Rencana Pemerintah Menghapus Pertolongan Profesi Guru (Tpg) Ditolak Keras Oleh Ketua Pgri

Salam Sapa Kami Kepada Pengunjung semuanya,,,,
Semoga selalu sehat dan tetap semangata dalam bekerja,.,,
Info yang mampu kami sampaikan bahwa planning pemerintah menghapus Tunjangan membuat Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menolak keras, ini terlusuran kami terhadap penolakan oleh PGRI terhadap planning tersebut, ini gosip selengkapnya....
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menolak keras planning pemerintah yang akan menghapus Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang mulai diberlakukan tahun depan. 
PGRI lantas mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan janjinya menjelang Pemilu Presiden 2014 bahwa TPG tidak akan dihapus jikalau dirinya terpilih. “Saat berkunjung ke Kantor PB PGRI, ia berjanji bahwa TPG tidak akan dihapus, bahkan akan ditambah. Beliau juga meminta biar PGRI meluruskan SMS yang beredar waktu itu bahwa TPG akan dihapus,” ujar Ketua Umum PB PGRI Sulistiyo melalui keterangan tertulisnya kemarin.
Tidak hanya itu, kata Sulsitiyo, pada ketika Rapat Koordinasi Pimpinan Nasional (Rakorpimnas) PGRI final Juni 2014, Jokowi yang waktu itu menjadi calon presiden kembali menegaskan di depan peserta akan komitmennya tersebut. “Jadi jikalau Kemendikbud akan menghapus TPG ini, berarti Mendikbud Anies Baswedan telah memberikan andil besar sehingga Presiden Jokowi membohongi guru,” kata Sulistiyo.
Diberitakan, pemerintah berencana menghapus TPG sehingga ke depan guru hanya akan mendapat tunjangan kinerja setelah melalui pengujian kinerja. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata mengatakan, penghapusan TPG itu didasarkan fakta bahwa tidak semua guru berkinerja bagus meski telah mendapat TPG.
Oleh lantaran itu, perlu perbaikan kebijakan dalam dukungan tunjangan sebesar satu kali gaji pokok pada guru yang sudah disertifikasi. Surapranata mengaku sudah mendapat mandat dari Mendikbud Anies Baswedan biar insentif bagi guru ini berbasis pada kompetensi dan kinerja.
Surapranata menerangkan, penghapusan TPG ini mampu dilaksanakan lantaran UU Aparatur Sipil Negara (ASN) menyebutkan bahwa besaran gaji PNS tergantung pada kinerja. Menanggapi alasan penghapusan TPG lantaran alasan UU ASN, Sulistiyo memberikan itu sangat tidak tepat lantaran UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen (UU GD) sudah menjelaskan bahwa guru (termasuk dosen) yang telah memperoleh sertifikat pendidikan (mengikuti sertifikasi) berhak memperoleh satu kali gaji pokok.
Sulistiyo memberikan sejauh ini PGRI masih percaya Presiden Jokowi akan memegang janjinya. Tapi jikalau planning penghapusan TPG benar terwujud, guru merasa dibohongi dan PGRI tidak akan tinggal diam. “Jangan salahkan guru jikalau mereka berbondong-bondong mendatangi Istana untuk menagih kesepakatan Presiden,” ancamnya.
Pengamat pendidikan Asep Sapaat mengatakan, evaluasi berbasis kinerja terhadap guru sangat baik lantaran dengan itu guru nanti akan terdorong untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensinya. Namun sebelum pemerintah memberlakukan evaluasi berbasis kinerja ini, ada dua hal yang perlu dibenahi.
Pertama yaitu cara berpikir para pengambil kebijakan, dalam hal ini Kemendikbud. TPG yang diberikan sebelumnya bergotong-royong bertujuan biar merangsang guru meningkatkan kompetensinya, tetapi kenyataan yang terjadi tidak mirip itu. Menurut Asep banyak oknum guru yang justru terjebak di zona nyaman dan lupa untuk terus belajar demi meningkatkan kompetensinya.
“Yang terjadi hari ini guru bukan menaikkan kualitasnya, tapi setelah mendapat tunjangan sertifikasi kembali lagi ke cara kerjanya yang lama. Artinya, tujuan dukungan tunjangan itu tidak tercapai,” ujarnya.
Kedua, pemerintah nanti harus konsisten dan tegas untuk menyatakan mana guru dan mana yang tidak ketika memberikan evaluasi berbasis kinerja.. (hasyim ashari/ bakti munir)
Sumber Berita: www.koran-sindo.com

Belum ada Komentar untuk "Rencana Pemerintah Menghapus Pertolongan Profesi Guru (Tpg) Ditolak Keras Oleh Ketua Pgri"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel