Laporan Simpulan Jabatan Kepala Desa
Ada dua jenis pokok laporan kepala desa, yaitu:
A. Laporan Penyelenggaran Pemerintahan yang diatur dengan Permendagri nomor 46 tahun 2016, dan
B. Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes yang diatur dengan Permendagri nomor 20 tahun 2018.
A. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan sebagaimana diuraikan dalam pasal 2 Permendagri nomor 46 tahun 2016, terdiri atas:
1. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) selesai tahun anggaran, disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat.
2. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa selesai masa jabatan (LPPD-AJ), disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat
3. Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) selesai tahun anggaran, disampaikan kepada BPD.
4. Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (IPPD), disampaikan kepada masyarakat.
Informasi kepada masyarakat diuraikan dalam pasal 10 Permendagri nomor 46 tahun 2016 yang mampu disimpulkan sbb:
a. Masyarakat Desa berhak meminta dan menerima gosip dari pemerintah Desa mengenai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
b. Untuk memenuhi hak masyarakat sebagaimana tersebut, Kepala Desa wajib menunjukkan dan/atau menyebarkan gosip penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat Desa.
c. Informasi penyelenggaraan pemerintahan Desa harus disampaikan secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran melalui media gosip yang simpel diakses oleh masyarakat.
d. Media gosip sebagaimana dimaksud, antara lain papan pengumuman, radio komunikasi dan media gosip lainnya.
Sementara itu, terkait dengan Serah Terima Jabatan, Kepala Desa harus menyerahkan memori serah terima jabatan. Memori serah terima jabatan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 82 Tahun 2015. Pasal 5 ayat (4) terdiri atas:
(a) Pendahuluan,
(b) Monografi Desa
(c), Pelaksanaan kegiatan kerja tahun lalu
(d). Rencana kegiatan yang akan datang,
(e). Kegiatan yang telah diselesaikan, sedang dilaksanakan, dan rencana kegiatan setahun terakhir,
(f) Hambatan yang dihadapi,
(g) Daftar inventarisasi dan kekayaan desa.
B. Laporan terkait dengan Pelaksanaan APBDes sebagaimana diuraikan dalam Permendagri noor 20 tahun 2018, terdiri atas:
1. Laporan Pelaksanaan (LP) APBDes (pasal 68) yang terdiri atas:
a. Laporan Pelaksanaan APBDes semester 1 di bulan Juli dan semeter 2 di bulan Januari.
b. Laporan Realisasi Kegiatan (tiap Kegiatan Anggaran dalam per semester).
2. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan (LPRP)APBDes selambat-lambatnya 3 bulan setelah berakhir tahun anggaran dalam bentuk Perdes. (pasal 70) yang terdiri atas:
a. Laporan Keuangan, terdiri dari:
a.1. Laporan Realisasi APBDes.
a.2. Catatan Laporan Keuangan.
b. Laporan Realisasi Kegiatan.
c. Daftar Program Sektoral, yakni kegiatan Pemerintah Daerah dan Program Lainnya yang masuk ke desa.
3. Menginformasikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes dan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes kepada masyarakat (pasal 72)
Keterangan:
a. Laporan Pelaksanaan APBDes itu terdiri atas:
1. Laporan semester pertama yang harus disampaikan paling lambat pada selesai bulan Juli tahun berjalan. disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat.
2. Laporan semester selesai tahun yang harus disampaikan paling lambat pada selesai bulan Januari tahun berikutnya. disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat.
b. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes mampu diuraikan sbb:
1. Kepala Desa menunjukkan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati/Walikota melalui Camat setiap selesai tahun anggaran.
2. Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa itu terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
3. Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa itu ditetapkan dengan Peraturan Desa, artinya harus disepakati BPD.
4. Laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa harus diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis dan dengan media gosip yang simpel diakses oleh masyarakat.
5. Media gosip sebagaimana dimaksud antara lain papan pengumuman, radio komunitas, dan media gosip lainnya.
Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah selesai tahun anggaran berkenaan.
Dengan demikian bagi Kepala desa diakhir masa jabatannya maka wajib menunjukkan banyak sekali laporan sbb:
1. LPRP-APBDes th anggaran.
2. LKPRP-APBDes th anggaran.
3. LPRP-APBDes selesai jabatan.
4. LKPRP-APBDes selesai jabatan.
5. LPPD th anggaran.
6. LKPPD th anggaran.
7. LPPD selesai jabatan.
8. LKPPD selesai jabatan.
9. MAJ (Memori Akhir Jabatan).
Nomor 1 s.d. 8 itu dalam bentuk Perdes, berarti disetujui dan diterima BPD.
Bila kades yang bersangkutan mencalon lagi, maka ia harus selesaikan dulu 8 laporan tersebut. Artinya panitia berhak menolak pendaftaran pertahana dengan rekomendasi BPD.
Nomor 9 itu disampaikan dikala serah terima jabatan. Bila 9 hal itu belum dipenuhi, maka kades oleh BPD mampu diajukan untuk diproses sebagaimana aturan perundang-undangan yang berlaku.
sumber : SFP
Belum ada Komentar untuk "Laporan Simpulan Jabatan Kepala Desa"
Posting Komentar