Penulisan Gelar Gr Yang Benar
Selamat berjumpa kembali di blog kherysuryawan.blogspot.com
Postingan kali ini saya akan menawarkan penjelasan mengenai banyaknya pertanyaan seputar manakah yang benar dalam melakukan penulisan gelar/sebutan dari seorang guru Profesional.
Banyak pertanyaan yang muncul mengenai apakah sebutan gelar yang benar yakni S.Pd, Gr atau Gr, S.Pd ??????
Nah, sebelum saya saya menjelaskan mengenai penulisan yang benar pada sebutan seorang guru profesional maka alangkah baiknya kita memahami terlebih dahulu mengenai apa itu PPG.
Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan pendidikan tinggi untuk mengambil bidang keprofesioanalan guru sehabis jawaban dalam mengambil jadwal sarjana. Saat ini dengan adanya Pendidikan Profesi Guru (PPG) maka siapapun yang telah memiliki gelar sarjana mampu menjadi seorang guru apabila ia telah memiliki Sertifikat pendidik, sehingga PPG mampu dikatakan sebagai pengganti akta IV.
Nah, sebelum saya saya menjelaskan mengenai penulisan yang benar pada sebutan seorang guru profesional maka alangkah baiknya kita memahami terlebih dahulu mengenai apa itu PPG.
Baca Juga
Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan pendidikan tinggi untuk mengambil bidang keprofesioanalan guru sehabis jawaban dalam mengambil jadwal sarjana. Saat ini dengan adanya Pendidikan Profesi Guru (PPG) maka siapapun yang telah memiliki gelar sarjana mampu menjadi seorang guru apabila ia telah memiliki Sertifikat pendidik, sehingga PPG mampu dikatakan sebagai pengganti akta IV.
Program Pendidikan Guru Profesional atau yang lebih di kenal dengan sebutan Pendidikan Profesi Guru (PPG) di peruntukkkan bagi seluruh guru yang telah merampungkan jadwal sarjana atau S1-nya.
Seperti yang kita ketahui bahwa dikala ini Pendidikan Profesi Guru (PPG) di bagi menjadi 2 yaitu Pendidikan Profesi Guru (PPG) PraJabatan dan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan.
Pendidikan Profesi Guru (PPG) PraJabatan di berikan kepada mereka yang telah merampungkan jadwal sarjana S1 namun belum mengajar pada satuan Pendidikan, sedangkan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan di peruntukkan bagi mereka yang telah mengajar pada satuan Pendidikan baik yang mengajar pada jenjang SD, SMP, SMA maupun di jenjang SMK.
Kedua jenis Pendidikan Profesi Guru (PPG) tersebut baik yang melalui jalur PPG Prajabatan maupun PPG Dalam Jabatan sama-sama merupakan jadwal Pendidikan yang di akui oleh kementerian Pendidikan meskipun prosedur dan pelaksanaanya berbeda.
Jika Pendidikan Profesi Guru (PPG) PraJabatan dilakukan hingga membutuhkan waktu 6 – 12 Bulan maka berbeda halnya dengan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan yang mana masa Pendidikan yang dilakukan hanya berkisar 3 – 6 bulan.
Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan baru saja di mulai pada tahun 2018 dan mereka yang telah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tersebut merupakan guru yang telah mengajar baik guru yang telah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun guru yang belum di angkat menjadi pegawai negeri sipil (Non PNS).
Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan merupakan jadwal pemerintah yang bertujuan untuk menjadikan guru sebagai tenaga hebat dibidangnya sehingga mampu menjadi seorang guru professional di bidangnya. Tujuan seorang guru mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) yakni untuk menerima sebutan Profesi Guru (Gr) semoga mampu memperoleh tunjangan profesi dan yang lebih utama yakni untuk meningkatkan kualitas pendidikannya sehingga mampu menjadi lebih professional sesuai dengan jurusan masing-masing.
Perlu di ketahui bahwa bagi mereka yang telah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) PraJabatan dan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan dan telah di nyatakan lulus maka mereka akan memiliki sebuah sebutan baru yang akan melekat pada nama mereka masing-masing yaitu sebutan sebagai Guru Profesional (Gr).
Untuk mereka yang telah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan pemerintah telah menyediakan sebuah dukungan Pendidikan yaitu berupa anggaran yang di keluarkan baik melalui anggaran pusat maupun menggunakan anggaran daerah sehingga guru yang telah berhasil lulus dalam mengikuti pretest PPG berhak untuk menerima dukungan Pendidikan PPG hingga selesai.
Hingga dikala ini masih banyak guru yang belum berhasil untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tersebut sehingga pemerintah juga membuka kesempatan bagi mereka yang ingin mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan mampu memilih apakah ingin ikut melalui jalur dukungan Pendidikan PPG atau melalui jalur mandiri sesuai dengan aturan yang telah di menetapkan oleh pemerintah.
Saat ini bagi mereka yang telah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan dilakukan dalam beberapa tahapan mulai dari moda daring ( pembelajaran secara online) hingga pembelajaran tatap muka pada setiap LPTK yang telah di tentukan.
Selain itu untuk mampu lulus dalam Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan maka harus memenuhi nilai ambang batas kelulusan yang di tentukan melalui ujian kinerja (UKIN) dan ujian Pengetahuan (UP).
Bagi mereka yang telah lulus maka akan berhak untuk menerima sebuah sebutan baru dalam jabatan keprofesian sebagai seorang guru yaitu memiliki sebutan guru professional atau yang di singkat dengan (Gr).
Hingga dikala ini sebutan tersebut menjadi polemik bagi banyak guru, sebab yakni mereka tidak tahu dimana akan meletakkan gelar Gr tersebut pada nama mereka masing-masing.
Jika kita mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 87 Tahun 2013 Tentang Program Pendidikan Guru Prajabatan kita mampu melihat gosip mengenai penulisan sebutan atau gelar Gr pada nama seseorang yang telah berhasil menyandang sebutan sebagai guru professional yang terletak pada pasal 14 yang mana bunyi dari pasal tersebut yakni sebagai berikut :
“Sebutan profesional lulusan jadwal PPG yakni guru yang penggunaan dalam bentuk akronim Gr ditempatkan di belakang nama yang berhak atas sebutan profesional yang bersangkutan”
Dari penjelasan tersebut maka mampu disimpulkan bahwa sebutan guru professional (Gr) mampu di letakkan di belakang nama yang berhak menyandang sebutan Gr tersebut.
Seperti yang kita ketahui bahwa seorang guru tentunya tidak akan mampu mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) apabila ia belum merampungkan tahapan sarjananya atau belum merampungkan S1-nya.
Sehingga untuk mampu mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) maka orang tersebut harus sedah menyandang gelar S1.
Dari penjelasan tersebut maka mampu di simpulkan bahwa penulisan gelar atau sebutan sebagai Guru Profesioanal (Gr) yang benar tentunya akan di simpan di belakang nama dan title yang telah terlebih dahulu melekat pada nama yang berhak.
Demikianlah postingan yang mampu saya bagikan pada kesempatan kali ini, semoga melalui artikel ini mampu bermanfaat bagi anda yang baru saja akan menempuh Pendidikan Profesi Guru (PPG) ataupun yang sudah merampungkan tahapan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Belum ada Komentar untuk "Penulisan Gelar Gr Yang Benar"
Posting Komentar