalam pedoman penggunaan apliaksi hadir GTK yang mampu diunduh di laman http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id.
  • Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya mampu mengunduh hasil rekapitulasi kehadiran GTK melalui aplikasi hadir GTK melalui aplikasi hadir GTK.

Ketentuan Perpajakan Tambahan Penghasilan Guru PNSD dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 


Sumber : jdih.kemdikbud.go.id

Demikianlah informasi yang mampu admin bagikan, biar bermanfaat buat rekan semuanya. Salam semangat dan salam satu data. 


Belum ada Komentar untuk "Kriteria Guru Peserta Suplemen Penghasilan Dan Tahapan Penyaluran Suplemen Penghasilan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel