Surat Izin Mengikuti Ppg/Ppgj Tahun 2019/2020


Salam Sertifikasi,
Selamat berjumpa kembali di blog kherysuryawan.blogspot.com
Pada postingan kali ini saya akan membahas mengenai permasalahan yang ada hubungannya dengan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Setiap guru pastinya akan sangat mengharapkan untuk bisa mempunyai sertifikat pendidik, karena dengan adanya sertifikat pendidik tersebut maka seorang guru sudah di katakan mempunyai kemampuan professional dalam peran mengajarnya selain itu dengan mempunyai sertifikat pendidik maka pendapatan seorang guru juga akan bertambah karena hanya guru yang telah mempunyai sertifikat pendidik saja yang boleh menerima pemberian sertifikasi dengan catatan harus mempunyai jam mengajar minimal 24 jam perminggu sesuai dengan latar belakang pendidikan yang di sandangnya.


Seperti yang kita ketahui bersama bahwa saat ini untuk bisa mempunyai sertifikat pendidik maka seorang guru harus mengikuti tahapan seleksi acara pendidikan profesi guru ( PPG ) yang di adakan oleh pemerintah dalam hal ini kementerian pendidikan, dan apabila seorang guru telah di nyatakan lulus dalam seleksi tersebut maka harus mengikuti pendidikan selama waktu yang di tentukan hingga karenanya sanggup dinyatakan resmi untuk bisa mempunyai sertifikat pendidik.

Mulai tahun 2018 acara seleksi PPG telah di lakukan khususnya bagi PPG dalam jabatan dan baru-baru ini di bulan mei tahun 2018 juga telah di keluarkan nama-nama guru yang sudah lulus dalam seleksi PPG 2018. Begitu juga bagi yang telah dinyatakan lulus dui tahun 2019 namun belum sempat terpanggil maka akan melaksanakan PPG di tahun 2020.

Seperti yang kita ketahui bahwa PPG tahun 2019 di lakukan dalam beberapa tahap yakni mulai dari tahap 1 hingga tahap 5. Bagi nama-nama yang telah dinyatakan lulus preetest PPG namun belum terpanggil hingga tahap 5 maka akan tetap mengikuti pendidikan profesi guru di tahun 2020.

Bagi anda yang telah terpanggil untuk mengikuti PPG di tahun 2019 ataupun yang telah dinyatakan akan ikut dalam PPG tahun 2020, maka hendaknya mempersiapkan berkas-berkas yang di butuhkan mulai dari sekarang.

Berikut ini sedikit penjelasan mengenai persyaratan, Berkas yang harus di lengkapi dan acara PPG tahun 2019 :


Guru calon akseptor PPG Dalam Jabatan harus memenuhi persyaratan akademik dan administrasi sebagaimana  ditentukan  dalam Peraturan Menteri  Pendidikan dan Kebudayaan Nomor  37 tahun  2017 tetang Sertifikasi Bagi  Guru Dalam Jabatan Yang Diangkat Sampai Dengan Akhir Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2017 wacana Standar Pendidikan Guru.

Persyaratan Mengikuti PPG 2019/2020

1.        Guru TK/SD/SMP/SMA/SMK  negeri dan swasta yang belum mempunyai sertifikat Pendidik.
2.        Guru dalam jabatan yang diangkat hingga dengan tamat tahun 2015.
3.        Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
4.        Memiliki NUPTK.
5.        Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-l) atau Diploma Empat (D-IV) dari Perguruan Tinggi yang mempunyai acara studi yang terakreditasi.
6.        Berkualifikasi akademik S-l / D-IV yang sesuai dengan acara studi pada PPG yang akan diikuti.
7.        Masih aktif mengajar dibuktikan dengan mempunyai SK pembagian peran mengajar dari Kepala Sekolah 2 (dua) tahun terakhir.
8.        Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sarnpai dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.
9.        Memenuhi nilai minimal seleksi akademik yang  ditetapkan  oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
10.    Sehat jasmani dan rohani.
11.    Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktiflainnya (NAPZA).

12.    Berkelakuan baik.

BERKAS ADMINISTRASI


1.   Fotokopi  ijazah  S-1/D-IV yang telah  dilegalisasi  oleh  PerguruanTinggi yang mengeluarkan  ijazah,  kopertis  atau  dinas  pendidikan provinsi/kabupatenlkota. Bagi  guru yang  memiliki  ijazah S-l/D-IV  dari Iuar negeri  melarnpirkan surat penyetaraan dari Kemenristek Dikti
2.   Fotokopi SK pengangkatan pertarna dan SK pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir.
3.   Bagi bagi guru tetap yayasan (GTY) yaitu SK pengangkatan dari Yayasan yang sarna, bagi guru honor di sekolah negeri SK dari Pemerintah Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan. SK tersebut dilegalisasi oleh :
a.  Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/KabupateniKota bagi guru PNS, PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah, guru bukan PNS di sekolah negeri;
b. Ketua Yayasan bagi guru GTY.

4.   Fotokopi  SK mengajar   atau SK Pembagian  Tugas Mengajar  dua tahun terakhir.
5.   Surat  ijin  dari  kepala   sekolah   atau  ketua  yayasan   untuk  menjadi  peserta   PPG tahun 2019/2020.
6.   Surat keterangan  sehat dari dokter pemerintah.
7.   Surat keterangan bebas NAPZA dari BNN,  atau yang berwenang.
8.   Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian

9.   Surat pernyataan bahwa  berkas/dokumen yang  diserahkan  adalah  benar  dan sanggup dipertanggungj  awabkan  keabsahannya.

Jadwal ( khusus ubntuk ppg 2019)

Jadwal persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2019 dimulai dengan info  kepada  guru melalui  dinas pendidikan  sampai dengan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2019 sebagai berikut.

No
Uraian  Kegiatan

Waktu
1
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) melakukan publikasi calon peserta PPG
2019
  1 0ktober 2018
2
Guru melakukan pengiriman berkas ke Dinas
Pendidikan Provinsi/KabupatenIKota
2-20 Oktober 2018

3
Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota
melakukan verifikasi dan validasi berkas dan mengirirnkan berkas ke LPMP

3-31 Oktober 2018
4
LPMP melakukan verifikasi dan validasi akhir berkas
calon peserta
   15 0ktober-
16 November 2018

5
Ditjen GTK menempatkan peserta ke LPTK pelaksana (tahap  1)
 19-30 November

6
Guru yang ditetapkan mengikuti PPG Dalam Jabatan
tahap 1 melakukan registrasi dan konfirmasi kesediaan melalui laman sergur.id

3-8 Desember 2018
7
Ditjen GTK menetapan dan mengumurnkan peserta
PPG tahap 1
13 Desember 2018
8
LPMP mengirim berkas ke LPTK
15 Desember 2018
10
Pelaksanaan PPG
    Januari 2019


Apabila bapak dan ibu guru merupakan salah satu akseptor PPG 2019/2020 yang telah dinyatakan lulus maka anda harus melengkapi seluruh berkas di atas biar sanggup mengikuti acara PPG tahun 2019 dan tahun 2020.

Salah satu persyaratan berkas yang harus di kumpulkan yaitu membuat surat izin dari kepala sekolah atau kepala/ketua yayasan untuk menjadi akseptor PPG 2019/2020. Bagi anda yang belum mempunyai surat izin dari kepala sekolah atau belum mempunyai format surat izin tersebut  maka anda sanggup melihat referensi surat izin dari kepala sekolah untuk menjadi akseptor PPG 2019/2020 pada artikel ini.

Surat izin dari kepala sekolah atau ketua yayasan untuk mengikuti acara pendidikan profesi guru ( PPG ) yang akan saya bagikan ini sanggup anda edit dan sesuaikan dengan identitas anda dan identitas sekolah anda masing-masing karena saya simpan dalam format word.

Berikut ini tampilan surat izin dari kepala sekolah untuk menjadi akseptor PPG tahun 2019/2020




Jika anda membutuhkan format izin dari kepala sekolah untuk menjadi akseptor PPG tahun 2019/2020 tersebut, anda sanggup mendownloadnya pada judul di bawah ini 


Demikianlah postingan mengenai referensi surat izin dari kepala sekolah untuk menjadi akseptor PPG tahun 2019/2020, biar artikel ini sanggup bermanfaat buat bapak dan ibu guru yang sedang membutuhkannya.

Belum ada Komentar untuk "Surat Izin Mengikuti Ppg/Ppgj Tahun 2019/2020"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel