Tugas Pokok Dan Output Kerja Pendamping Desa Pemberdayaan
Tugas Pokok
- Mendampingi pemerintah Kecamatan dalam implementasi UU no .6 tahun 2014 perihal Desa.
- Melakukan pendampingan dan pengendalian PLD dalam menjalankan peran pokok dan fungsinya.
- Fasilitasi kaderisasi masyarakat Desa dalam rangka pelaksanaan UU Desa.
- Fasilitasi musyawarah-musyawarah Desa
- Fasilitasi penyusunan produk hukum di Desa dan/atau antar Desa.
- Fasilitasi kerjasama antar Desa dan dengan pihak ketiga dalam rangka pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa
- Mendampingi Desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan terhadap pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
- Fasilitasi koordinasi acara sektoral di Desa dan pihak terkait
- Fasilitasi pemberdayaan perempuan, anak dan kaum difabel/berkebutuhan khusus, kelompok miskin dan masyarakat marginal.
Output Kerja
- Proses Pelaksanaan UU no. 6 tahun 2014 perihal Desa terlaksana dengan benar.
- Meningkatnya kapasitas PLD dalam memfasilitasi proses pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Desa.
- Adanya sejumlah kader pemberdayaan masyarakat Desa yang mendukung pelaksanaan UU no 6 tahun 2014 perihal Desa.
- Musyawarah desa berjalan sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku
- Proses pelaksanaan penyusunan produk hukum Desa berjalan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
- Proses fasilitasi kerjasama antar desa dan dengan pihak ketiga dalam rangka pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa berjalan dengan baik.
- Proses pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat berjalan sesuai hukum yang berlaku.
- Adanya koordinasi dan sinkronisasi desa dengan sektor dan pihak terkait.
- Meningkatnya susukan dan pelayanan dasar bagi perempuan, anak dan kaum difabel, kelompok miskin dan masyarakat marginal.
Belum ada Komentar untuk "Tugas Pokok Dan Output Kerja Pendamping Desa Pemberdayaan"
Posting Komentar