Laporkan Pungutan Liar Di Sekolah, Lapor Disini!

Selamat Datang Pengunjung semuanya,,
Situs baru sudah dirilis oleh kemdikbud untuk melayani Laporan Pungutan Liar di Sekolah, bertujuan sebagai wadah bagi pelaku pendidikan, orangtua murid, pemerintah daerah, maupun siswa yang merasa dirugikan alasannya pengenaan pungutan, terutama dikala Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
berikut beritanya yang kami himpun untuk kita bersama;
JAKARTA - Pungutan di sekolah yang sering dikeluhkan para orangtua siswa, sekarang dapat diadukan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). 
Mulai hari ini (28/6), Kemendikbud, merilis situs laporpungli.kemdikbud.go.id, sebagai wadah bagi pelaku pendidikan, orangtua murid, pemerintah daerah, maupun siswa yang merasa dirugikan alasannya pengenaan pungutan, terutama dikala Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menjelaskan, situs ini merupakan terusan untuk memperlihatkan laporan mengenai pengutan di sekolah yang dirasa merugikan siswa atau orang renta siswa. “Pemerintah tidak menutup mata masih adanya praktik pungutan-pungutan di sekolah yang memberatkan, terutama dikala penerimaan peserta ajar baru mirip sekarang ini. Kemendikbud menyediakan terusan pelaporan bagi siapa saja yang merasa dirugikan dengan praktik pungutan itu,” kata Mendikbud Anies Baswedan, Selasa (28/6). 
"Jangan ada lagi pihak yang memandang siswa sebagai pundi-pundi uang untuk dikeruk! Mereka ialah anak kita, adik kita. Mereka ialah wajah masa depan kita. Kita harus bantu, kita harus fasilitasi jangan malah dijadikan sebagai penghasilan," tambah Anies.
Menurut Menteri Anies, pelaporan dan pengaduan akan diselesaikan dengan kerja sama antarpemerintah daerah, dan drektorat jenderal terkait di Kemendikbud. 
“Semenjak dirilis, sudah ada dua pelaporan yang masuk, dan kami tangani,” kata  Mendikbud.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan dan Satuan Pendidikan Dasar melarang pungutan di sekolah. Pertama, dihentikan dilakukan kepada peserta ajar atau orang renta atau walinya yang tidak dapat secara ekonomis. 
Kedua, dihentikan dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil mencar ilmu peserta didik, dan/atau kelulusan peserta ajar dari satuan pendidikan. Ketiga, dihentikan digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik pribadi maupun tidak langsung.
Mendikbud Anies Baswedan mengimbau kepada pemerintah tempat untuk proaktif mengingatkan kepada tiap sekolah (satuan pendidikan) agar tidak melegalkan pengenaan pungutan liar. “Biaya pendidikan itu harus memegang prinsip keadilan, jangan memaksa orang renta apalagi siswa dengan komplemen persyaratan masuk sekolah,” tandasnya
klik dan kunjungi situs Lapor Pungutan Liar Di Sekolah disini

Belum ada Komentar untuk "Laporkan Pungutan Liar Di Sekolah, Lapor Disini!"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel