Cara Tambah Akseptor Asuh Gres Di Dapodik Versi 2020


Di tahun pelajaran 2019 / 2020 ini, melalui tim pengembang dapodik pusat maka akan kembali merilis aplikasi dapodik terbaru yakni Dapodik versi 2020/Dapodikdasmen versi 2020. Banyak perubahan yang terjadi antara dapodik versi lama dengan dapodik versi gres ini diantaranya dari segi tampilan dan juga beberapa jenis fungsi fitur yang penerapannya di ubah.

BACA JUGA:
= = > CARA VERVAL NISN PESERTA DIDIK

Baca Juga

Salah satu fitur yang tidak lagi mampu di gunakan atau di nonaktifkan pada aplikasi dapodik versi terbaru saat ini yakni fitur penambahan akseptor didik baru. Aturan ini berlaku untuk jenjang SMP, SMA daN SMK regular. Jika pada aplikasi dapodik versi sebelumnya fitur penambahan akseptor didik gres mampu dilakukan secara manual melalui fitur tambah akseptor didik namun berbeda dengan aplikasi dapodik versi terbaru saat ini alasannya fitur tambah akseptor didik secara manual sudah tidak mampu lagi di fungsikan.


Jika kita ingin melakukan penambahan siswa gres ataupun siswa pindahan yang berasal dari sekolah negeri yang juga menggunakan aplikasi dapodik mungkin hal ini tidak akan bermasalah alasannya kita mampu melakukan penambahan akseptor didik gres menggunakan system tarik akseptor didik gres ataupun melakukan tarik siswa pindahan secara online.
Yang menjadi kasus bagaimana cara melakukan penambahan siswa atau akseptor didik gres ataupun siswa pindahan yang berasal dari sekolah yang tidak menggunakan aplikasi dapodik???

Untuk mengetahui tanggapan di atas maka pada postingan kali ini saya akan mengatakan penjelasan mengenai bagaimana cara melakukan tambah akseptor didik gres secara manual di aplikasi dapodik versi terbaru biar mampu masuk di dalam aplikasi dapodik.

BERIKUT INI PENJELASANNYA

Sebenarnya memang pada aplikasi dapodik versi 2019 yang kemudian sudah tidak mampu lagi digunakan untuk fitur tambah akseptor didik gres kecuali dengan cara melakukan tarik akseptor didik secara online.
Namun bukan berarti dengan menggunakan aplikasi dapodik versi terbaru saat ini kita sudah tidak mampu lagi melakukan penambahan akseptor didik gres atau siswa pindahan ke dalam aplikasi dapodik versi terbaru secara manual, hanya saja saat ini cara yang harus dilakukan untuk mampu melakukan system tambah akseptor didik gres harus menggunakan cara yang sedikit berbeda dengan cara yang dilakukan pada aplikasi dapodik versi sebelumnya.
Untuk melakukan tambah akseptor didik gres secara manual pada aplikasi dapodik versi terbaru mampu dilakukan dengan cara online dan mampu dilakukan dengan cara berikut ini :

1. Silahkan anda kunjungi alamat berikut ini : http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/

2. Setelah itu akan tampil mirip pada gambar di bawah ini dan silahkan klik gambar yang ada di atas gesekan pena “Manajemen Dapodik”


3. Kemudian akan muncul gambar berikut dan klik “ Kelola Data Pokok”


4. Setelah itu klik gesekan pena “Peserta Didik” dan dilanjutkan dengan mengklik gesekan pena “Tambah Peserta Didik”


5. Jika ingin melakukan penambahan akseptor didik gres maka pilih gesekan pena “Peserta Didik Baru”sedangkan jikalau ingin melakukan penambahan akseptor didik yang berasal dari siswa pindahan maka klik gesekan pena “Pindah/Mutasi”


6. Untuk melakukan penambahan akseptor didik gres yang bukan berasal dari dapodik maka pada menu “Sumber Data “ pilih gesekan pena “Tambah PD di Luar Dapodik”


7. Setelah itu untuk melakukan penambahan akseptor didik gres silahkan isi data akseptor didik gres tersebut sesuai dengan data yang wajib di isi pada tampilan tersebut dan langkah terakhir klik “Simpan”



Demikianlah cara untuk melakukan penambahan akseptor didik gres di aplikasi dapodik versi terbaru secara manual.
Namun  hasil penambahan akseptor didik gres tersebut akan otomatis masuk ke dalam aplikasi dapodik, apabila telah dilakukan verifikasi oleh operator dapodik kabupaten setempat.

Semoga artikel yang saya buat ini mampu bermanfaat buat teman-teman operator yang membutuhkannya.

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "Cara Tambah Akseptor Asuh Gres Di Dapodik Versi 2020"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel