Tupoksi Bpd (Badan Permusyawaratan Desa)
DAFTAR ISI TUPOKSI BPD:
Seperti halnya dengan Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa atau disingkat BPD juga memiliki fungsi, tugas, hak, kewajiban dan kewenangan yang sudah diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Apa saja Tupoksi dari anggota BPD tersebut? Temukan ulasannya lengkapnya dalam artikel ini.
Cek juga : Tupoksi Kepala Desa
Artikel ini secara khusus menjawab beberapa pertanyaan seperti :
- Apa kiprah BPD Desa?
- Apa fungsi BPD Desa?
- Apa hak BPD Desa?
- Apa Kewajiban BPD Desa?
- Apa Kewenangan BPD Desa?
- Apa Larangan BPD Desa?
Karena itulah, didalam artikel yang gres sempat Kami terbitkan di Tahun 2019 ini Sobat Desa tidak akan menemukan file PDF, Doc (Word) maupun Ppt yang sanggup didownload.
Kalau pun begitu, Sobat Desa sanggup download file Pdf-nya melalui Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 perihal BPD pada artikel : KUMPULAN PERMENDAGRI TENTANG DESA.
A. Fungsi BPD
Apa saja fungsi-fungsi yang dimiliki oleh BPD? BPD memiliki 3 (tiga) fungsi:
- membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa;
- menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
- melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Ketiga fungsi BPD diatas jikalau disederhanakan adalah :
- fungsi legislasi;
- fungsi anggaran; dan
- fungsi pengawasan
B. Tugas BPD
Apa saja tugas-tugas yang dimiliki oleh BPD? Berikut ini penjelasannya.
Tugas BPD Desa diantaranya:
- menggali aspirasi masyarakat;
- menampung aspirasi masyarakat;
- mengelola aspirasi masyarakat;
- menyalurkan aspirasi masyarakat;
- menyelenggarakan musyawarah BPD;
- menyelenggarakan musyawarah Desa;
- membentuk panitia pemilihan Kepala Desa (Pilkades);
- menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
- membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa;
- melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
- melakukan penilaian laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan kiprah lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cek juga : Tugas Sekretaris Desa
C. Hak BPD
Apa saja hak-hak yang dimiliki oleh BPD di Desa? Berikut ini penjelasannya.
BPD berhak:
- mengawasi dan meminta keterangan perihal penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
- menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, training kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
- mendapatkan biaya operasional pelaksanaan kiprah dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Cek Juga : Contoh LPPD dan LKKPD Kepala Desa Terbaru
Selain itu, Anggota BPD berhak:
- mengajukan usul rancangan Peraturan Desa (Perdes);
- mengajukan pertanyaan;
- menyampaikan usul dan/atau pendapat;
- memilih dan dipilih; dan
- mendapat dukungan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
D. Kewajiban BPD
Apa saja kewajiban-kewajiban yang dimiliki oleh BPD? Kewajiban BPD Desa adalah :
Anggota BPD wajib:
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
- menghormati nilai sosial budaya dan tabiat istiadat masyarakat Desa;
- menjaga norma dan moral dalam kekerabatan kerja dengan lembaga Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya; dan
- mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa menurut tata kelola pemerintahan yang baik.
E. Kewenangan BPD
Apa saja kewenangan-kewenangan yang dimiliki oleh BPD? Kewenangan BPD adalah :
BPD berwenang:
- mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi;
- menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara ekspresi dan tertulis;
- mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa;
- meminta keterangan perihal penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
- menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, training kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
- mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa menurut tata kelola pemerintahan yang baik;
- menyusun peraturan tata tertib Badan Permusyawaratan Desa (Tatib BPD);
- menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Wali kota melalui Camat;
- Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa;
- mengelola biaya operasional BPD;
- mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa; dan
- Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan penilaian penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
F. Larangan BPD
Apa saja larangan yang tidak boleh dilanggar oleh BPD? Berikut ini 9 larangan BPD.
Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilarang:
- merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa;
- melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, mendapatkan uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang sanggup memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
- menyalahgunakan wewenang;
- melanggar sumpah/janji jabatan;
- merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa;
- merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
- sebagai pelaksana proyek Desa;
- menjadi pengurus partai politik; dan/atau
- menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.
G. Badan Permusyawaratan Desa In English
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) in english atau dalam bahasa inggris adalah village's consultative agency. Namun jikalau di-translate menggunakan google translate, BPD = village consultative body. Menurut Kami yang benar adalah “village's consultative agency”.
Bagian ini hanyalah perhiasan penjelasan dari Kami. Soalnya baru-baru ini ada beberapa Sobat Desa yang menanyakan perihal itu.
Saran
Penjelasan lebih lanjut mengenai fungsi, tugas, hak, kewajiban, kewenangan dan BPD sanggup Sobat Desa lihat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 perihal Badan Permusyawaratan Desa. Atau sanggup di cek pada artikel : KUMPULAN PERMENDAGRI TENTANG DESA. Begitu juga dengan hal-hal lain seperti keikutsertaan (partisipasi) dan kiprah calon anggota BPD Perempuan dan lain-lain sanggup Sobat Desa lihat pada Permendagri tersebut.
Selain itu penjelasan menyangkut Tupoksi BPD tersebut juga diolah dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 perihal Desa dan PP Nomor 43 Tahun 2014 perihal Peraturan Pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 perihal Desa.
Cek juga : Apa Tugas Perangkat Desa?
Disamping itu juga aturan-aturan (dasar hukum) mengenai BPD di Desa ini, Sobat Desa sanggup mempelajari Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) perihal BPD di daerah Anda. Sehingga bagi Sobat Desa yang berprofesi sebagai belahan dari BPD setidaknya memiliki persiapan. Misalnya, aturan-aturan tersebut dijadikan teladan dalam pembahasan dan penyusunan rancangan Perdes mengenai tata tertib (tatib) BPD. Yang mana didalam tatib BPD tersebut telah secara spesifik menjabarkan tupoksi ketua BPD, Wakil Ketua BPD, Sekretaris BPD, anggota BPD maupun Staf BPD. Dan juga hal-hal teknis lain seperti syarat menjadi anggota bpd desa dan lain-lain secara khusus diatur dalam Tatib tersebut
Diharapkan BPD sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa menurut keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis, semoga sanggup melaksanakan fungsi, tugas, hak, kewajiban dan wewenangnya. Juga sanggup menjauhi larangan-larangannya sebagai BPD.
Untuk isu tunjangan/gaji BPD Desa 2019, tahun 2020 dan tahun-tahun berikutnya mudah-mudahan ke depan sanggup Kami posting. Tidak akan Kami bahas di artikel ini.
Dan untuk pola format administrasi BPD, Sobat Desa sanggup mencari dengan simpel di Blog format-administrasi-desa.blogspot.com ini.
Demikian penjelasan dari format-administrasi-desa.blogspot.com mengenai Tupoksi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Semoga apa yang telah Kami sebutkan dan jelaskan tersebut bermanfaat dan membantu Sobat Desa semua.
Tag Terkait :
- tupoksi bpd dalam pemerintahan desa
- tugas bpd
- fungsi bpd dalam penyelenggaraan pemerintahan desa
- hak anggota bpd desa
- hak bpd di tingkat desa
- tupoksi bpd dalam uu desa
- kewenangan bpd di desa
- kewenangan bpd dalam pemerintahan desa
- tupoksi bpd dalam desa
- tupoksi bpd dalam dana desa
- tugas bpd menurut undang-undang desa
- tugas bpd desa
- fungsi bpd terhadap dana desa
- fungsi bpd desa menurut uu desa
- tugas bpd di pemerintahan desa
- tugas bpd desa 2019
- tugas bpd 2019
- fungsi bpd dalam pengawasan
- tugas bpd tingkat desa
- tata kerja bpd desa
- tugas bpd pemerintahan desa
- fungsi bpd
- fungsi bpd bagi masyarakat
- hak bpd
- kewajiban bpd desa
- apa kewajiban bpd
- kewenangan bpd
- kewenangan bpd terhadap kepala desa
- kewenangan bpd desa
- batas kewenangan bpd
- wewenang bpd
- bpd dihentikan kampanye
- wewenang bpd desa
- larangan bpd
- larangan bpd ikut kampanye
- 9 larangan bpd
- larangan sebagai anggota bpd
- fungsi bpd desa
- larangan menjadi anggota bpd desa
- bpd dihentikan berpolitik
- anggota bpd dilarang
Belum ada Komentar untuk "Tupoksi Bpd (Badan Permusyawaratan Desa)"
Posting Komentar