Tunjangan Profesi Guru (Tpg) Akan Dihapus, Ini Isu Lengkapnya...
Salam sapa kami kepada pengunjung semuanya,,
Merebak info bahwa derma sertifikasi ke depan direncanakan akan dihapuskan oleh pemerintah, bagaimana beritanya,, simak telusuran kami melalui situs resmi pernyataan terhadap planning pemerintah akan menghapuskan derma profesi guru.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata mengatakan, dasar penghapusan TPG alasannya ialah tidak semua guru berkinerja manis meskipun telah mendapatkan derma itu. Kemendikbud pun menggariskan bahwa insentif kepada guru akan diberikan sesuai dengan kompetensi dan kinerja.
”Ini artinya TPG harus disesuaikan. Pemerintah ingin secepatnya insentif berbasis kompetensi dan kinerja itu( direalisasi),” katanya di Jakarta kemarin. Pranata menerangkan, penghapusan TPG sah dilakukan mengingat dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) disebutkan bahwa besaran gaji PNS tergantung pada kinerja.
”Ke depan, derma harus disesuaikan dengan tiga komponen uji yang akan dilakukan Kemendikbud, yaitu evaluasi kinerja guru (PKG), uji kompetensi guru (UKG), dan prestasi siswa,” ujarnya.
Pranata melanjutkan, reformasi derma guru akan dimulai tahun ini dengan penerapan UKG pada 19 November- 27 November. Selain itu akan dilaksanakan pula evaluasi kinerja guru untuk memastikan kualitas dan transparansi evaluasi kinerja mereka. Dua hal itu akan menjadi hidangan pada pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB). ”Jadi rapor guru nantinya harus terdiri atas PKG, UKG, dan prestasi belajar. Adanya PKB ini merupakan terobosan baru pembinaan guru,” ujarnya.
Guru besar FakultasI lmu Pendidikan Universitas Negeri Jakarta Hafid Abbas menilai "sertifikasi guru melalui portofolio dan pembinaan 90 jam tak lebih dari formalitas belaka". Guru tidak dilatih, melainkan hanya diberi sertifikat secara cuma-cuma. Hafid mendukung revisi sertifikasi guru alasannya ialah tidak memberi imbas perbaikan atas mutu pendidikan nasional.
Padahal penyelenggaraannya telah menguras 2/3 dari total anggaran pendidikan yang mencapai 20% APBN. ”Pada 2010 biaya sertifikasi mencapai Rp110 triliun. Namun Bank Dunia memublikasi guru yang sudah sertifikasi dan yang belum ternyata memberikan prestasi yang relatif sama,” tuturnya.
Hafid menegaskan, ada tiga implikasi dari acara sertifikasi yang mesti dibenahi. Pertama, Kemendikbud harus menghilangkan tumpuan formalitas penyelenggaraan acara sertifikasi guru. Kedua, kaitkan sertifikasi dengan pembenahan mekanisme pengadaan dan perekrutan calon guru di perguruan tinggi tinggi. Ketiga, sertifikasi guru harus diselenggarakan berbasis kelas.
Selama ini mereka yang mengikuti pembinaan tidak dirancang untuk mengamati kompetensinya mengajar di kelas. ”Akibatnya sertifikasi guru tidak berdampak pada peningkatan mutu,” urainya
Hafid menegaskan, ada tiga implikasi dari acara sertifikasi yang mesti dibenahi. Pertama, Kemendikbud harus menghilangkan tumpuan formalitas penyelenggaraan acara sertifikasi guru. Kedua, kaitkan sertifikasi dengan pembenahan mekanisme pengadaan dan perekrutan calon guru di perguruan tinggi tinggi. Ketiga, sertifikasi guru harus diselenggarakan berbasis kelas.
Selama ini mereka yang mengikuti pembinaan tidak dirancang untuk mengamati kompetensinya mengajar di kelas. ”Akibatnya sertifikasi guru tidak berdampak pada peningkatan mutu,” urainya
Artikel Sumber : www.koran-sindo.com
Belum ada Komentar untuk "Tunjangan Profesi Guru (Tpg) Akan Dihapus, Ini Isu Lengkapnya..."
Posting Komentar