Ada Beberapa Syarat Dalam Penyelenggaraan Pendidikan Yang Baik
Dalam kasus pendidikan khususnya penyelenggara pendidikan di indonesia tentu harus memperhatikan Standar Pelayanan Minimal pendidikan itu sendiri.
Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam pendidikan dibutuhkan agar mutu pendidikan Tanah Air sanggup lebih baik. Sistem ini juga merampungkan kekurangan yang dimiliki setiap sekolah.
Sesuai SPM pendidikan, indikator ini menjadi syarat terselenggaranya pendidikan yang baik di Indonesia sebagai mana yang kami kutip di bawah ini adalah:
1. Tersedia satuan pendidikan dalam jarak yang terjangkau dengan berjalan kaki maksimal 3 km.
2. Jumlah penerima didik dalam setiap rombongan berguru untuk SD/Madrasah Ibtidaiyah tidak lebih dari 32 orang dan SMP/Madrasah Tsanawiyah 36 orang.
3. Setiap sekolah memiliki ruang laboratorium IPA yang lengkap untuk 36 peserta.
4. Di setiap sekolah tersedia satu ruang guru yang dilengkapi dengan meja dan bangku untuk setiap guru.
5. Di setiap sekolah tersedia satu orang guru untuk 32 siswa, dan enam orang guru untuk satuan pendidikan dan untuk tempat khusus empat orang guru di satuan pendidikan.
6. Setiap sekolah memiliki satu orang guru di setiap mata pelajaran.
7. Setiap sekolah SD/ Madrasah Ibtidaiyah memiliki dua orang guru yang telah memenuhi kualifikasi akademik yakni S-1 atau D-IV serta dua orang guru yang memiliki sertifikat pendidik.
8. Setiap sekolah SMP/ Madrasah Tsanawiyah memiliki guru berkualifikasi S-1 atau D-IV sebanyak 70 persen dan separuhnya memiliki sertifikat pendidik, untuk tempat khusus masing-masing 40 persen dan 20 persen.
9. Setiap SMP/Madrasah Tsanawiyah memiliki masing-masing guru berkualifikasi S-1 atau D-IV dengan sertifikat pendidik masing-masing pada mata pelajaran Matematika, IPA, Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
10. Semua kepala sekolah di setiap kabupaten berkualifikasi S-1 atau D-IV.
11. Semua pengawas di setiap tempat kabupaten /kota memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-IV.
12. Pemerintah kabupaten/kota memiliki rencana serta melakukan program yang berfungsi untuk membantu satuan pendidikan agar sanggup membuatkan kurikulum serta proses pembelajaran.
13. Pengawas wajib melakukan kunjungan setiap satu bulan sekali. Dan dalam kunjungannya berlangsung selama tiga jam untuk melakukan supervisi serta pembinaan.
(sumber: okezone.com)
Belum ada Komentar untuk "Ada Beberapa Syarat Dalam Penyelenggaraan Pendidikan Yang Baik"
Posting Komentar