Panduan Evaluasi Hasil Berguru Oleh Pendidik Dan Satuan Pendidikan Kurikulum 2013

 Panduan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Kurikulum  Panduan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Kurikulum 2013

FUNGSI & TUJUAN PENILAIAN

Fungsi Penilaian oleh Pendidik:

  1. memantau kemajuan belajar, 
  2. memantau hasil belajar, dan 
  3. mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil berguru peserta didik secara berkesinambungan. 

Tujuan penilaian:

  1. Formatif (membentuk karakter dan perilaku, menjadikan peserta didik sebagai pembelajar sepanjang hayat); 
  2. Diagnostik (melihat perkembangan peserta didik dan feedback-koreksi pembelajaran), dan 
  3. Achievement/capaian (mengukur capaian supaya sanggup dilakukan evaluasi hasil pembelajaran 

Tujuan Penilaian Autentik

  1. Menjadikan siswa pembelajar yang berhasil menguasai pengetahuan 
  2. Melatih ketrampilan siswa menggunakan pengetahuannya dalam konteks kehidupannya 
  3. Memberi kesempatan siswa merampungkan problem nyata 

PRINSIP PENILAIAN

  1. Mendorong siswa berpikir kritis dan menerapkan pengetahuan 
  2. Mengukur capaian kompetensi siswa 
  3. Penilaian berdasar kriteria (criterion-referenced) 
  4. Berkelanjutan, untuk perbaikan dan peningkatan 
  5. Analisa untuk tindak lanjut pembelajaran 
  6. Sesuai pengalaman berguru siswa 

PRINSIP KHUSUS PENILAIAN AUTENTIK

  1. Materi evaluasi dikembangkan dari kurikulum. 
  2. Bersifat lintas muatan atau mata pelajaran. 
  3. Berkaitan dengan kemampuan peserta didik. 
  4. Berbasis kinerja peserta didik. 
  5. Memotivasi berguru peserta didik. 
  6. Menekankan pada program dan pengalaman berguru peserta didik. 
  7. Memberi kebebasan peserta didik untuk mengkonstruksi responnya. 
  8. Menekankan keterpaduan sikap, pengetahuan, dan keterampilan. 
  9. Mengembangkan kemampuan berpikir divergen. 
  10. Menjadi penggalan yang tidak terpisahkan dari pembelajaran. 
  11. Menghendaki balikan yang segera dan terus menerus. 
  12. Menekankan konteks yang mencerminkan dunia nyata. 
  13. Terkait dengan dunia kerja. 
  14. Menggunakan data yang diperoleh langsung dari dunia nyata. 
  15. Menggunakan berbagai cara dan instrumen.

    PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PENDIDIK

    1. Penilaian hasil berguru oleh pendidik dilaksanakan dalam bentuk evaluasi autentik dan juga non-autentik. 
    2. Bentuk evaluasi autentik mencakup evaluasi berdasarkan pengamatan, peran ke lapangan, portofolio, proyek, produk, jurnal, kerja laboratorium dan unjuk kerja, serta evaluasi diri. 
    3. Bentuk evaluasi non-autentik mencakup tes, evaluasi tamat semester, penlaian tamat tahun, dan ujian. 

    KETUNTASAN BELAJAR

    1. Penilaian berdasarkan Acuan Kriteria: evaluasi kemajuan peserta didik dibandingkan dengan kriteria capaian kompetensi yang ditetapkan. 
    2. KKM ditentukan oleh satuan pendidikan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan dengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran dan kondisi satuan pendidikan 
    3. KKM untuk pengetahuan & keterampilan ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan batas standar minimal nilai Ujian Nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah 
    4. Sekolah sanggup menentukan batas ketuntasan diatas standar dengan mempertimbangkan aspek-aspek tertentu sesuai dengan karakteristik dan potensi sekolah 
    5. Ketuntasan kompetensi sikap dalam bentuk PREDIKAT dan DESKRIPSI. 
    6. Hasil evaluasi pencapaian pengetahuan dan keterampilan dilaporkan dalam bentuk nilai dengan bilangan bulat (skala 0 – 100) dan predikat serta dilengkapi dengan deskripsi singkat yang menggambarkan capaian kompetensi yang menonjol dalam satu semester 
    7. Predikat pada pengetahuan dan keterampilan, ditentukan berdasarkan interval predikat yang disusun dan ditetapkan oleh satuan pendidikan. 
    8. Tabel interval predikat yang memilki KKM berbeda maka harus dibuat tabel interval predikat sesuai dengan KKM yang berbeda, namun jikalau KKM semua MP sama maka tabel interval predikat dibuat hanya satu. 
    9. Predikat pada pengetahuan dan keterampilan dinyatakan dengan angka bulat dengan skala 0-100, ditentukan berdasarkan interval predikat yang disusun dan ditetapkan oleh satuan pendidikan. Penetapan tabel interval predikat untuk KKM yang berbeda dibuat tabel interval predikat menyerupai contoh pada tabel berikut: 
    Tabel Interval Predikat Berdasarkan KKM
    KKM
    Predikat
    D=Kurang
    C=Cukup
    B=Baik
    A=Sangat Baik
    60
    <60
    60  ≤ ....
    ...
    .... ≤ 100
    70
    <70
    70  ≤ ....
    ...
    .... ≤ 100
            dst..
    Nilai KKM merupakan nilai minimal untuk predikat Cukup. Berkaitan hal tersebut dibutuhkan satuan pendidikan sanggup menentukan KKM yang sama untuk semua mata pelajaran

    PENILAIAN SIKAP

    1. Penilaian Sikap yaitu evaluasi terhadap sikap peserta didik dalam proses pembelajaran, di dalam kelas, dan di luar kelas untuk menumbuhkembangkan sikap, sikap dan karakter setiap peserta didik. 
    2. Penilaian sikap Spiritual dilakukan dalam rangka membentuk sikap siswa supaya bisa menghargai, menghayati, dan mengamalkan aliran agama yang dianutnya. 
    3. Penilaian sikap Sosial dilakukan utk membentuk sikap sosial siswa yang bisa menghargai dan menghayati sikap jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli, santun, dan percaya diri dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan lingkungan alam dimana mereka berada 
    4. Penilaian sikap dilakukan dengan menggunakan OBSERVASI yang dituangkan dalam catatan guru mata pelajaran, guru bimbingan konseling (BK), dan wali kelas yang berupa catatan anekdot (anecdotal record), catatan insiden tertentu (incidental record), dan informasi lain yang valid dan relevan. 
    5. Dalam pelaksanaan evaluasi sikap diasumsikan setiap peserta didik memiliki sikap yang BAIK, sehingga jikalau tidak dijumpai sikap yang sangat baik atau kurang baik maka nilai sikap peserta didik tersebut dianggap sesuai dengan indikator yang diharapkan 
    6. Penilaian diri dan evaluasi antarteman sanggup dilakukan dalam rangka training dan pembentukan karakter siswa, sehingga karenanya sanggup dijadikan sebagai salah satu alat konfirmasi dari hasil evaluasi sikap oleh pendidik. 

    ALUR PENILAIAN SIKAP

    1. Langkah-langkah membuat rekapitulasi evaluasi kompetensi sikap selama satu semester: 
    2. Guru MP, wali kls, dan BK melakukan evaluasi sikap selama pembelajaran melalui pengamatan dengan mencatat setiap insiden yang menonjol 
    3. Catatan hasil pengamatan sikap yang dilakukan oleh guru MP , wali kls, dan BK serta hasil catatan evaluasi diri dan antar sahabat dikelompokkan ke dalam kompetensi sikap spiritual dan kompetensi sikap sosial. 
    4. Buat deskripsi pada kompetensi sikap spiritual dan kompetensi sikap sosial yang sesuai dengan pencapaian peserta didik berdasarkan catatan observasi. 
    5. Deskripsi pada kompetensi sikap ditulis dengan kalimat positif berdasarkan kumpulan hasil observasi (catatan) aspek yang menonjol. 
    6. Deskripsi kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial yang belum mencapai kriteria (indikator) dideskripsikan sebagai aspek yang perlu pembimbingan. 
    7. Deskripsi sikap setiap siswa oleh guru MP diserahkan ke wali kelas 
    8. Wali kelas mengolah deskripsi setiap siswa asuhnya untuk menjadi deskripsi sikap tamat baik sikap spiritual maupun sosial 
    9. Wali kelas menulis deskrispsi sikap setiap siwa pada rapor 

    PENILAIAN AKHIR SIKAP

    Cotoh kesimpulan hasil deskripsi SIKAP SPIRITUAL oleh wali kelas :
    Predikat
    Deskripsi
    Baik
    Selalu bersyukur dan berdoa sebelum melakukan program serta memiliki toleran pada agama yang berbeda; ketaatan beribadah mulai berkembang

    Cotoh kesimpulan hasil deskripsi SIKAP SOSIAL oleh wali kelas :
    Predikat
    Deskripsi
    Baik
    Selalu bersyukur dan berdoa sebelum melakukan program serta memiliki toleran pada agama yang berbeda; ketaatan beribadah mulai berkembang

    Untuk selengkapnya Silahkan Download di bawah :

    Download juga Permendikbud Baru (file PDF)
    Silahkan Download di bawah :

    1. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN (SKL) 

    2. STANDAR ISI

    3. STANDAR PROSES
        - Permendiknas No 41 th 2007 Tentang Standar proses
        - Permendikbud No 65 th 2013 Tentang Standar Proses
        - Permendikbud_No 103_tahun2014 Tentang pembelajaran
        - Permendikbud No 22 Th 2016 Tentang Standar Proses

    4. STANDAR PENILAIAN
        - Permendiknas No  20 th 2007 Tentang Standar Penilaian
        - Permendikbud No 66 Th 2013 Tentang Standar Penilaian
        - permendikbud_No 104_tahun2014 Tentang penilaian
        - Permendikbud 23 Th 2016 Tentang Standar Penilaian

    Semoga Bermanfaat

    Belum ada Komentar untuk "Panduan Evaluasi Hasil Berguru Oleh Pendidik Dan Satuan Pendidikan Kurikulum 2013"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel