Perbedaan Gpo 2016 Dan Pkb 2017

Perbedaan GPO 2016 dan PKB 2017
Apa yang berbeda GPO 2016 dan PKB 2017?
Ada Beberapa Point-point perubahan yang mampu dijelaskan di bawah ini:
• Mekanisme pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan 2017, berbasis kelompok kerja (Gugus/KKG/MGMP/MGBK - Pusat belajar)
• Pokja terregister di dalam SIM PKB Guru. Guru yang belum masuk ke kelompok kerja tidak mampu mengikuti PKB-2017.
• Pokja Berbasis Rayon - dibentuk oleh UPT, bagi guru yang sangat sedikit jumlahnya
• Penentuan penerima pada moda tertentu tidak lagi berdasarkan jumlah Kelompok Kompetensi (KK) yang merah pada rapor/peta kompetensi guru.
• Modul yang digunakan adalah modul yang sudah direvisi, terintegrasi Penguatan Pendidikan Karakter dan Pengembangan Penilaian
• Moda daring dilaksanakan selama 4 minggu untuk 1 (satu) KK
• Persiapan Penyegaran NS dan IN lama menggunakan teladan 60 JP (terintegrasi PPK dan Pengembangan Penilaian)
• Persiapan Pembekalan NS dan IN baru (jika masih diperlukan) menggunakan teladan 100 JP (terintegrasi PPK dan Pengembangan Penilaian)
• Disediakan mekanisme Tes Awal bagi guru yang belum mengikuti UKG 2015
• Prosentasi tes simpulan pada nilai simpulan untuk semua moda dan semua mapel sama, tidak dibedakan antara mapel kejuruan dan non kejuruan, tidak dibedakan antara moda tatap muka dan moda daring
• Peserta (guru sasaran) yang menerima nilai simpulan > 70 akan menerima sertifikat, bila < 70 tidak menerima surat keterangan.
• Sertifikat dicetak dan didistribusikan oleh PPPPTK/LPPPTK KPTK, tidak lagi diunduh oleh penerima dari SIM.
 Semoga Bermamfaat

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "Perbedaan Gpo 2016 Dan Pkb 2017"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel