Aplikasi Penjaringan Aktivitas Indonesia Pintar
APLIKASI PENJARINGAN PROGRAM INDONESIA PINTAR
Lounching aplikasi terbaru kemendikbud bersifat online yang bernama Aplikasi penjaringan Program Indonesia Pintar, aplikasi ini bertujuan untuk memverifikasi calon peserta aktivitas indonesia pintar, yuk...! simak penjelasan dari Surat Dit PSD nomor 313/C2/TU/2015 Tentang aktivitas Indonesia Pintar(PIP) Sekolah Dasar
1. Siswa dari keluarga pemilik KPS/KKS/KIP
a. Sekolah mengentri/meng-up-date data siswa (nomor KPS/KKS/KIP) calon peserta PIP 2015 yang memilki KPS/KKS/KIP ke dalam aplikasi Dapodik secara benar dan lengkap. Data ini sekaligus berfungsi sebagai data ajuan siswa calon penerima PIP 2015 dati tingkat sekolah ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar.
b. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memvalidasi, mencetak dalam hardcopy, dan mengesahkan ajuan calon peserta PIP 2015 dari sekolah sebagai ajuan ke Direktoral Pembinaan Sekolah Dasar.
2. Siswa yang tidak mempunyai KPS/KKS/KIP
Siswa miskin/rentan miskin yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP dapat diusulkan oleh sekolah dengan menggunakan Format Usulan Sekolah (FUS) setelah seluruh siswa dari keluarga pemilik KPS/KKS/KIP ditetapkan sebagai penerima SSM/PIP 2015 pada tenggat waktu yang akan ditentukan kemudian, dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Sekolah menyeleksi dan menyusun daftar siswa yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP sebagai calon peserta dana PIP berdasarkan alokasi sementara sasaran per Kabupaten/Kota yang akan ditetapkan oleh Direklorat Pembinaan Sekolah Dasar dengan prioritas sebagal berikut:
1) Siswa yang berasal dari rumah tangga Program Keluarga Harapan (PKH);
2) Siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu;
3) Siswa yang terkena imbas insiden alam;
4) Siswa yang terancam putus sekolah;
5) Siswa yang kesulitan ekonomi dengan pertimbangan khusus seperti kelainan fisik, siswa dari orang bacin tanah terkena PHK, siswa dari keluarga terpidana, dan anak berada di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS).
b. Sekolah mengusulkan siswa hasil seleksi melalui aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar (VIP) yang tersedia di laman: pip.kemdikbud.go.id
c. Dinas pendidikan Kabupaten/Kota memvalidasi dan memverifikasi calon peserta PIP dari sekolah melalui aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar (VIP) yang tersedia di laman: pip.kemdikbud.go.id login dengan akun dapodik dengan Cara dan Panduan Verifikasi PIP
d. Hasil validasi dan verifikasi calon penerima PIP selanjutnya disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan dikirim ke Direktorat Pernbinaan Sekolah Dasar.
Berkenaan dengan hal tersebut, kami mohon Saudara unluk melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. menginformasikan mekanisme pengusulan peserta dana PIP ke sekolah-sekolah diwilayah Saudara;
2. menetapkan satu orang operator pendataan PIP di Dinas Pendidikan Provins! dan Dinas Pendidlkan Kabupaten/Kota yang rnemahami aplikasi Dapodik dengan menyertakan nama, nomer telepon/Hp, dan alamat email. Surat Kepulusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota
Untuk Surat Edaran download Disini
dikirimkan kepada :Direktur Pembinaan Sekolah Dasar
U.p. Kasubdit Kelembagaan dan Peserta didik
JI. .Jendral Sudirman, Gedung E. lantal 17, Senayan, Jakarta. atau melalui email pipsd@kemdikbud.go.id
Atas perhatian dan kerjasama Saudara kami mengucapkan terima kasih
Sumber Dari: kkgjaro.blogspot.com
dikirimkan kepada :Direktur Pembinaan Sekolah Dasar
U.p. Kasubdit Kelembagaan dan Peserta didik
JI. .Jendral Sudirman, Gedung E. lantal 17, Senayan, Jakarta. atau melalui email pipsd@kemdikbud.go.id
Atas perhatian dan kerjasama Saudara kami mengucapkan terima kasih
Sumber Dari: kkgjaro.blogspot.com
Belum ada Komentar untuk "Aplikasi Penjaringan Aktivitas Indonesia Pintar"
Posting Komentar