Bkn Pastikan Pengurusan Sk Kenaikan Pangkat Gratis

JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjamin pengurusan surat keputusan (SK) tentang kenaikan pangkat pagi pegawai negeri sipil (PNS) tidak dipungut biaya alias gratis. BKN bahkan mengingatkan setiap instansi pemerintahan supaya tidak membebani PNS dengan biaya-biaya yang tak perlu.
"Kenaikan pangkat dan penetapan NIP (nomor induk pegawai, ted) PNS itu gratis. Tidak ada biaya yang dibebankan ke pegawai," kata Kepala Biro Humas BKN Tumpak Hutabarat kepada JPNN, Sabtu (18/7).
Sebelumnya seorang PNS di Puskesmas Driyorejo, Kabupaten Gresik mengeluhkan sikap Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang sering menarik pungutan setiap pengurusan SK kenaikan pangkat. Pungutannya sebesar Rp 75 ribu per orang.
Menurutnya, pungutan tak tak semestinya ada. Terlebih kenaikan pangkat secara bersiklus memang sudah menjadi hak seorang PNS.
"Kok aneh, kenaikan pangkat pakai duit. Padahal kenaikan pangkat kan secara bersiklus jadi tidak perlu dibayar-bayar lagi. Ini BKD kabupaten minta pungutan terus," ucapnya


Sumber : Jpnn.com

Belum ada Komentar untuk "Bkn Pastikan Pengurusan Sk Kenaikan Pangkat Gratis"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel