Download Juknis Bos 2017
selamat datang,,,
Dibawah ini ialah Juknis BOS 2017 yang mampu dicermati dan di download pada tautan yang kami sediakan.
Pengertian Bantuan Operasional Sekolah Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ialah aktivitas pemerintah yang pada dasarnya untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi sekolah. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 wacana Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia ialah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang boleh dibiayai dengan dana BOS. Secara detail jenis program yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas pada penggalan selanjutnya.
Besar dana BOS yang diterima oleh sekolah dihitung berdasarkan jumlah siswa yang ada di sekolah. Data jumlah siswa yang digunakan dalam perhitungan besar dana BOS bagi sekolah ialah data dari Dapodikdasmen dengan kriteria tertentu yang akan dijelaskan pada penggalan selanjutnya. Adapun satuan biaya untuk perhitungan besar dana BOS yang diberikan ke sekolah adalah:
1. Jenjang SD : Rp 800.000,-/siswa/tahun
2. Jenjang SMP : Rp 1.000.000,-/siswa/tahun
3. Jenjang SMA dan SMK : Rp 1.400.000,-/siswa/tahun
untuk lebih lengkap dan terperinci simak penjelasan di bawah ini:
Download Juknis BOS 2017 (unduh disini)
Dibawah ini ialah Juknis BOS 2017 yang mampu dicermati dan di download pada tautan yang kami sediakan.
Pengertian Bantuan Operasional Sekolah Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ialah aktivitas pemerintah yang pada dasarnya untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi sekolah. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 wacana Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia ialah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang boleh dibiayai dengan dana BOS. Secara detail jenis program yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas pada penggalan selanjutnya.
1. Jenjang SD : Rp 800.000,-/siswa/tahun
2. Jenjang SMP : Rp 1.000.000,-/siswa/tahun
3. Jenjang SMA dan SMK : Rp 1.400.000,-/siswa/tahun
untuk lebih lengkap dan terperinci simak penjelasan di bawah ini:
Download Juknis BOS 2017 (unduh disini)
Belum ada Komentar untuk "Download Juknis Bos 2017"
Posting Komentar