Download Surat Rasio Minimal Jumlah Akseptor Ajar Terhadap Guru Terbaru 2016 Untuk Pembayaran Pertolongan Profesi Guru

Selamat datang,,,,
Surat Edaran Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor : 36762/B.B1.1/GT/ 2016 Tanggal 24 November 2016 Tentang Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru. Sebgai berikut:
Yth. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia
Sehubungan dengan ketentuan rasio minimal guru terhadap akseptor asuh berdasarkan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru terkait dengan pembayaran Tunjangan Profesi, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut ;
I. Ketentuan rasio dalam Pasal 17 ayat (I) merupakan perbandingan jumlah akseptor asuh pada setiap 1 (satu) rombongan belajar dengan 1 (satu) guru yang mengampu rombongan belajar tersebut pada setiap satuan pendidikan.
2. Ketentuan angka I di atas, bagi satuan pendidikan yang tidak memenuhi ketentuan rasio akseptor asuh terhadap guru sebagaimana dimaksud pada pasal 17 ayat (I) dan tidak mempunyai rombongan belajar pararel, telap mampu dibayarkan perlindungan profesinya.
3. Jika terdapat kelas paralel, maka masing-masing rombel harus memenuhi rasio akseptor asuh terhadap guru sebagaimana dimaksud pada pasal 17 ayat (1 ).
4. Aturan pada angka 1, 2 dan 3 di atas, tidak berlaku bagi satuan pendidikan khusus dan satuan pendidikan layanan khusus, oleh lantaran ialah itu guru pada satuan pendidikan tersebut tetap berhak atas perlindungan profesi.
Atas perhatian dan kerjasamanya yang baik, kami sampaikan terimakasih.

Download Surat Tentang Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru klik disini

Belum ada Komentar untuk "Download Surat Rasio Minimal Jumlah Akseptor Ajar Terhadap Guru Terbaru 2016 Untuk Pembayaran Pertolongan Profesi Guru"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel