Isi Surat Ditjen Gtk Wacana Linearitas Kualifikasi Akademik Dalam Kepangkatan Guru

Selamat datang pengunjung semuanya,,
Berikut Isi Dari Surat Ditjen GTK Nomor 134741/B.BI.3/HK/2015 tanggal 14 Desember 2015 perihal linearitas kualifikasi akademik dalam kepangkatan guru antara lain:
a. Guru yang mengajar linier dengan sertifikat pendidiknya, tetapi sertifikat pendidiknya tidak linier dengan kualifikasi akademiknya, tidak dipersyaratkan untuk mengikuti pendidikan S1 kedua yang linier dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
b. Bagi guru dalam jabatan yang diangkat sebelum berlakunya undang-undang nomor 14 tahun 2005 perihal guru dan dosen, mampu mengikuti sertifikasi pendidik tanpa mempertimbangkan kesesuaian/linieritas antara kualifikasi akademik yang dimiliki dengan mata pelajaran/bidang peran yang diampu, sepanjang guru yang bersangkutan mempunyai pengalaman mengampu bidang/mata pelajaran tersebut paling sedikit 5 (lima tahun)
c. Bagi guru yang diangkat sejak berlakunya undang-­undang nomor 14 tahun 2005 perihal guru dan dosen yang akan mengikuti sertifikasi pendidik, harus sesuai dengan kualifikasi akademik S­1 atau lebih dari S­1 yang dimilikinya.
d . Bagi guru yang bersertifikat pendidik yang diangkat sampai tahun 2015, mampu mengajukan kenaikan pangkat sesuai dengan pangkat tertinggi di dalam jenjang kepangkatan guru sepanjang mengajar sesuai dengan bidang/mata pelajaran pada sertifikat pendidiknya walaupun tidak linier dengan kualifikasi akademiknya. dengan kepemilikan sertifikat pendidik tersebut, guru dinyatakan sebagai guru profesional dan sah atau linier dengan mata pelajaan yang diampunya.
e. Bagi guru yang belum S.1/D.4 sampai dengan final tahun 2015, kenaikan pangkat dan jabatannya telah diatur dalam PermenagPAN dan RB nomor 16 tahun 2009 pasal 40 dan pasal 41.

Belum ada Komentar untuk "Isi Surat Ditjen Gtk Wacana Linearitas Kualifikasi Akademik Dalam Kepangkatan Guru"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel