Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 Wacana Juknis Bos 2018

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR  1  TAHUN 2018
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang    : 
a. bahwa    untuk    meningkatkan    akses    dan    mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional, perlu mendorong pemerintah tempat dalam menyelenggarakan   pendidikan    bagi    masyarakat melalui               pengalokasian   dana   bantuan   operasional sekolah;
b. bahwa agar pengalokasian dana perlindungan operasional sekolah sebagaimana dimaksud dalam karakter a sesuai dengan tujuan dan sasaran perlu petunjuk teknis;
c. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8   Tahun   2017   tentang   Petunjuk   Teknis Bantuan Operasional   Sekolah   sebagaimana   telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan   Nomor    26    Tahun    2017    perihal Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah masih terdapat kekurangan       dan   tidak   sesuai   dengan  kebutuhan aturan masyarakat, sehingga perlu diganti;
d. bahwa    berdasarkan    pertimbangan    sebagaimana dimaksud dalam karakter a, karakter b, dan karakter c, perlu menetapkan Peraturan    Menteri   Pendidikan   dan Kebudayaan      tentang    Petunjuk    Teknis    Bantuan Operasional Sekolah;
Mengingat      : 
1. Undang-Undang   Nomor   20   Tahun   2003   perihal Sistem   Pendidikan    Nasional    (Lembaran    Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang   Nomor   23   Tahun   2014   perihal Pemerintahan   Daerah  (Lembaran  Negara  Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana  telah  beberapa  kali  diubah,  terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 perihal Perubahan  Kedua  atas  Undang-Undang  Nomor  23
Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan   Lembaran   Negara   Republik   Indonesia Nomor 5679);
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 perihal Sistem Perbukuan   (Lembaran   Negara   Republik   Indonesia Tahun 2017 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6053);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar  Nasional   Pendidikan   (Lembaran   Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2005
Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 perihal Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670); 
5.    Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 perihal Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun  2008  Nomor  91,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
6.    Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 perihal Pengelolaan dan     Penyelenggaraan     Pendidikan (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 perihal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 perihal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik  Indonesia  Tahun  2010  Nomor  112, Tambahan   Lembaran   Negara   Republik   Indonesia Nomor 5157);
7.    Peraturan  Presiden  Nomor  54  Tahun  2010  perihal Pengadaan  Barang/Jasa   Pemerintah   sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 perihal Perubahan Keempat  atas  Peraturan  Presiden  Nomor  54  Tahun 2010  tentang  Pengadaan  Barang/Jasa  Pemerintah (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2015 Nomor 5);
8.    Peraturan   Menteri   Pendidikan   Nasional   Nomor   2 Tahun 2008 perihal Buku;
9.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 perihal Buku yang Digunakan oleh Satuan  Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 351);
10.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang  Pengelolaan  Transfer  ke  daerah  dan  Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor   537)   sebagaimana   telah   diubah   dengan Peraturan   Menteri   Keuangan      Nomor 112/PMK.07/2017 perihal Perubahan atas Peraturan Menteri  Keuangan  Nomor 50/PMK.07/2017  perihal Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1081);
11.  Peraturan  Menteri  Dalam  Negeri  Nomor  33  Tahun 2017    tentang    Pedoman    Penyusunan    Anggaran Pendapatan  dan  Belanja  Daerah  Tahun  Anggaran 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 825);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan   :  PERATURAN  MENTERI PENDIDIKAN  DAN KEBUDAYAAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.    Tenaga Kependidikan yakni anggota masyarakat yang mengabdikan  diri  dan  diangkat  untuk  menunjang penyelenggaraan pendidikan.
2.    Biaya Pendidikan yakni sumber daya keuangan yang disediakan dan/atau diharapkan untuk biaya satuan pendidikan, biaya penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan, serta biaya langsung peserta didik sesuai peraturan perundang-undangan.
3.    Bantuan   Operasional   Sekolah   yang   selanjutnya disingkat  BOS  adalah  kegiatan Pemerintah  Pusat untuk   penyediaan   pendanaan   biaya   operasi   non personalia         bagi    satuan    pendidikan    dasar    dan menengah.
4.    SD yang selanjutnya disingkat SD yakni salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
5.    SD Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SDLB yakni salah satu bentuk satuan pendidikan formal        yang  menyelenggarakan  pendidikan  khusus pada jenjang pendidikan dasar.
6.    Sekolah    Menengah    Pertama    yang    selanjutnya disingkat SMP yakni salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
7.    Sekolah    Menengah Pertama Luar Biasa yang selanjutnya     disingkat   SMPLB   adalah   salah   satu bentuk  satuan  pendidikan  formal   yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.
8.    Sekolah  Menengah  Atas  yang  selanjutnya  disingkat SMA yakni salah satu bentuk satuan pendidikan formal     yang  menyelenggarakan  pendidikan  umum pada jenjang pendidikan menengah.
9.    Sekolah Menengah Atas Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMALB yakni salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan Menengah.
10. Sekolah  Menengah  Kejuruan  yang  selanjutnya disingkat SMK yakni salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja di bidang tertentu.
11.  Sekolah Terintegrasi yakni salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan yang        dilaksanakan  antarjenjang  pendidikan  dalam satu lokasi
12.  Pengadaan   Secara   Elektronik   atau   e-procurement adalah   pengadaan  barang/jasa  yang  dilaksanakan dengan menggunakan    teknologi    informasi    dan transaksi elektronik    sesuai    dengan    ketentuan perundang-undangan.
13.  E-purchasing yakni tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik.
14. Menteri yakni menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
15.  Sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Dapodik yakni suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang    memuat    data    satuan pendidikan,      peserta   didik,   pendidik   dan   tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber          dari    satuan    pendidikan    dasar   dan menengah yang terus menerus diperbaharui secara online.
16.  Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM yakni Kriteria minimal berupa nilai kumulatif pemenuhan Standar Nasional Pendidikan yang harus dipenuhi oleh setiap satuan pendidikan.
17. Standar  Nasional  Pendidikan  yang  selanjutnya disingkat SNP yakni kriteria minimal perihal sistem pendidikan     di   seluruh   wilayah   hukum   Negara Kesatuan Republik Indonesia.
18. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD yakni Perangkat Daerah pada pemerintah        daerah   selaku   Pengguna   Anggaran/ Pengguna Barang.
19.  Rekening   Kas   Umum   Negara   yang   selanjutnya disingkat RKUN yakni rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
20.  Rekening   Kas   Umum   Daerah   yang   selanjutnya disingkat RKUD yakni Rekening tempat penyimpanan uang tempat yang ditentukan oleh gubernur untuk menampung  seluruh    penerimaan    daerah    dan membayar  seluruh  pengeluaran  daerah  pada  bank yang ditetapkan
21. Rencana  Kegiatan  dan  Anggaran  Sekolah  yang selanjutnya disingkat RKAS yakni planning biaya dan pendanaan  program/kegiatan  untuk  1  (satu)  tahun anggaran baik yang bersifat strategis  ataupun rutin yang diterima dan dikelola langsung oleh sekolah.
22. Musyawarah Guru Mata Pelajaran yang selanjutnya disingkat MGMP.
23.  Musyawarah Kerja Kepala Sekolah yang selanjutnya disingkat MKKS.
24.  Evaluasi yakni rangkaian kegiatan membandingkan realisasi masukan (input), keluaran (output) dan hasil (outcome)  terhadap  rencana  dan  standar yang telah ditetapkan.
25.  Laporan yakni penyajian data dan informasi suatu kegiatan yang telah, sedang atau akan dilaksanakan sebagai indikator pelaksanaan kegiatan sesuai dengan yang direncanakan.
26. Komite  Sekolah  adalah  lembaga  mandiri  yang beranggotakan  orang     tua/wali     peserta     didik, komunitas  sekolah,  serta  tokoh  masyarakat  yang peduli pendidikan.
Pasal 2
(1)   Dana   BOS   dialokasikan   untuk   penyelenggaraan pendidikan pada:
a.    SD;
b.    SMP;
c.    SMA d.   SMK; dan
e.   SDLB/SMPLB/SMALB/SLB.
(2)   Dana  BOS  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) dialokasikan   dan    dilaksanakan    sesuai    dengan petunjuk teknis BOS.
(3)   Petunjuk  teknis  BOS  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (2) merupakan pedoman bagi pemerintah tempat provinsi/kabupaten/kota  dan  satuan  pendidikan dalam   penggunaan      dan      pertanggungjawaban keuangan BOS.
Pasal 3
Petunjuk teknis BOS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan   bagian   tidak   terpisahkan   dari   Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Pada dikala Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 335), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan   dan   Kebudayaan   Nomor   26   Tahun   2017 perihal Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1068), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Januari 2018

Download Juknis Bos 2018  ( UNDUH DISINI )

Belum ada Komentar untuk "Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 Wacana Juknis Bos 2018"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel