Pembiayaan Dan Perjanjian Kerjasama Desa

Sebelumnya kita sudah membahas mengenai Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Dana Desa antara TPK mewakili Pemerintah Desa dengan Penyedia Barang/Jasa (Pihak Ketiga). Pada postingan kali ini, kita akan mengulas secara umum sumber pembiayaan dan perjanjian kerjasama desa dalam perspektif regulasi yang mengatur kerjasama desa.
Jika Desa melakukan kerjasama baik melalui kerja sama antar Desa maupun Kerjasama dengan Pihak Ketiga. Pertanyaannya, sumber anggaran biaya atau pembiayaan kerjasama desa tersebut dibebankan pada sumber dana apa? 

Berikut ini penjelasannya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 wacana Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa, seperti yang Kami kutip di halaman Padepokan Desa.



Pasal 26

(1) Biaya kerja sama antar-Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dibebankan pada APB Desa.


Sebelumnya kita sudah membahas mengenai  PEMBIAYAAN DAN PERJANJIAN KERJASAMA DESA

(2) Biaya kerja sama dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b sesuai dengan kesepakatan para pihak yang dimuat dalam perjanjian kerja sama.

Lihat juga : 

Penjelasan-penjelasan pembiayaan (financing) tersebut diolah dari Permendagri Nomor 96 Tahun 2017.

Demikian ulasan mengenai Pembiayaan dan Perjanjian Kerjasama Desa sesuai Permendagri. 

Semoga bermanfaat dan membantu Sobat Desa semua.




Terimakasih.

Semoga barokah.
Salam GERAKAN DESA MERDEKA.
Dari PADEPOKAN DESA.
Oleh LEMBAGA KAJIAN DESA.
Dalam NGAJI DESA.

Penulis : NUR ROZUQI (Pengelola Padepokan Desa)

Editor : MULIATI (Admin 2 Blog Format Administrasi Desa)

Belum ada Komentar untuk "Pembiayaan Dan Perjanjian Kerjasama Desa"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel