Produk Peraturan Di Desa, Keistimewahan Bagi Desa
Produk Hukum Peraturan di Desa yakni salah satu keistimewahan yang dimiliki oleh Desa.
Salah satu “kewenangan istimewa” yang diemban oleh Desa yakni desa memiliki kewenangan untuk merencanakan, mengatur, mengurus dan mengelola sendiri desa sesuai dengan kewenangan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa dan kewenangan lainnya sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa.
Menurut "Blogger Desa", Hadirnya Peraturan Desa bukan saja merupakan salah satu implementasi UU Nomor 6 Tahun 2014. Akan tetapi juga merupakan bukti akreditasi hak otonom yang diberi kepada untuk mengatur wilayah pemerintahannya. Andai saja, istilah “Daerah Tingkat” masih digunakan, sudah pasti Desa yakni Daerah Tingkat 3 sehabis Kabupaten (Daerah Tingkat 2).
Disisi lain juga, desa dalam hal ini Pemerintah Desa diberi kewajiban untuk sanggup menjalan roda pemerintahannya sesuai dengan amanah UU No. 6 Tahun 2014, PP No 43 Tahun 2015 juncto PP 47 Tahun 2015, dan peraturan perundang-undangan lainnya. Secara teknis mengenai Peraturan Poduk Hukum Desa atau Pedoman Teknis Peraturan di Desa diatur dalam Permendagri Nomor 111 Tahun 2014.
Merujuk pada Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tersebut, Peraturan Desa (Perdes) yang dibahas dan disepakati secara kolektif antara Pemerintah Desa (Pemdes) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebaiknya, bahkan dihentikan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi diatasnya. Ada istilah menarik dalam ilmu hukum tata negara "lex specialis derogat legi generalis", yaitu hukum aturan yang lebih khusus (baca juga : lebih rendah) mengesampingkan hukum aturan yang lebih umum (baca juga : lebih tinggi). Nanti kita akan bahas secara khusus wacana itu, dipostingan lain.
InfoGrafis Tekstual untuk "Men-format-kan" Produk Hukum yang ada Di Desa |
Oke...
Dan selain Perdes sebagai salah satu regulasi desa, didesa juga terdapat Peraturan Kepala Desa (Perkades) yang biasanya untuk menjabarkan atau menindaklanjuti perdes atau peraturan yang lebih tinggi.
Dan selain Perdes sebagai salah satu regulasi desa, didesa juga terdapat Peraturan Kepala Desa (Perkades) yang biasanya untuk menjabarkan atau menindaklanjuti perdes atau peraturan yang lebih tinggi.
Dalam kondisi tertentu misalnya, Desa menjalin kerjasama dengan desa lainnya, maka Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa sanggup menginisiasi Peraturan Bersama Kepala Desa (Perberkades). Untuk lebih jelasnya mengenai format Perberkades sanggup dibaca dan didownload disini.
Baca Juga : Apa Itu Perberkades?
Lalu Bagaimana dengan Keputusan Kepala Desa atau Surat Keputusan (SK) Kepala Desa?
Keputusan Kepala Desa memang merupakan salah satu juga produk peraturan didesa, namun bedanya, Keputusan Kepala Desa bersifat penetapan bukan mengatur seakan-akan halnya Perdes, Perberkades atau pun Perkades. Serta yang hampir luput dari perhatian kita yakni bahwa menurut saya, Kepala Desa sanggup juga tetapkan Keputusan Bersama atau Surat Keputusan Bersama Kepala Desa (SKB Kades). Jadi, bukan hanya SKB 3 Menteri aja, didesa juga sanggup mengeluarkan itu jikalau memang perlu dan sesuai dengan kondisinya. SKB Kades ini yakni surat keputusan bersama 2 (dua) atau lebih Kepala Desa di desa yang berbeda. Untuk lebih gamblangnya seakan-akan apa format keputusan Kepala Desa atau SK Kades sanggup dibaca dan didownload disini. Dan seakan-akan apa pula SKB Kepala Desa akan saya bagikan pada postingan berikutnya. (Catatan : Jika anda kurang sepakat, ga apa-apa, nanti kita diskusi aja)
Alhasil, Saya mau bilang, jangan minder jadi anak desa. Justru Desa dikala ini "Istimewah" lhoo! Tapi jangan juga terrrrrrrrrrlalu. hehe
Untuk tumpuan produk hukum peraturan desa, silahkan Anda cek di Blog ini. Ada ratusan tumpuan format yang sanggup Anda baca dan download dengan mudah.
Untuk tumpuan produk hukum peraturan desa, silahkan Anda cek di Blog ini. Ada ratusan tumpuan format yang sanggup Anda baca dan download dengan mudah.
Sekian dulu yaa… nanti kita ulas lebih jauh pada postingan lain atau pada kolom komentar dibawah ini jikalau ada tanggapan sobat-sobat Desa.
Salam Hangat !!!
Blogger Desa
Belum ada Komentar untuk "Produk Peraturan Di Desa, Keistimewahan Bagi Desa"
Posting Komentar