Tiga Asas Berikut Yang Dipakai Dalam Penyalauran Tpg Guru

Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan pemenuhan hak guru yang telah mengajar 24 jam pelajaran dan sudah memiliki sertifikasi pendidik guru. penyaluran proteksi profesi guru ini tentu harus memiliki mekanisme penting ibarat asas atau dasar proteksi profesi guru dalam penyaluran dana proteksi tersebut.
Berikut yang mampu kami sampaikan bagaimana asas dalam penyaluran Tunjangan Profesi Guru Menurut Bapak Sumarna Surapranata.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata mengatakan, penyaluran proteksi profesi guru (TPG) dilakukan empat kali dalam setahun. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 241/PMK.07/2014 perihal Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

Dalam PMK itu disebutkan bahwa penyaluran TPG dilaksanakan secara triwulanan atau pertiga bulan, ialah triwulan I pada bulan Maret, triwulan II pada bulan Juni, triwulan III pada bulan September dan triwulan IV pada bulan November.
Pranata mengatakan, ada tiga asas yang menjadi pegangan pemerintah dalam menyalurkan TPG ini, ialah tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu.

Tepat Sasaran maksudnya TPG disalurkan kepada guru yang berhak, ialah yang memenuhi persyaratan, antara lain memenuhi 24 jam tatap muka dan linier dengan bidang sertifikasinya,” ujar Pranata.
"Tepat jumlah, lanjut Pranata, berarti jumlah TPG yang disalurkan harus senilai dengan satu kali gaji pokok guru. Untuk guru PNS, gaji pokok ini juga harus diperhatikan lantaran gaji pokok guru PNS naik sesuai kenaikan golongannya.
“Untuk guru swasta harus sesuai gaji inpassing. Inpassing yakni penyetaraan dari guru swasta ke guru PNS. Bagi guru swasta yang belum inpassing, ditetapkan TPGnya sebesar 1,5 juta rupiah,” katanya.
"Tepat Waktu, bagi guru PNS penyaluran TPG dilakukan pemerintah tempat melalui dana transfer daerah. Sedangkan untuk guru non-PNS, penyaluran TPG dilakukan pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendikbud.

Karena itu ia menegaskan, jikalau ada keterlambatan penyaluran TPG bagi guru PNS, konfirmasi seharusnya dialamatkan ke pemerintah tempat masing-masing, bukan ke Kemendikbud. “Kecuali kalau SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) tidak keluar, itu baru mampu ditanyakan ke pusat,” katanya. Karena ketika seorang guru PNS sudah menerima SKTP dari Kemendikbud, maka selanjutnya penyaluran TPGnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
“Secara nasional kebijakan tidak mampu berubah untuk tunjangan, lantaran slot transfernya sudah ada. Kami akan mempertahankan proteksi (TPG) ini sesuai tiga asas tadi, ialah tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu,” ujar Pranata.(sumber: http://kemdikbud.go.id/)

Belum ada Komentar untuk "Tiga Asas Berikut Yang Dipakai Dalam Penyalauran Tpg Guru"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel