Sebelum 6 Bulan, Kepala Kawasan Tidak Boleh Ganti Pejabat
Selamat datang pengunjung semuanya,,
Informasi dari situs kemenpan yang mampu kami teruskan
JAKARTA – Gubernur, Bupati dan Walikota terpilih yang gres saja dilantik, tidak diperbolehkan diperbolehkan melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemda yang dipimpinnya dalam jangka waktu enam bulan sejak tanggal pelantikan. Para kepala tempat yang gres saja dilantik juga tidak boleh mengganti pejabat pimpinan tinggi selama dua tahun sejak peresmian pejabat tersebut.
Demikian ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi melalui Surat Edaran No. 02/2016 perihal Penggantian Pejabat Pasca Pilkada. Surat Edaran tersebut tembusannnya disampaikan kepada Presiden, wapres dan Menteri Dalam Negeri.
Menurut Yuddy, surat edaran itu diterbitkan untuk mengingatkan kepada para kepala tempat hasil pilkada serentak yang baru-baru ini dilantik. Hal itu perlu dilakukan demi kesinambungan serta penjaminan pengembangan karier Aparatur Sipil Negara (ASN) di masing-masing daerah.
Surat edaran itu mengacu dua undang-undang. Pertama, UU No. 8/2015 perihal Perubhan Atas undang-Undang No. 1/2015 perihal Penetapan Perpu No. 1/2014 perihal Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-Undang, khususnya pasal 162 ayat (03). “Gubernur, Bupati, atau Walikota tidak boleh melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan,” demikian bunyi pasal tersebut.
Undang-undang yang kedua, ialah UU No. 05/2014 perihal ASN, khususnya pasal 116. Ayat (1) Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tidak boleh mengganti Pejabat Pimpinan Tinggi selama dua tahun terhitung sejak peresmian Pejabat Pimpinan Tinggi, kecuali pejabat tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan. Untuk penggantian pejabat pimpinan tinggi utama dan madya, menurut ayat (2), mampu dilakuikan setelah mendapatkan persetujuan Presiden.
“Kami mengimbau kepada para Gubernur, Bupati dan Walikota semoga tidak melakukan penggantian pejabat sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundangan tersebut,” ungkap Yuddy dalam surat edaran yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota seluruh Indonesia.
Sumber info: http://www.menpan.go.id/http://www.menpan.go.id/berita-terkini/4437-sebelum-6-bulan-kepala-daerah-dilarang-ganti-pejabat
Belum ada Komentar untuk "Sebelum 6 Bulan, Kepala Kawasan Tidak Boleh Ganti Pejabat"
Posting Komentar