Kebijakan Gres Dari Kemdikbud Ini Mengakibatkan 800 Ribu Guru Terancam Tak Naik Pangkat

JAKARTA - Kebijakan baru Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang mewajibkan guru meneliti dan menulis karya ilmiah sebagai belahan kenaikan pangkat atau golongan karir guru, diprotes Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Sulistiyo.


"Saya merasa prihatin. Pasti akan semakin banyak guru stress. Jadi, kebijakan itu harus dikoreksi, diluruskan, dan diperbaiki," ucap Sulistyo di Jakarta, kemarin.

Dia mengatakan, jikalau kebijakan itu benar diberlakukan, maka lebih dari 800 ribu orang guru dan pengawas tidak mampu naik pangkat lantaran yaitu kewajiban itu. PGRI sangat mendukung upaya peningkatan profesionalitas guru.
Menurutnya, mengakibatkan penelitian dan menulis karya ilmiah sebagai bahan untuk naik pangkat dan sebagai bantuan derma profesi guru sangat tidak relevan.

"Sungguh kebijakan yang keliru, menyengsarakan guru, dan mampu berdampak pada gagalnya pelaksanaan peran utama guru," ujar dia. Selain itu, Sulistyo menuturkan, guru yaitu pendidik profesional dengan peran utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Hal itu diperjelas dalam Undang-Undang (UU) Guru dan Dosen Nomer 14 Tahun 2015 dalam pasal 1 ayat (1). Jadi, guru berbeda dengan dosen. Meskipun sama-sama termasuk tenaga pendidik.
"Peran sebagai seorang guru bukan peneliti dan bukan juga ilmuwan. Kalau pun guru harus juga melakukan penelitian dan penulisan karya ilmiah, maka acara itu tidak boleh menjadi kewajiban yang menghambat nasib guru jikalau ia sudah melakukan peran pokoknya dengan baik," paparnya.
Kegiatan publikasi ilmiah baik meneliti dan menulis karya ilmiah beserta varian lainnya, seharusnya hanya dijadikan sebagai pendukung untuk meningkatkan mutu profesionalitasnya



sumber link : www.jpnn.com


Belum ada Komentar untuk "Kebijakan Gres Dari Kemdikbud Ini Mengakibatkan 800 Ribu Guru Terancam Tak Naik Pangkat"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel