Jual Beli Ijazah Tunjukkan Lemahnya Pengawasan Penyelenggaraan Pendidikan

JAKARTA, KOMPAS.com- Pengamat pendidikan Pusat Penelitian Kependudukan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Titik Handayani memandang perlu ada pengawasan ketat untuk mengantisipasi praktik jual beli ijazah dan ijazah palsu. Antisipasi itu perlu dilakukan pemerintah maupun masyarakat.
"Fenomena jual beli ijazah dan ijazah palsu memberikan dari sisi penyelenggaraan pendidikan terdapat mismanajemen, terutama lemahnya pengendalian dan pengawasan. Pemerintah perlu melakukan pengawasan ketat," kata Titik Handayani dihubungi di Jakarta, Senin (25/5/2015).
Pengawasan ketat harus dilakukan, lanjut Titik, termasuk terhadap dosen dan staf yang memungkinkan menjadi oknum dan terlibat praktik jual beli ijazah.
Masyarakat, sebagai pemangku kepentingan pendidikan juga perlu terlibat sebagai pengendalian sosial. Apabila masyarakat mengetahui ada praktik jual beli ijazah, segera melapor. Begitu pula, dengan kalangan pers yang mampu melakukan investigasi menguak praktik jual beli ijazah.
Titik juga mendukung perihal pengaktifan kembali Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) dan Koordinator Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (Kopertais) yang mampu mengendalikan dan mengawasi pendirian perguruan tinggi tinggi yang pesat tanpa diikuti kualitas.
"Dengan adanya pemisahan antara pendidikan tinggi dan pendidikan dasar dan menengah, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi mampu lebih fokus pada pengelolaan melalui Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)," tuturnya.
Menurut Titik, pengawasan juga perlu dibarengi dengan penegakan hukum yang besar lengan berkuasa sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 67 dan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional.
Praktik jual beli ijazah dan ijazah palsu menjadi perhatian publik setelah ada pengaduan dari masyarakat terhadap 18 perguruan tinggi tinggi.
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir mengancam akan menutup dan membubarkan perguruan tinggi tinggi yang melakukan transaksi jual beli ijazah.
"Kepada semua masyarakat mohon jangan melakukan transaksi jual beli ijazah. Kalau ada perguruan tinggi tinggi yang menjual ijazah, akan saya tutup, saya bubarkan," kata Nasir, usai menghadiri wisuda Universitas Jambi di Jambi, Jumat.
Nasir memberikan bahwa penindakan tegas terhadap perguruan tinggi tinggi yang tidak menjalankan proses yang benar perlu dilakukan untuk meningkatkan muruah bangsa Indonesia, pendidikan negeri, pendidikan swasta, maupun pendidikan tinggi.
"Masalah ijazah memang perlu kita lakukan penindakan karena ini sudah menjadi informasi nasional. Kami akan melakukan inspeksi mendadak ke mana dan di mana saja," katanya.


Sumber Link: http://edukasi.kompas.com/read/2015/05/26/02064491/.Jual.Beli.Ijazah.Tunjukkan.Lemahnya.Pengawasan.Penyelenggaraan.Pendidikan.

Belum ada Komentar untuk "Jual Beli Ijazah Tunjukkan Lemahnya Pengawasan Penyelenggaraan Pendidikan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel