Tupoksi Kaur (Kepala Urusan) Tata Perjuangan Dan Umum Desa Terbaru

#Tupoksi Kaur Tata Usaha Dan Umum Terbaru - Sebagai penggalan dari unsur Perangkat Desa dalam SOTK Pemerintah Desa, Kaur Tata Usaha dan Umum Desa memiliki kiprah dan fungsi yang telah diatur dengan terang dalam peraturan perundang-undangan. 

Lantas, apa saja Tugas Kaur Tata Usaha dan Umum? Atau apa Tupoksi dari Kepala Urusan (Kaur) Tata Usaha dan Umum ini?

Baca juga: Buku-Buku Kaur Tata Usaha dan Umum

Sebagaimana dalam artikel lainnya mengenai Tupoksi Kepala Desa maupun Tupoksi Perangkat Desa. Kami sudah melaksanakan beberapa penyesuaian atau sinkronisasi dengan mengacu pada aturan-aturan terbaru terkait kiprah dan fungsi aparat pemerintah desa ini.


Dasar Hukum Tupoksi Kaur Tata Usaha dan Umum


Dasar hukum Tugas dan fungsi Kaur Tata Usaha dan Umum ini adalah sebagai berikut :
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Desa
  2. PP Nomor 43 Tahun 2014 ihwal Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Desa
  3. PP Nomor 47 Tahun 2015 ihwal Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 ihwal Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Desa
  4. PP Nomor 11 Tahun 2019 ihwal Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 ihwal Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Desa
  5. Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 ihwal Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
  6. Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 ihwal Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
  7. Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 ihwal Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 ihwal Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
  8. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 ihwal Pengelolaan Keuangan Desa

Tupoksi Kaur Tata Usaha Dan Umum Terbaru Tupoksi Kaur (Kepala Urusan) Tata Usaha Dan Umum Desa Terbaru
#Tupoksi Kaur Tata Usaha dan Umum Desa menurut UU, PP, dan Permendagri


Apa saja Tupoksi dari Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum sesuai regulasi-regulasi tersebut? Temukan jawabannya secara lengkap dalam artikel ini.

Kaur Umum dan Tata Usaha adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan ketatausahaan.

Dalam pengelolaan keuangan desa, Kaur TU dan Umum bertugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam struktur Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).

Lihat juga : Tugas Kasi Pemerintahan Desa Terbaru

Berikut ini penjelasan tugas, fungsi, hak dan kewenangan Kaur Tata Usaha dan Umum Desa?

Tugas Kaur Tata Usaha dan Umum


Kepala urusan tata usaha dan umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan manajemen ketatausahaan.

Selain kiprah tersebut, Kaur Tata Usaha Dan Umum juga bertugas :
  1. melakukan tindakan yang menimbulkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya
  2. melaksanakan anggaran agenda sesuai bidang tugasnya
  3. mengendalikan agenda sesuai bidang tugasnya
  4. menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya
  5. menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa (b/j) untuk agenda yang berada dalam bidang tugasnya; dan
  6. menyusun laporan pelaksanaan agenda sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
Lihat Juga :

Fungsi Kaur Tata Usaha dan Umum


Untuk melaksanakan tugasnya, Kaur Tata Usaha dan Umum memiliki fungsi melaksanakan urusan ke-tatausaha-an seperti :
  1. tata naskah, manajemen surat menyurat, arsip, dan ekspedisi
  2. penataan manajemen perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor,
  3. penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum

Kewenangan Kaur Tata Usaha dan Umum

Disamping kiprah dan fungsi sebagaimana dijelaskan diatas. Kaur Tata Usaha dan Umum juga membantu Kepala Desa dalam melaksanakan wewenang-nya.

Hak Kaur Tata Usaha dan Umum

Dan dalam  melaksanakan  tugas, Kaur Tata Usaha Dan Umum berhak:
  1. Menerima gaji (penghasilan tetap) setiap bulan, tunjangan, dan  menerima jaminan kesehatan, serta penerimaan  lainnya  yang  sah dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan perangkat Desa
  2. Menerima bimbingan dan training dalam rangka pelaksanaan tugasnya
  3. Dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



Disamping, menurut UU, PP dan Permendagri. Tugas, fungsi, hak dan kewajiban serta kewenangan Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum juga sanggup disesuaikan dengan Peraturan Daerah/Peraturan Bupati maupun Peraturan Desa.

Selain itu, dalam menjalankan kiprah dan fungsinya membantu Sekretaris Desa, Kaur Tata Usaha dan Umum juga harus terlebih dahulu diangkat dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa.

Lihat Juga : Download Contoh SK Kaur Tata Usaha dan Umum Terbaru

Referensi


Artikel ini diolah dari:





Demikian ulasan mengenai Tupoksi dari Kaur Tata Usaha dan Umum Desa. Semoga bermanfaat buat Sobat Desa. #TupoksiKaurTataUsahaDanUmum #Format-Administrasi-Desa.Blogspot.Com

Bagaimana Menurut Sobat Desa?

Penulis : La Ode Muhamad Fiil Mudawat* (Admin 1 Blog #FormatAdministrasiDesa)
Editor : Ali Asytar

Belum ada Komentar untuk "Tupoksi Kaur (Kepala Urusan) Tata Perjuangan Dan Umum Desa Terbaru"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel