Peraturan Presiden Perihal Satuan Kiprah Sapu Higienis Pungutan Liar

Selamat datang,,
Dibawah ini kami menyajikan Perpres Presiden RI No. 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Ada Beberapa Butir Pasal yang mampu kami sajikan untuk lebih jelas mampu di download pada tautan yg kamisajikan di bawah ini:

PERATURAN PRESIDEN TENTANG SATUAN TUGAS SAPU BERSIH PUNGUTAN LIAR.
Pasal 1
(1) Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang selanjutnya disebut Satgas Saber Pungli.
(2) Satgas Saber Pungli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
 Pasal 2
Satgas Saber Pungli mempunyai peran melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.
Pasal 3
Dalam melaksanakan peran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Satgas Saber Pungli menyelenggarakan fungsi:
a. intelijen;
b. pencegahan;
c. penindakan; dan
d. yustisi
Download lengkap klik disini

Belum ada Komentar untuk "Peraturan Presiden Perihal Satuan Kiprah Sapu Higienis Pungutan Liar"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel