Cara Penerbitan Nrg Bagi Guru Yang Gres Lulus Sertifikasi Guru
Selamat berjumpa kembali di blog kherysuryawan.blogspot.com
Pada postingan kali ini saya akan membagikan tutorial perihal bagaimana cara untuk mampu mendapatkan dan mengetahui nomor NRG bagi guru yang baru saja lulus dalam mengikuti program Pendidikan profesi guru (PPG)
Seperti yang kita ketahui Bersama bahwasannya sejak tahun 2018 bagi guru yang belum bersertifikasi maka wajib untuk ikut dalam tahapan Pendidikan profesi guru (PPG).
JIka pada tahun-tahun sebelumnya untuk mampu mendapatkan sertifikasi guru maka harus mengikuti Pendidikan jalur PLPG namun untuk dikala ini jalur PLPG tersebut telah di tutup dan di gantikan dengan program Pendidikan profesi guru (PPG).
Bagi anda yang akan mengikuti Pendidikan seritikasi guru melalui tahapan PPG maka tentunya anda terlebih dahulu harus lulus dalam mengikuti preetes UKG dan apabila anda telah lulus maka langkah selanjutnya adalah mengikuti Pendidikan untuk mampu menjadi guru profesional melalui jalur PPG.
Bagi anda yang telah mengikuti pendidian profesi guru (PPG) tentunya telah merasakan suka duka dalam menjalankan program selama kegitan PPG. Dimana untuk melalui tahapan PPG tersebut anda harus melewati perkuliahan secara moda daring yang kemudian dilanjutkan dengan loka karya pada LPTK yang telah di tentukan dan kemudian anda harus mampu mengikuti tahapan yang sangat mengangkan adalah ujian kinerja guru (UKIN) dan ujian penentu adalah ujian pengetahuan (UP).
Pada tahun 2019 ini untuk mampu lulus dalam mengikuti pendidian profesi guru (PPG) maka harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah di tentukan adalah harus mampu merampungkan semua tahapan selama berada dan kuliah di LPTK yang telah di tentukan dengan baik kemudian harus lulus dikala mengikuti ujian UKIN dan UP yang menjadi penentu bagi kelulusan sertifikasi guru.
Hal yang paling menyenangkan dikala anda mengikuti aktivitas pendidian profesi guru (PPG) adalah dikala anda telah dinyatakan lulus dalam ujian kinerja(UKIN) ataupun ujian pengetahuan(UP).
Apabila anda telah berhasil dan lulus dalam mengikuti seluruh tahapan pendidikan profesi guru (PPG) tersebut maka anda berhak untuk menyandang gelar sebagai profesi guru (Gr) dan berhak untuk mendapatkan sertifikat pendidik.
Gelar Profesi Guru (Gr) merupakan gelar yang mampu anda gunakan dalam menyematkan diri anda sebagai seorang guru yang telah resmi dan layak untuk mengajar pada satuan Pendidikan sesuai dengan jurusan masing-masing. Jika pada tahun-tahun sebelumnya mereka yang telah bersertifikasi tidak mendapatkan gelar Gr maka pada tahun sejak adanya PPG maka gelar Gr di berikan sebagai sebuah title atau penghargaan yang mengambarkan bahwa seseorang yang mendapatkan gelar tersebut sudah layak untuk menjadi seorang guru yang professional.
Apabila anda telah berhasil mendapatkan sertifikat pendidik maka anda akan berhak untuk menerimakan pinjaman sertifikasi guru adalah berupa pinjaman dalam bentuk uang tunai dan dalam jumlah nominal yang di sesuaikan dengan gaji pokok bagi seorang PNS dan bagi non PNS di sesuaikan dengan jumlah yang telah di tentukan oleh pihak pusat.
Sesuai dengan judul Pada postingan ini maka pada kesempatan ini saya ingin mengatakan penjelasan mengenai alur untuk mampu mendapatkan NRG (nomor registrasi guru) bagi anda yang baru saja lulus dalam mengikuti tahapan pendidian profesi guru (PPG).
Bagi anda yang juga telah mendapatkan sertifikat pendidik maka langkah selanjutnya yang harus anda lakukan untuk mampu mendapatkan pinjaman profesi guru adalah anda harus menginputkan nomor yang ada pada sertifikat pendidik yang telah anda miliki dan selanjutnya adalah menunggu NRG yang akan di kelurakan secara otomatis setelah nama anda terdata di dalam dapodik sebagai guru yang telah bersertifikasi.
Untuk lebih jelasnya perihal bagaimana cara mendapatkan nomor registrasi guru (NRG) maka berikut ini penjelasannya :
1. Pastikan bahwa anda telah mendapatkan sertifikat pendidik
2. Setelah anda mendapatkan sertifikat pendidik maka silahkan anda bawa sertifikat tersebut kepada operator sekolah anda untuk di entri data-data yang ada di sertifikat tersebut terutama adalah nomor yang ada di sertifikat pendidik tersebut.
Khusus untuk kolom pengisisn NRG pada dapodik untuk sementara di kosongkan.
Apabila semua data telah di entri ke dalam aplikasi dapodik maka harap melakukan syncronisasi supaya data yang telah di input mampu terbaca pada aplikasi pusat
3. Setelah itu tunggu dalam waktu beberapa minggu sejak data mulai di syncronisasi
4. Setelah beberapa minggu silahkan anda cek informasi GTK secara terpola untuk mengetahui apakah NRG anda sudah keluar atau belum
5. Apabila NRG anda telagh keluar maka langlah selanjutnya adalah silahkan anda masukkan kembali nomor NRG tersebut ke kolom nomor isian NRG yang ada di dalam dapodik kemudian lakukan syncronisasi ulang.
Untuk melihat alur penerbitan NRG dalam bentuk gambar maka berikut ini pnjelasan lengkapnya :
Untuk melihat apakah NRG anda sudah terbit atau belum maka anda mampu mengeceknya dengan cara klik judul postingan di bawah ini:
==> CARA CEK NRG SERTIFIKASI TERBARU
Demikianlah berita mengenai cara untuk mengetahui penerbitan NRG bagi guru yang baru saja lulus dalam pendidian profesi guru (PPG), dan satu hal yang anda harus ketahui pula bahwa untuk mampu mendapatkan pinjaman profesi guru maka anda juga harus mampu memenuhi jumlah jam mengajar di sekolah sebanyak 24 jam tatap mulka.
==> CARA CEK NRG SERTIFIKASI TERBARU
Demikianlah berita mengenai cara untuk mengetahui penerbitan NRG bagi guru yang baru saja lulus dalam pendidian profesi guru (PPG), dan satu hal yang anda harus ketahui pula bahwa untuk mampu mendapatkan pinjaman profesi guru maka anda juga harus mampu memenuhi jumlah jam mengajar di sekolah sebanyak 24 jam tatap mulka.
Semoga dengan artikel ini anda mampu lebih memahami perihal alur penerbitan NRG bagi guru yang baru lulus dalam Pendidikan sertifikasi guru, dan supaya artikel ini mampu bermanfaat bagi anda khususnya guru-guru yang telah bersertifikasi.
Belum ada Komentar untuk "Cara Penerbitan Nrg Bagi Guru Yang Gres Lulus Sertifikasi Guru"
Posting Komentar