Tupoksi Kaur Keuangan Desa Terbaru

#Tupoksi Kaur Keuangan Desa - Sebagai bab dari unsur Perangkat Desa dalam SOTK Pemerintah Desa, Kepala Urusan (Kaur) Keuangan memiliki kiprah dan fungsi yang telah diatur dengan terang dalam peraturan perundang-undangan. Lantas, apa saja tupoksi dari Kaur Keuangan terbaru?

Sebagaimana dalam artikel lainnya mengenai Tupoksi Kepala Desa maupun Tupoksi Perangkat Desa. Kami sudah melakukan beberapa penyesuaian atau sinkronisasi dengan mengacu pada aturan-aturan terbaru terkait kiprah dan fungsi abdnegara pemerintah desa ini.


 Sebagai bab dari unsur Perangkat Desa dalam  Tupoksi Kaur Keuangan Desa Terbaru
#Tugas, fungsi, hak dan kewajiban serta wewenang Kaur Keuangan Desa





Adapun dasar hukum dari Tupoksi Kaur Keuangan ini yakni sebagai berikut :
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Desa
  2. PP Nomor 43 Tahun 2014 ihwal Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Desa
  3. PP Nomor 47 Tahun 2015 ihwal Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 ihwal Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Desa
  4. PP Nomor 11 Tahun 2019 ihwal Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 ihwal Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Desa
  5. Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 ihwal Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
  6. Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 ihwal Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
  7. Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 ihwal Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 ihwal Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
  8. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 ihwal Pengelolaan Keuangan Desa

Apa saja Tupoksi dari Kaur Keuangan Desa sesuai regulasi-regulasi tersebut? Temukan jawabannya secara lengkap dalam artikel ini.

Kepala urusan keuangan atau biasa disingkat Kaur Keuangan yakni perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan keuangan desa.

Kedudukan Kaur Keuangan dalam pengelolaan keuangan desa yakni sebagai Pelaksana Fungsi Kebendaharaan dalam struktur PPKD (Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa).

Lihat Juga :

Tugas 

Kepala urusan keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa melakukan fungsi kebendaharaan dalam urusan pelayanan manajemen keuangan desa.

Selain kiprah tersebut, Kaur Keuangan Desa juga bertugas :
  1. Menyusun Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa)
  2. Melakukan penatausahaan yang meliputi menerima/menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBDes

Fungsi

Untuk melakukan tugasnya, Kaur Keuangan memiliki fungsi melakukan urusan keuangan seakan-akan :
  1. Pengurusan manajemen keuangan
  2. Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran,
  3. Verifikasi manajemen keuangan, dan
  4. Admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.


Disamping kiprah dan fungsi sebagaimana dijelaskan diatas. Kaur Keuangan Desa juga membantu Kepala Desa dalam melakukan wewenang-nya.

Dan dalam  melaksanakan  kiprah , Kaur Keuangan berhak:
  1. Menerima  penghasilan tetap (gaji) setiap bulan, tunjangan, dan  mendapat jaminan kesehatan, serta penerimaan  lainnya  yang  sah dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan perangkat Desa
  2. Menerima bimbingan dan pembinaan dalam rangka pelaksanaan tugasnya
  3. Dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Tambahan

Dalam melakukan fungsi kebendaharaan, Kaur Keuangan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pemerintah Desa.

Lihat Juga : Pajak Dana Desa? Kenali Belanja Berpotensi Kena Pajak

Selain itu, dalam menjalankan kiprah dan fungsinya membantu Sekretaris Desa, Kaur Keuangan Desa juga harus terlebih dahulu diangkat dan selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa.

Lihat Juga : Download Contoh SK Kaur Keuangan Desa Terbaru

Referensi

Artikel ini diolah dari:
  • UU No. 6/2014 ihwal Desa
  • PP Nomor 43/2014 ihwal Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Desa
  • PP Nomor 47/ 2015 ihwal Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 ihwal Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Desa
  • PP Nomor 11/2019 ihwal Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 ihwal Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Desa
  • Permendagri Nomor 83/2015 ihwal Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
  • Permendagri Nomor 84/2015 ihwal Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
  • Permendagri Nomor 67/2017 ihwal Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 ihwal Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
  • Permendagri No. 20/2018 ihwal Pengelolaan Keuangan Desa


Disamping, berdasarkan UU, PP dan Permendagri. Tugas, fungsi, hak dan kewajiban serta kewenangan Kepala urusan Keuangan juga sanggup disesuaikan dengan Peraturan Daerah/Peraturan Bupati maupun Peraturan Desa.

Demikian ulasan mengenai Tupoksi dari Kaur Keuangan Desa. Semoga bermanfaat buat Sobat Desa. #TupoksiKaurKeuanganDesa #Format-Administrasi-Desa.Blogspot.Com

Bagaimana Menurut Sobat Desa?

Penulis : La Ode Muhamad Fiil Mudawat (Admin 1 Blog #FormatAdministrasiDesa)
Editor : Ali Asytar

Belum ada Komentar untuk "Tupoksi Kaur Keuangan Desa Terbaru"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel