Kemdikbud:Pemerintah Akan Biayai Sertifikasi 550-Ribu Lebih Guru
Selamat datang pengunjung semuanya,,
Informasi Kemdikbud hari ini bahwa 550 lebih guru akan di biayai oleh pemerintah, berikut informasi yang kami kutip dari kemdikbud.go.id untuk kita semua, agar bermamfaat
Jakarta, Kemendikbud --- Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membiayai seluruh proses sertifikasi untuk 555.467 guru. Guru yang akan dibiayai sertifikasinya tersebut merupakan guru dalam jabatan (guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005), dan guru yang diangkat dalam kurun waktu 31 Desember 2005 s.d 31 Desember 2015. Sertifikasi guru tersebut akan dilakukan melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang dibagi menjadi empat gelombang, sehingga pada tahun 2019 mereka semua ditargetkan sudah tersertifikasi.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata mengatakan, kebijakan tersebut diambil pada Senin kemudian (11/4/2016) dan sudah disepakati Rabu kemarin (13/4/2016) dengan forum rektor perguruan tinggi negeri di Universitas Negeri Jakarta.
“Jumlahnya kan banyak, ada 555.467 orang. Tidak mungkin dilakukan dalam satu tahun. Maka dengan forum rektor disepakati untuk dibagi menjadi empat batch (gelombang), yaitu tahun 2016, 2017, 2018, dan 2019. Jadi di masa pemerintahan Jokowi sertifikasi guru selesai,” ujar pria yang akrab disapa Pranata itu, kemarin (13/4/2016), di Jakarta. Diperkirakan, setiap tahunnya (satu gelombang), akan ada sekitar 140-ribu guru yang mengikuti PLPG.
Terkait Pakta Integritas yang mencantumkan bahwa calon penerima sertifikasi guru untuk jalur SG-PPG (Sertifikasi Guru-Pendidikan Profesi Guru) harus membiayai sendiri, Pranata memberikan hal tersebut akan direvisi sambil menunggu Surat Edaran dari Dirjen GTK Kemendikbud. SG-PPG dengan pembiayaan sendiri hanya diberlakukan bagi guru baru, yakni mereka yang mulai menjadi guru pada tahun 2016.
“Kami akan koordinasi dengan dinas pendidikan di seluruh Indonesia dan seluruh forum penyelenggara sertifikasi guru, yaitu Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Prinsip dasarnya, untuk guru yang sudah diangkat sampai tahun 2015, pemerintah akan biayai proses sertifikasinya,” tutur Pranata. Pendaftaran calon penerima PLPG juga akan diperpanjang sampai Mei 2016.
Pranata juga menegaskan, pembebasan biaya sertifikasi guru oleh pemerintah tersebut tetap harus memerhatikan kualitas guru. Setelah mengikuti PLPG, para guru harus lulus Ujian Tulis Nasional (UTN) dengan nilai minimal 80 (dari 100). Jika dinyatakan tidak lulus UTN lantaran nilainya tidak mencapai 80, guru tersebut tidak sanggup mengikuti PLPG untuk kedua kalinya lantaran PLPG hanya sanggup diikuti satu kali. Namun ia tetap sanggup mengikuti UTN lagi. (sumber: kemdikbud.go.id)
Informasi Kemdikbud hari ini bahwa 550 lebih guru akan di biayai oleh pemerintah, berikut informasi yang kami kutip dari kemdikbud.go.id untuk kita semua, agar bermamfaat
Jakarta, Kemendikbud --- Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membiayai seluruh proses sertifikasi untuk 555.467 guru. Guru yang akan dibiayai sertifikasinya tersebut merupakan guru dalam jabatan (guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005), dan guru yang diangkat dalam kurun waktu 31 Desember 2005 s.d 31 Desember 2015. Sertifikasi guru tersebut akan dilakukan melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang dibagi menjadi empat gelombang, sehingga pada tahun 2019 mereka semua ditargetkan sudah tersertifikasi.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata mengatakan, kebijakan tersebut diambil pada Senin kemudian (11/4/2016) dan sudah disepakati Rabu kemarin (13/4/2016) dengan forum rektor perguruan tinggi negeri di Universitas Negeri Jakarta.
“Jumlahnya kan banyak, ada 555.467 orang. Tidak mungkin dilakukan dalam satu tahun. Maka dengan forum rektor disepakati untuk dibagi menjadi empat batch (gelombang), yaitu tahun 2016, 2017, 2018, dan 2019. Jadi di masa pemerintahan Jokowi sertifikasi guru selesai,” ujar pria yang akrab disapa Pranata itu, kemarin (13/4/2016), di Jakarta. Diperkirakan, setiap tahunnya (satu gelombang), akan ada sekitar 140-ribu guru yang mengikuti PLPG.
Terkait Pakta Integritas yang mencantumkan bahwa calon penerima sertifikasi guru untuk jalur SG-PPG (Sertifikasi Guru-Pendidikan Profesi Guru) harus membiayai sendiri, Pranata memberikan hal tersebut akan direvisi sambil menunggu Surat Edaran dari Dirjen GTK Kemendikbud. SG-PPG dengan pembiayaan sendiri hanya diberlakukan bagi guru baru, yakni mereka yang mulai menjadi guru pada tahun 2016.
“Kami akan koordinasi dengan dinas pendidikan di seluruh Indonesia dan seluruh forum penyelenggara sertifikasi guru, yaitu Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Prinsip dasarnya, untuk guru yang sudah diangkat sampai tahun 2015, pemerintah akan biayai proses sertifikasinya,” tutur Pranata. Pendaftaran calon penerima PLPG juga akan diperpanjang sampai Mei 2016.
Pranata juga menegaskan, pembebasan biaya sertifikasi guru oleh pemerintah tersebut tetap harus memerhatikan kualitas guru. Setelah mengikuti PLPG, para guru harus lulus Ujian Tulis Nasional (UTN) dengan nilai minimal 80 (dari 100). Jika dinyatakan tidak lulus UTN lantaran nilainya tidak mencapai 80, guru tersebut tidak sanggup mengikuti PLPG untuk kedua kalinya lantaran PLPG hanya sanggup diikuti satu kali. Namun ia tetap sanggup mengikuti UTN lagi. (sumber: kemdikbud.go.id)
Belum ada Komentar untuk "Kemdikbud:Pemerintah Akan Biayai Sertifikasi 550-Ribu Lebih Guru"
Posting Komentar