Pns Berpangkat Sama Bakal Terima Honor Berbeda, Yang Terbaik Dapat Kantongi Rp 27,5 Juta

JAKARTA - Pemerintah akan menerapkan honor yang berbeda kepada pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun depan. Meski PNS dengan golongan dan kepangkatan sama, namun honor yang diterima dapat berbeda.
Menurut Asisten Deputi Kesejahteranaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Salman Sijabat, honor yang diterima akan didasarkan pada kinerja. Misalnya, PNS dengan grade tertinggi (17), dapat mendapat perlindungan kinerja sekitar Rp 27,5 juta. Sedangkan grade terendah (1) hanya akan mendapat perlindungan kinerja Rp 1,9 juta.
"Seorang PNS golongan sama namun beban kerjanya berbeda akan berbeda juga besaran gajinya," kata Salman, Sabtu (18/7).
Dia menjelaskan, sesuai Pasal 80 UU Aparatur Sipil Negara (ASN), seorang PNS selain mendapat honor pokok juga mendapat perlindungan kinerja dan kemahalan. UU ASN juga mengamanatkan honor PNS harus layak, dapat meningkatkan produktivitas dan menjamin kesejahteraan pegawai.
"Gaji harus dapat menarik dan mempertahankan pegawai ASN yang berkualitas," tandasnya.



Sumber Berita : Jpnn.com

Belum ada Komentar untuk "Pns Berpangkat Sama Bakal Terima Honor Berbeda, Yang Terbaik Dapat Kantongi Rp 27,5 Juta"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel