Tata Penghormatan Wakil Presiden Sudah Sesuai Aturan

Humas BKN, Upacara Pengibaran Bendera Pusaka dalam rangka memperingati HUT Ke-70 Kemerdekaan Republik Indonesia sudah dilangsungkan di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/8/2015). Namun ada hal  yang menarik, wapres Jusuf Kalla menjadi bahan perbincangan di media umum lantaran ialah tidak hormat dalam upacara pengibaran Bendera Pusaka tersebut.

Seperti diwartakan kompas.com melalui portal beritanya, Senin (17/8/2015), saat bendera pusaka sedang dikibarkan, Kalla hanya tampak bangkit tegap. Adapun Presiden Joko Widodo yang menjadi inspektur upacara dan bangkit di sisi kanannya bersikap hormat.

Lebih lanjut, Kompas.com mengutip pernyataan netizen yang turut merespon hal tersebut di media sosial. “Kenapa Pak JK ngga hormat? apa emang ngga wajib hormat atau ngga konsentrasi,” kata salah satu pengguna Twitter, @auliamadha, mengomentari posisi Kalla yang tidak menawarkan gerakan hormat saat upacara pengibaran bendera pusaka.

Baca Juga


Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Keprotokolan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Sumardi saat dimintai keterangannya menjelaskan bahwa sikap yang dilakukan wapres Jusuf Kalla tidak menyalahi aturan. Hal tersebut, lanjut Sumardi, sesuai dengan Undang-undang (UU) yang berlaku.

Sumardi menambahkan, menurut UU Nomor 9 tahun 2010 wacana Keprotokolan, pada Pasal 22 ayat 1b disebutkan bahwa iringan lagu kebangsaan dalam pengibaran atau penurunan bendera negara dilakukan oleh korps musik atau genderang dan/atau sangkakala, sedangkan seluruh peserta upacara mengambil sikap sempurna dan menawarkan penghormatan menurut keadaan setempat. “Tidak ada yang salah, yang dilakukan Pak wapres tidak menyalahi aturan yang berlaku,” terperinci Sumardi kepada Humas BKN. “Semoga masyarakat mengerti, lantaran ialah hal-hal mirip ini harus diluruskan,

Sumber link : http://www.bkn.go.id/berita/tata-penghormatan-wakil-presiden-sudah-sesuai-aturan

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "Tata Penghormatan Wakil Presiden Sudah Sesuai Aturan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel