Cara Menuliskan Gelar (Gr) Pada Guru Profesional



Salam Profesional,
Selamat berjumpa kembali di blog kherysuryawan.blogspot.com
Pada kesempatan yang berbahagia ini saya akan mengatakan penjelasan mengenai duduk perkara sebutan yang di peroleh bagi mereka yang telah berhasil mengikuti acara Pendidikan profesi guru (PPG) dan telah dinyatakan lulus dalam acara PPG tersebut.

Program Pendidikan Guru Profesional atau yang lebih di kenal dengan sebutan Pendidikan Profesi Guru (PPG) di peruntukkkan bagi seluruh guru yang telah merampungkan acara sarjana atau S1-nya.
Seperti yang kita ketahui bahwa dikala ini Pendidikan Profesi Guru (PPG) di bagi menjadi 2 adalah Pendidikan Profesi Guru (PPG) PraJabatan dan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan.

Pendidikan Profesi Guru (PPG) PraJabatan di berikan kepada mereka yang telah merampungkan acara sarjana S1 namun belum mengajar pada satuan Pendidikan, sedangkan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan di peruntukkan bagi mereka yang telah mengajar pada satuan Pendidikan baik yang mengajar pada jenjang SD, SMP, SMA maupun di jenjang SMK.






Kedua jenis Pendidikan Profesi Guru (PPG) tersebut baik yang melalui jalur PPG Prajabatan maupun PPG Dalam Jabatan sama-sama merupakan acara Pendidikan yang di akui oleh kementerian Pendidikan meskipun prosedur dan pelaksanaanya berbeda.
Jika Pendidikan Profesi Guru (PPG) PraJabatan dilakukan hingga membutuhkan waktu 6 – 12 Bulan maka berbeda halnya dengan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan yang mana masa Pendidikan yang dilakukan hanya berkisar 3 – 6 bulan.

Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan baru saja di mulai pada tahun 2018 dan mereka yang telah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tersebut merupakan guru yang telah mengajar baik guru yang telah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun guru yang belum di angkat menjadi pegawai negeri sipil (Non PNS).

Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan merupakan acara pemerintah yang bertujuan untuk menyebabkan guru sebagai tenaga ahli dibidangnya sehingga mampu menjadi seorang guru professional di bidangnya. Tujuan seorang guru mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) yakni untuk menerima sebutan Profesi Guru (Gr) supaya mampu memperoleh pinjaman profesi dan yang lebih utama yakni untuk meningkatkan kualitas pendidikannya sehingga mampu menjadi lebih professional sesuai dengan jurusan masing-masing.

Perlu di ketahui bahwa bagi mereka yang telah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) PraJabatan dan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan dan telah di nyatakan lulus maka mereka akan memiliki sebuah sebutan baru yang akan melekat pada nama mereka masing-masing adalah sebutan sebagai Guru Profesional (Gr).

Untuk mereka yang telah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan pemerintah telah menyediakan sebuah pinjaman Pendidikan adalah berupa anggaran yang di keluarkan baik melalui anggaran pusat maupun menggunakan anggaran kawasan sehingga guru yang telah berhasil lulus dalam mengikuti pretest PPG berhak untuk menerima pinjaman Pendidikan PPG hingga selesai.

Hingga dikala ini masih banyak guru yang belum berhasil untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tersebut sehingga pemerintah juga membuka kesempatan bagi mereka yang ingin mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan mampu memilih apakah ingin ikut melalui jalur pinjaman Pendidikan PPG atau melalui jalur mampu berdiri diatas kaki sendiri sesuai dengan aturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah.

Saat ini bagi mereka yang telah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan dilakukan dalam beberapa tahapan mulai dari moda daring ( pembelajaran secara online) hingga pembelajaran tatap muka pada setiap LPTK yang telah di tentukan.
Selain itu untuk mampu lulus dalam Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan maka harus memenuhi nilai ambang batas kelulusan yang di tentukan melalui ujian kinerja (UKIN) dan ujian Pengetahuan (UP).

Bagi mereka yang telah lulus maka akan berhak untuk menerima sebuah sebutan baru dalam jabatan keprofesian sebagai seorang guru adalah memiliki sebutan guru professional atau yang di singkat dengan (Gr).
Hingga dikala ini sebutan tersebut menjadi polemik bagi banyak guru, karena mereka tidak tahu dimana akan meletakkan gelar Gr tersebut pada nama mereka masing-masing.

Jika kita mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 87 Tahun 2013 Tentang Program Pendidikan Guru Prajabatan kita mampu melihat gosip mengenai penulisan sebutan atau gelar Gr pada nama seseorang yang telah berhasil menyandang sebutan sebagai guru professional yang terletak pada pasal 14 yang mana bunyi dari pasal tersebut yakni sebagai berikut :

“Sebutan profesional lulusan acara PPG yakni guru yang penggunaan dalam bentuk kependekan Gr ditempatkan di belakang nama yang berhak atas sebutan profesional yang bersangkutan”




Dari penjelasan tersebut maka mampu disimpulkan bahwa sebutan guru professional (Gr) mampu di letakkan di belakang nama yang berhak menyandang sebutan Gr tersebut.
Seperti yang kita ketahui bahwa seorang guru tentunya tidak akan mampu mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) apabila ia belum merampungkan tahapan sarjananya atau belum merampungkan S1-nya.
Sehingga untuk mampu mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) maka orang tersebut harus sedah menyandang gelar S1.

Dari penjelasan tersebut maka mampu di simpulkan bahwa penulisan gelar atau sebutan sebagai Guru Profesioanal (Gr) tentunya akan di simpan di belakang nama dan title yang telah terlebih dahulu melekat pada nama yang berhak.

Menjadi seorang guru pofesional memanglah menjadi sebuah kebanggaan tersendiri bagi mereka yang telah menyandang gelar Gr tersebut, karena melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) mereka yang telah lulus dan menyandang sebutan sebagai guru professional (Gr) akan menerima pinjaman profesi guru adalah bagi PNS akan menerima gaji 2 kali lipat dari gaji pokok sedangkan bagi mereka yang masih NonPns menerima pinjaman gaji sebesar Rp 1.500.000 perbulannya.

Semoga anda yang telah berhasil menjadi seorang Guru Profesional mampu menjadi guru kebanggaan negeri Indonesia tercinta dan mampu benar-benar menjadi guru yang bekerja untuk mencerdaskan anak bangsa sehingga mampu melahirkan generasi bangsa yang semakin bakir dan berkualitas.

Demikianlah postingan yang mampu saya bagikan pada kesempatan kali ini, biar melalui artikel ini anda yang sedang membacanya mampu memperoleh komplemen wawasan mengenai pentingnya dalam mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Belum ada Komentar untuk "Cara Menuliskan Gelar (Gr) Pada Guru Profesional"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel