Pengelolaan Keuangan Desa

Keuangan desa menurut UU Desa pasal 1 angka (10) adalah semua hak dan kewajiban desa yang mampu dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa. Hak dan kewajiban tersebut menjadikan pendapatan, belanja, pembiayaan yang perlu diatur dalam pengelolaan keuangan desa yang baik.

Siklus pengelolaan keuangan desa meliputi : perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Pengelolaan keuangan desa dikelola dalam kala 1 (satu) tahun anggaran adalah mulai tanggal 1 januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

Dalam Permendagri nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pasal 1 angka (8) disebutkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa, adalah planning keuangan tahunan pemerintah desa.

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "Pengelolaan Keuangan Desa"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel