Mulai 2019, Sktm Tidak Lagi Sebagai Syarat Seleksi Ppdb Tapi Seleksi Melalui Sistem Zonasi
Salam semangat buat seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan. Silahkan simak info berikut ini seputar Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2019/2020.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy memberikan dalam Pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2018, belum semua sekolah menggnuakan seleksi jarak dalam mendapat peserta didik baru. Sehingga tahun kemudian masih ditemukan oknum masyarakat yang melakukan penyimpangan dengan menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk mendaftarkan anaknya di sekolah tujuan.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut supaya tidak kembali terjadi di tahun 2019, Kemendikbud menerapkan kebijakan gres yang memutuskan bahwa SKTM tidak bisa lagi digunakan sebagai syarat dalam seleksi PPDB.
Baca Juga : PPDB 2019 Dilaksanakan Melalui 3 Jalur
Sumber Gambar : kemdikbud |
Berikut ini keterangan dari Mendikbud " Banyak orang mengaku jadi keluarga miskin, yang dipilih yakni sekolah idaman" pada dikala Taklimat Media Tentang PPDB, Selasa (15/1/2019). Menurut Mendikbud hal tersebut bertentangan dengan aturan yang berlaku sehingga tujuan dari kebijakan zonasi tiak berjalan sebagaimana mestinya.
Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Chatarina Muliana Girsang memberikan bahwa Seleksi Ditentukan dari Jarak. "Sekolah wajib menerapkan kuota zonasi minimal 90% termasuk didalamnya bagi belum dewasa tidak mampu". Ia menjelaskan, seiring dengan tidak berlakunya lagi SKTM dalam proses PPDB, maka siswa yang tidak bisa sanggup melampirkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Pintar (KIP) maupun kartu lain yang sejenis ibarat Kartu Jakarta Pintar (KJP) sebagai penanda keluarga miskin.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 wacana PPDB, pada pasal 19 disebutkan, kuota paling sedikit 90 persen dalam jalur zonasi termasuk kuota bagi peserta didik tidak bisa dan / atau anak penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif. Peserta didik baruyang berasal dari keluarga ekonomi tidak bisa dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam aktivitas penanganan keluarga tidak bisa dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Baca Juga : 10 Poin Penting yang Harus Diketahui Dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018
Mendikbud juga menekankan bahwa basis data keluarga miskin cukup dari peserta KIP atau kartu sejenis baik yang menjadi aktivitas pemerintah pusat maupun daerah. Selain itu, bagi keluarga miskin yang belum memiliki kartu-kartu tersebut, sanggup meminta sekolah untuk membuat rekomendasi. Caranya, sekolah pada jenjang sebelumnya melampirkan surat rekomendasi berisi data historis yang menyatakan bahwa benar siswa yang bersangkutan terdaftar sebagai siswa miskin. Dengan begitu, kebijakan zonasi sanggup diterapkan lebih optimal. "Saya berharap terjadi perubahan pola melalui kebijakan PPDB tahun ini. Jika dulu siswa mendaftar ke sekolah, sekarang sekolah yang proaktif mendaftar peserta didiknya, " tutur Mendikbud.
Peraturan mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 merupakan bentuk peneguhan atas kebijakan zonasi yang sudah diterapkan sebelumnya. Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 wacana PPDB sekaligus menjadi cetak biru yang akan digunakan Kemendikbud dalam memecahkan duduk problem yang teridentifikasi ada di sektor formal maupun informal pendidikan supaya sanggup dicarikan solusinya secara terintegrasi dan menyeluruh.
Mendikbud mengakui banyak polemik yang terjadi di tengah masyarakat dalam menyikapi kebijakan zonasi pada tahun lalu, alasannya yaitu itu Kemendikbud terbuka dengan saran dan kritik, sehingga melakukan penyempurnaan atas pelaksanaan PPDB sebelumnya. Upaya penyempurnaan tersebut salah satunya dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 wacana PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK tahun 2019.
Baca Juga : Syarat-syarat Calon Peserta Didik Baru TK, SD, SMP, SMA dan SMK 2019
Baca Juga : Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020
"Kita punya waktu lima bulan untuk sosialisasi dan (kita butuh) pemberian dair masyarakat. Kita mengharapkan proses dalam PPDB tahun ini lebih mulus, " Ujar Mendikbud.
Untuk mendukung kebijakan PPDB 2019, Kemendikbud juga telah bekerja sama dengan Kemendagri untuk integrasi data kependudukan dan catatan sipil dengan data pokok pendidikan (Dapodik), serta memastikan ketentuan zonasi yang dipersyaratkan berjalan dengan baik. (Denty Anugrahmawaty/Desliana Maulipaksi).
Baca Disini : Tahun 2019, NISN diganti dengan NIK
Baca Disini : Tahun 2019, NISN diganti dengan NIK
Sumber : kemdikbud.go.id
Demikianlah info yang sanggup admin bagikan, semoga bermanfaat buat semuanya. Salam semangat dan salam satu data.
Belum ada Komentar untuk "Mulai 2019, Sktm Tidak Lagi Sebagai Syarat Seleksi Ppdb Tapi Seleksi Melalui Sistem Zonasi"
Posting Komentar