Sk Tpk/Tpbj Terbaru 2019 Disertai Tugasnya [Format Doc-Pdf]

Apakah sobat desa sedang mencari contoh format SK (Surat Keputusan) ihwal pengangkatan/penunjukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tahun 2019 (terbaru) sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dan Peraturan teknis lainnya? 

Apa saja kiprah dari TPK/TPBJ di Desa? Siapa yang berhak menjabat sebagai anggota TPK/TPBJ? Temukan balasan dan format-nya secara lengkap di artikel ini.


Apakah sobat desa sedang mencari contoh format SK  SK TPK/TPBJ Terbaru 2019 Disertai Tugasnya [Format Doc-Pdf]
#Tugas TPK/TPBJ juga diuraikan dalam SK ini



TPK yakni kependekan dari Tim Pelaksana Kegiatan/Tim Pengelola Kegiatan. Sebutan lain dari TPK yakni TPBJ atau Tim Pengadaan Barang/Jasa. Penyebutan-penyebutan tersebut bagi Kami sah-sah saja. Artinya secara substansi, mau pakai istilah TPK atau TPBJ sama saja alasannya ialah yakni merujuk pada pihak yang sama, yakni Tim yang membantu pelaksanaan kiprah dari Kasi (Kepala Seksi) dan Kaur (Kepala Urusan).

Mana Yang Benar : TPBJ atau TPK?

Mungkin kita akan debatable soal mana yang benar TPK atau TPBJ? Ada sebagian yang menggunakan istilah TPK, namun ada pula yang menggunakan TPBJ. Arti-nya masing-masing punya alasan dan argumentasi. Namun jikalau Kami yang ditanya, mana yang benar antara keduanya. Jawaban Kami dua-duanya benar. Kok begitu?

Pasal 7 Ayat (1) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 ihwal Pengelolaan Keuangan Desa menyatakan :
Kaur dan Kasi dalam melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) sanggup dibantu oleh Tim yang melaksanakan agenda pengadaan barang/jasa yang alasannya ialah yakni sifat dan jenisnya tidak sanggup dilakukan sendiri.
Pasal diatas yakni pasal yang menjadi dasar mengenai tim yang membantu Kasi dan Kaur dalam proses pengadaan barang/jasa di desa, baik sistem padat karya tunai maupun tidak. Pertanyaan Kami, tunjukkan pada Kami dalam pasal tersebut, mana kalimat yang menyebut "Tim Pengadaan Barang Dan Jasa (TPBJ)" atau "Tim Pengelola Kegiatan (TPK)"?

Di Pasal 7 ayat (1) Permendagri No. 20 tahun 2018 itu hanya menyebut "Tim", kemudian ditambahkan dengan kata keterangan atau predikat "yang melaksanakan agenda pengadaan barang/jasa". 

Dengan kata lain, dalam Pasal tersebut tidak menyebut secara tegas apa nama atau apa istilah untuk Tim yang melaksanakan agenda pengadaan barang/jasa di desa?

Lalu mengapa ada sebagian memperlihatkan harus pakai istilah TPBJ atau harus pakai TPK ?

Kalau soal itu kan pendapat masing-masing. 

Bertolak dari analisa diatas, Kami ingin menegaskan bahwa tidak ada keharusan untuk menggunakan istilah TPBJ, Begitu pun dengan TPK. Kecuali jikalau regulasi kawasan (Peraturan Daerah/Peraturan Bupati/Peraturan Walikota) sudah mempertegas apa nama atau apa istilah untuk Tim yang melaksanakan agenda pengadaan barang/jasa di desa sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (1) Permendagri Nomor 18/2018 tersebut.

Apa Tugas TPK/TPBJ di Desa?

Poin utamanya, kiprah pokok dan fungsi (Tupoksi) dari TPK/TPBJ yakni membantu melaksanakan kiprah Kasi dan Kaur sesuai bidang kiprah masing-masing. Secara umum kiprah TPK/TPBJ yakni :
  • Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
  • Melaksanakan agenda pengadaan barang/jasa sesuai DPA, DPPA dan/atau DPAL yang telah disetujui Kepala Desa melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa;
  • Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja agenda sesuai bidang tugasnya;
  • Mengawasi pelaksanaan agenda pengadaan barang/jasa melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa;
  • Mengumumkan tender untuk agenda pengadaan barang/jasa melalui penyedia barang/jasa,
  • Memilih dan tetapkan Penyedia dalam hal pengadaan barang/jasa dilakukan melalui penyedia barang/jasa;
  • Memeriksa dan melaporkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa kepada Kasi/Kaur sesuai bidang tugasnya;
  • Mengumumkan hasil pelaksanaan agenda pengadaan barang/jasa melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa.
Lihat Juga : 


Siapa yang berhak menjabat sebagai anggota TPK/TPBJ

Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Permendagri nomor 20 tahun 2018 diuraikan bahwa :
Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan Desa, dan/atau masyarakat yang terdiri atas : (a.) Ketua (b.) Sekretaris  (c.) Anggota.

Ketentuan mengenai berapa jumlah keanggotaan/pengurus dalam TPK tidak secara tegas diatur dalam Permendagri 20/2018 tersebut. Ketentuan berapa nya ini menurut Kami sanggup diatur melalui Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati masing-masing sesuai kemampuan keuangan desa.




Siapa Unsur Perangkat Desa yang masuk dalam keanggotaan TPK/TPBJ?

Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Permendagri nomor 20 tahun 2018 menunjukan bahwa :
Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ialah Pelaksana Kewilayahan.

Siapa yang dimaksud dengan Pelaksana Kewilayahan dalam keanggotaan TPK/TPBJ ?

Tentu saja, Kepala Dusun.

Siapa saja unsur lembaga kemasyarakatan desa dalam keanggotaan TPK/TPBJ?

Lembaga Kemasyarakatan Desa meliputi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Karang Taruna, Lembaga Adat, organisasi perempuan atau PKK (pembinaan kesejahteraan keluarga), dan lain-lain.

Siapa saja unsur masyarakat dalam keanggotaan TPK/TPBJ?

Kalau yang ini, kami pikir sudah terperinci masyarakat desa. 

Tiga (3) unsur diatas lah yang menjadi keanggotaan atau masuk struktur TPK/TPBJ. Namun begitu tentu saja dalam penentuan siapa TPK, selain menurut unsur-unsur tersebut, juga kita harus mengutamakan keahlian sesuai bidang masing-masing. Jangan sampai TPK diisi oleh mereka yang tidak cakap dalam bidangnya.

Apa Pertimbangan Sehingga TPK/TPBJ Ditunjuk atau dibentuk melalui SK Kepala Desa?
  • bahwa demi kelancaran pelaksanaan agenda pengadaan barang/jasa yang alasannya ialah yakni sifatnya tidak sanggup dilakukan sendiri oleh Kasi dan Kaur selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA);
  • bahwa dalam rangka membantu pelaksanaan kiprah Kasi dan Kaur, maka Kepala Desa perlu menunjuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
  • bahwa menurut pertimbangan tersebut, maka perlu tetapkan Keputusan Kepala Desa ihwal Penunjukkan/Pengangkatan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK)  Tahun Anggaran 2019;
Apa Dasar Hukum (legal basis/legal standing) dari Keputusan Kepala Desa ihwal Penunjukan TPK/TPBJ Di Desa?

  1. Undang-Undang Nomor 6  Tahun 2014 ihwal Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ihwal Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 ihwal Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 ihwal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ihwal Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 ihwal Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 ihwal Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 ihwal Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang  Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 ihwal Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 ihwal Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 ihwal Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611) ;
  7. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 ihwal Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 ihwal Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1506);
  8. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 ihwal Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 762);
  9. Peraturan Bupati ....................  Nomor …. Tahun 2018 ihwal Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten ................. Tahun 2018 Nomor ….);
  10. Peraturan Desa ................ Nomor ....... Tahun 2018 ihwal Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Desa ............. Tahun 2018 Nomor .....);
  11. Peraturan Desa .........  Nomor .... Tahun 2018 ihwal Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Desa ........ Tahun 2018 Nomor ....);
Lihat Juga : 


Jika sobat desa berminat mau dokumen lengkap draft SK TPK/TPBJ beserta lampiran-nya dalam bentuk format Doc (microsoft word) atau pdf. Untuk tipe file pdf mungkin akan Kami update ke depan. Kebetulan kami punya contoh format-nya yang dikemas dalam bentuk file Zip/Win-Rar.

Sobat desa bisa download (unduh) gratis pada Link dibawah ini :




Kalau sudah didownload, nanti sobat desa bisa kompres (compress) file-nya. 

Dan jangan lupa masukan password : formatadministrasidesa


Lebih lanjut, lihat juga : Himpunan SK Kepala Desa Terbaru

Sekedar berita : jikalau sobat desa mau berkunjung kembali di Blog Kami. Sobat Desa tinggal mengetik di mesin pencarian Google, Bing, Yahoo atau yang lainnya dengan kata kunci seperti password diatas (formatadministrasidesa).

Hopefully the sample copy of legal products in this village can be useful for all village friends.
(Ala-ala English..)







Belum ada Komentar untuk "Sk Tpk/Tpbj Terbaru 2019 Disertai Tugasnya [Format Doc-Pdf]"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel