Pns Dapatkan Honor Ke-14 Pada Tahun 2016
Pada tahun 2016 mendatang, pemerintah memastikan akan menunjukkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pegawai negeri sipil (PNS) dengan besaran satu kali honor pokok.
Dengan demikian, selain menerima honor ke-13 dan pendapatan setiap bulan, para PNS juga akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR), kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Jakarta, Sabtu (15/8/2015).
Hal tersebut disampaikan Bambang pada keterangan resmi mengenai Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2015.
Bambang memberikan dengan diberikannya THR tersebut, penghasilan bersih atau "take home pay" PNS dalam satu tahun akan jauh lebih meningkat dibanding 2015.
Sebelum kebijakan pinjaman THR ini, pemerintah memberlakukan kenaikan honor PNS yang salah satu indikatornya berdasarkan laju inflasi.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani memberikan seiring diberikannya THR kepada PNS ini, pada 2016 pemerintah tidak akan menaikkan honor pokok PNS.
Kebijakan meniadakan kenaikan honor dan menggantinya dengan THR ini, kata Askolani, akan berdampak kasatmata secara jangka panjang terhadap penghasilan yang diterima PNS. Pasalnya, jika masih mengandalkan kenaikan gaji, PNS akan tetap menerima penggalan dari biaya Tunjangan Hari Tua (THT) yang dikelola PT. Taspen.
Berkaca dari pengalaman, ujar Askolani, dengan kenaikan honor pokok, kerap terjadi kekurangan dana iuran kepada PT. Taspen. Akibatnya, pemerintah yang menanggung kekurangan dana itu.
Oleh alasannya itu, ujar Askolani, dengan ditiadakannya kenaikan honor pokok ini juga akan membantu mengurangi beban risiko fiskal pemerintah.
"Misalnya, dalam 5 tahun ada 'unfunded' Rp3 triliun-Rp5 triliun. Itu kita cicil ke Taspen biar uang pensiunan PNS tidak berkurang. Itulah dampaknya jika honor pokok naik," tutur dia.
Tidak hanya PNS yang masih aktif bekerja, Askolani mengatakan, para PNS yang sudah pensiun pun akan memperoleh THR.
"Tapi tidak 'full' (penuh), alasannya kemampuan fiskal terbatas. Karena selama ini pensiun jika naik tidak setinggi PNS, tapi sudah lumayan buat bantu pensiun juga," ujar dia.
Dalam RAPBN 2016, pemerintah mengusulkan belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.339 triliun, yang terdiri dari belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp780,4 triliun dan belanja non-K/L sebesar Rp558 triliun.
Sumber : Okezone.com
Sumber : Okezone.com
Belum ada Komentar untuk "Pns Dapatkan Honor Ke-14 Pada Tahun 2016"
Posting Komentar