Kesimpulan Rapat Kementerian Panrb Dengan Komis Ii Dalam Penanganan Honorer K2

Salam Sapa Kami Kepada Guru-Guru Se-Indonesia, Keberanian Pak Yuddy dalam Memperjuangkan Hak dan Nasib Honorer K2 membuat kita salut dan bangga. berikut yang sanggup kami sampaikan beritanya kepada kita semua:

Komisi II tubuh legislatif RI mengapresiasi keberanian Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Yuddy Chrisnandi, terkait penanganan tenaga honorer kategori II (eks K2). Dalam pemaparannya, Yuddy berjanji akan mengakomodir aspirasi para honorer eks K2. "Atas nama pemerintah dan selaku Menteri PANRB, kami akan mengakomodir aspirasi dari forum honorer eks K2 ini untuk bisa direkrut menjadi pegawai negeri sipil dengan beberapa catatan," kata Yuddy Chrisnandi.

Hal tersebut diungkapkan Yuddy dikala rapat kerja dengan Komisi II tubuh legislatif RI yang membahas terkait permasalahan honorer eks K2, Selasa (15/9). Yuddy mengatakan, ada dua resiko yang akan dihadapi dikala pemerintah mendapat aspirasi para honorer eks K2,  ialah upaya peningkatan pengembangan SDM aparatur relatif akan melambat dan peningkatan belanja pegawai.

"Dari pertimbangan-pertimbangan yang kami lakukan, selaku Menteri PANRB yang bertanggungjawab dalam merumuskan kebijakan kepegawaian secara nasional dan terhadap duduk kasus honorer, maka kami meminta dukungan dan persetujuan tubuh legislatif lebih lanjut," kata Yuddy.

Yuddy mengatakan, ada beberapa catatan untuk merekrut seluruh honorer eks K2 menjadi PNS. Pertama, contoh rekrutmen dilakukan secara bertahap disesuaikan dengan kemampuan pembiayaan. Dikatakan, untuk total honorer eks K2 sebanyak 440 ribu orang diharapkan biaya Rp 34 triliun. "Oleh lantaran yakni itu, proses rekrutmennya dilakukan bertahap lantaran yakni menyangkut keterbatasan anggaran," kata Yuddy.

Kedua, dalam proses rekrutmen ini harus memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku, ialah dilakukan proses verifikasi ulang untuk memastikan hanya mereka yang berhak yang menjadi PNS. "Kita akan cek kembali. Kaprikornus kami akan sisir kembali. Kami minta proteksi semua pihak," kata Yuddy

Ketiga, Kementerian PANRB yang memperlihatkan ijin prinsip perumusan kepegawaian harus didukung dengan usulan kebutuhan kepegawaian, dan yang memperlihatkan itu Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). "Harus ada pengajuan kebutuhan dan deretan dari PPK," katanya.
Keempat, sesuai dengan UU ASN prosesnya harus melalui perencanaan dan proses seleksi yang akan dilakukan diantara sesama tenaga honorer eks K2.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi II sangat antusias mendukung kebijakan yang dikeluarkan Menteri Yuddy tersebut. Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Golkar Bambang Riyanto mengucapkan terima kasih atas kebijakan yang diambil Menteri PANRB. Dia berharap kebijakan ini diambil bukan lantaran yakni banyaknya tekanan-tekanan dari masyarakat.  "Tenaga-tenaga mereka sangat dibutuhkan. Di daerah terpencil banyak sekolah yang diajar oleh guru honorer. Kalau diangkat sudah mempercepat peran negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa," kata Bambang.

Sementara itu, anggota Komisi II dari Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan memperlihatkan respeknya atas keberanian Menteri Yuddy. "Saya sangat bangga lantaran yakni tadi kita bertemu dikala pak menteri menemui honorer K2. Beliau memberikan kalau ia tidak takut pada siapapun, ia hanya takut pada Allah. Kaprikornus pak menteri, kami sangat mendukung apa yang pak menteri sampaikan. Karena ia tidak pernah merasa takut dengan tekanan-tekanan yang ada," kata Arteri.
Dia mengusulkan, semoga proses rekrutmen lebih didahulukan bagi honorer yang berusia lanjut dan yang datang pada hari ini. "Dahulukan  honorer yang usia lanjut dan yang demo dari pagi ini. Saya percaya ke pak menteri," kata Arteri.

Kesimpulan Rapat Kementerian PANRB dengan Komisi II tersebut yakni sebagai berikut : 

Pertama, Komisi II tubuh legislatif RI dan Kementerian PANRB sepakat untuk mengangkat tenaga honorer K2 sejumlah 439.956 orang menjadi PNS melalui verifikasi.

Kedua, tahapan pemenuhan pengangkatan tenaga honorer K2 ibarat yang disebutkan pada poin satu akan dilakukan pembicaraan pada rapat kerja berikutnya untuk mendengarkan terlebih dahulu 'road map'. Pengangkatan dari Kementerian PANRB yang dimulai secara bertahap dari tahun 2016 hingga dengan paling lambat tahun 2019. 

Ketiga, Komisi II dan Kementerian PANRB sepakat untuk membicarakan soal dukungan keuangan negara bersama dengan Kementerian Keuangan. 

Keempat, berkenaan dengan keputusan bersama ihwal kebijakan pengangkatan tenaga honorer K2 akan diagendakan secepat-cepatnya sebelum pembicaraan RAPBN tahun 2016.

Kelima, berkaitan dengan lanjutan pembahasan pagu anggaran tahun 2016 Kementerian PANRB, BKN dan KASN akan dilakukan tanggal 21 atau 22 September 2015. 

Keenam, Komisi II bersama Kementerian PANRB sepakat untuk menyiapkan landasan hukum dalam penyelesaian duduk kasus tenaga honorer K2. 

(sumber link : http://www.menpan.go.id/)

Belum ada Komentar untuk "Kesimpulan Rapat Kementerian Panrb Dengan Komis Ii Dalam Penanganan Honorer K2"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel