Kebijakan Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 Untuk Pencegahan Stunting
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019
Pasal 6
1) Peningkatan pelayanan publik ditingkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), yang diwujudkan dalam upaya peningkatan gizi masyarakat serta pencegahan anak kerdil (stunting).
2) kegiatan pelayanan gizi dan pencegahan anak kerdil (stunting) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyediaan air bersih dan sanitasi;
b. proteksi masakan suplemen dan bergizi untuk balita;
c. pembinaan pemantauan perkembangan kesehatan ibu hamil atau ibu menyusui;
d. pertolongan posyandu untuk mendukung kegiatan pemeriksaan terencana kesehatan ibu hamil atau ibu menyusui;
e. pengembangan apotik hidup desa dan produk hotikultura untuk memenuhi kebutuhan gizi ibu hamil atau ibu menyusui;
f. pengembangan ketahanan pangan di Desa; dan
g. kegiatan penanganan kualitas hidup lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
Baca Juga
Lampiran II
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019
PencegahanAnak Kerdil (Stunting)
Anak Kerdil (stunting) ialah kondisi gagal tumbuh pada anak balita (bayi di bawah lima tahun) selesai dari kekurangan gizi kronis sehingga anak terlalu pendek untuk seusianya. Kekurangan gizi terjadi sejak bayi dalam kandungan dan pada masa awal setelah bayi lahir. Akan tetapi, kondisi stunting tersebut baru nampak setelah bayi berusia 2 tahun. Balita/Baduta (Bayi dibawah usia Dua Tahun) yang mengalami stunting akan memiliki tingkat kecerdasan tidak maksimal, menimbulkan anak menjadi lebih rentan terhadap penyakit dan di masa depan mampu beresiko pada menurunnya tingkat produktivitas. Pada karenanya secara luas stunting akan mampu menghambat pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kemiskinan dan memperlebar ketimpangan.
Beberapa faktor yang menjadi penyebab stunting pada balita mampu digambarkan sebagai berikut:
1. Praktek pengasuhan anak yang kurang baik;
2. Masih terbatasnya layanan kesehatan untuk ibu selama masa kehamilan, layanan kesehatan untuk Balita/Baduta dan pembelajaran dini yang berkualitas;
3. Masih kurangnya saluran rumah tangga/keluarga ke masakan bergizi;
4. Kurangnya saluran ke air bersih dan sanitasi
Untuk pencegahan stunting tersebut pemerintah melalui Menteri Desa menerbitkan Peraturan Menteri Desa No. 16 Tahun 2018 perihal Prioritas Penggunaan Dana Desa. Salah satu pengunaan Dana Desa diprioritaskan untuk menangani anak kerdil (stunting) melalui kegiatan sebagai berikut:
1. Pelayanan Peningkatan Gizi Keluarga di Posyandu berupa kegiatan:
a. Penyediaan masakan bergizi untuk ibu hamil;
b. Penyediaan masakan bergizi untuk ibu menyusui dan anak usia 0-6 bulan; dan
c. Penyediaan masakan bergizi untuk ibu menyusui dan anak usia 7-23 bulan.
d. Menyediakan dan memastikan saluran terhadap air bersih;
e. Menyediakan dan memastikan saluran terhadap sanitasi.
f. Menjaga konsumsi masyarakat terhadap pangan sehat dan bergizi,
g. Menyediakan saluran kepada layanan kesehatan dan Keluarga Berencana (KB).
h. Memberikan pendidikan pengasuhan anak kepada pada orang tua;
i. Menyediakan akomodasi dan menunjukkan pendidikan anak usia dini (PAUD);
j. Memberikan pendidikan gizi masyarakat;
k. Memberikan pembelajaran perihal kesehatan seksual dan reproduksi, serta gizi kepada remaja;
l. Meningkatkan ketahanan pangan dan gizi di Desa.
Terima kasih
Belum ada Komentar untuk "Kebijakan Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 Untuk Pencegahan Stunting"
Posting Komentar