Ketua Kwartir Nasional Pramuka Olok-Olokan Revisi Undang-Undang Wacana Gerakan Pramuka Ke Dpr Ri
selamat datang pengunjung semuanya,,
Salah satu kegiatan ektrakurikuler yang positif dan sudah ada sejak lama ialah Gerakan Pramuka. Gerakan Pramuka menjadi potongan dari kegiatan di sekolah yang menumbuhkan kepada anak sikap nasionalisme dan membentuk pribadi baik pada anak.
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka mengajukan tawaran perubahan Undang-undang No. 12 Tahun 2010 perihal Gerakan Pramuka. berikut pernyataan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Adhyaksa Dault yang mampu kami sampaikan
“Ini bencana penting untuk Gerakan Pramuka sekaligus masa depan anak bangsa. Dari RDPU ini kami berhadap ada hasil dan rekomendasi yang signifikan terhadap proses revisi UU Gerakan Pramuka,” ujar Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Adhyaksa Dault dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi X dewan legislatif RI, Kamis (3/12).
Menurut Adhyaksa, perubahan ini diperlukan agar Gerakan Pramuka semakin kuat, berkualitas dan berpengaruh.
"Kalau peraturannya masih mirip yang ada mirip sekarang ini, susah kami bergeraknya. Kami perlu sumbangan dari dewan legislatif RI untuk merevisi UU Gerakan Pramuka," tambah Adhyaksa.
Usulan itu dilatarbelakangi empat hal. Yakni, penataan kembali organisasi Gerakan Pramuka, penegasan korelasi dan sumbangan terhadap Gerakan Pramuka oleh pemerintah, keterlibatan Gerakan Pramuka dalam penyelenggaraan pendidikan formal (ekskul wajib), menyinergikan Gerakan Pramuka dengan acara Revolusi Karakter bangsa.
Adhyaksa mencontohkan korelasi dan sumbangan pemerintah terhadap Gerakan Pramuka. Menurut Adhyaksa, pemerintah belum tegas dan optimal dalam UU Gerakan Pramuka. “Perlu dilibatkan juga kementerian pendidikan dan agama, tidak hanya kementerian cowok dan olahraga,” jelasnya.
Begitu juga dengan optimalisasi Kegiatan Kepramukaan yang perlu didukung anggaran yang jelas. Kata “dapat” pada Pasal 43 (2) UU Gerakan Pramuka, dimaknai tidak wajib atau lebih ke kebijakan pemangku kepentingan.
Hal itu menjadi problem pada tataran bawah lantaran ialah pemerintah daerah tak memperlihatkan santunan anggaran kepada kegiatan Pramuka. Ada pula yang memberi anggaran dengan sejuta ketakutan aspek pertanggungjawabannya. (Jpnn.com)
Belum ada Komentar untuk "Ketua Kwartir Nasional Pramuka Olok-Olokan Revisi Undang-Undang Wacana Gerakan Pramuka Ke Dpr Ri"
Posting Komentar