Kartu Kip (Kartu Indonesia Pintar) : Manfaat,Tujuan.Prioritas Peserta Kip


Kartu KIP (kartu Indonesia pintar) :manfaat,tujuan dan prioritas akseptor KIP
Selamat berjumpa kembali di blog kherysuryawan.blogspot.com
Pada postingan kali ini saya akan membahas mengenai kartu Indonesia cerdik atau yang sering di sebut dengan KIP. Pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan salah satu bentuk acara yang di keluarkan oleh pemerintah supaya sanggup memperoleh acara PIP yakni untuk mendapatkan perlindungan berupa dana Pendidikan yang sanggup di nikmati oleh sebagian akseptor didik yang telah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Apabila seorang akseptor didik telah memegang dan memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) maka ia memiliki hak untuk sanggup memperoleh perlindungan dana Pendidikan dalam bentuk acara Indonesia cerdik (PIP)


Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) yakni sumbangan perlindungan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), akseptor Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban peristiwa alam/musibah.
Jika dulu nama acara dalam sumbangan perlindungan dana Pendidikan ini lebih di kenal dengan BSM maka beda hal nya dengan saat ini yang mana Namanya telah berbah menjadi acara Indonesia cerdik (PIP).
Meskipun demikian acara ini memiliki visi dan misi yang sama yakni sama-sama untuk mengatakan perlindungan Pendidikan dalam bentuk uang tunai kepada mereka yang dianggap layak mendapatkan perlindungan tersebut. PIP merupakan kepingan dari penyempurnaan acara Bantuan Siswa Miskin (BSM).

Kartu Indonesia Pintar (KIP) tidak sanggup di miliki begitu saja, sebab Kartu Indonesia Pintar (KIP) hanya sanggup di terima atau di peroleh apabila nama akseptor didik tersebut masuk sebagai salah satu yang di anggap memiliki kehidupan ekonomi yang kurang sanggup sehingga di anggap layak untuk mendapatkan kartu KIP. Kartu KIP tersebut berlaku mulai dari akseptor didik berada di bangku jenjang sekolah dasar (SD,SMP) sampai berada di bangku sekolah jenjang menengah (SMA/SMK).

Saat ini kartu KIP tidak hanya akan di rasakan oleh siswa yang berada di jenjang SD sampai SMA saja melainkan Baru-baru ini pemerintah telah membuat perencanaan bahwa akan kembali mengatakan Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk mahasiswa yang menempuh Pendidikan di jenjang sekolah tinggi tinggi tinggi.
Hal tersebut tentunya akan lebih membuat semangat bagi akseptor didik yang akan melanjutkan pendidikannya di sekolah yang lebih tinggi dan bukan hanya itu saja tetapi orang renta juga akan sangat terbantu khususnya mereka yang berasal dari keluarga yang kurang sanggup sebab dengan adanya perlindungan Pendidikan tersebut akan sangat membantu para orang renta dalam memenuhi kebutuhan Pendidikan anak-anaknya.

Meskipun demikian masih banyak juga anak-anak yang hidup dalam ekonomi keluarga yang pas-pasan namun mereka tidak terjaring sebagai akseptor kartu KIP sehingga tak elak mereka merasa cemburu sebab tidak mendapatkan perlindungan dari acara PIP tersebut padahal mereka bahwasanya juga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari acara PIP tersebut.

Sebenarnya untuk sanggup mendapatkan kartu KIP tersebut ada beberapa aspek dan persyartan yang harus di penuhi sehingga sanggup dikatakan layak untuk menerimakan kartu KIP. Pada postingan saya sebelumnya saya juga telah mengulas ihwal bagaimana cara supaya sanggup memperoleh kartu KIP bagi mereka yang belum memiliki kartu KIP dan bagaimana cara supaya sanggup menerimakan perlindungan acara Indonesia cerdik (PIP) meskipun tidak memiliki kartu KIP
Apabila anda ingin mengetahuinya maka silahkan anda baca penjelasan tersebut pada postingan saya sebelumnya yang ada di dalam blog kherysuryawan.blogspot.com


Untuk mengetahui lebih jauh mengenai tujuan dan manfaat dari kartu KIP bagi akseptor didik yang telah menerimanya maka solahkan anda simak penjelasan di bawah ini.

TUJUAN PEMBERIAN KARTU INDONESIA PINTAR (KIP)

Dengan memiliki kartu KIP maka kita akan mendapatkan perlindungan pendidikan dalam bentuk uang tunai yang di beri nama dengan acara indonesia pintar.
Program ini sendiri ditujukan untuk menghilangkan hambatan ekonomi siswa untuk bersekolah, sehingga nantinya membuat anak-anak tidak lagi terpikir untuk berhenti sekolah. Selain menghindari anak pustus sekolah, acara KIP ini juga dibuat untuk sanggup menarik kembali siswa yang telah putus sekolah supaya kembali bersekolah. Bukan hanya ihwal biaya administrasi sekolah, acara ini juga bertujuan untuk membantu siswa memenuhi kebutuhan dalam kegiatan pembelajaran. Lebih luas lagi, acara dalam KIP ini juga sangat mendukung untuk mewujudkan acara Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun dan Pendidikan Menengah Universal/Wajib Belajar 12 Tahun.

PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai simpulan pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI sampai anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A sampai Paket C serta kursus terstandar).
Melalui acara ini pemerintah berupaya mencegah akseptor didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan sanggup menarik siswa putus sekolah supaya kembali melanjutkan pendidikannya.
PIP juga diharapkan sanggup meringankan biaya personal pendidikan akseptor didik, baik biaya pribadi maupun tidak langsung.


Untuk sanggup masuk dan mendapatkan acara Indonesia cerdik maka siswa atau akseptor didik yang bersangkutan harus memiliki kartu KIP.
KIP diberikan sebagai penanda/identitas akseptor perlindungan pendidikan PIP.
Kartu ini memberi jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai akseptor perlindungan pendidikan. Setiap anak akseptor perlindungan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 (satu) KIP.

MANFAAT MEMILIKI KARTU KIP

Ada beberapa manfaat yang sanggup di rasakan atau di nikmati apabila memiliki kartu KIP diantaranya yakni sebagai berikut :

·         Memiliki kartu KIP maka akan mendapatkan perlindungan Pendidikan berupa uang tunai yang akan di salurkan secara pribadi dan bertahap ke rekening masing-masing akseptor selama akseptor didik tersebut masih aktif dalam satuan Pendidikan baik di jenjang SD,SMP,SMA dan SMK.
·         Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan sebagai penanda dan digunakan untuk menjamin serta memastikan seluruh anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga pemegang KKS untuk mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar kalau terdaftar di Sekolah, Madrasah, Pondok Pesantren, Kelompok Belajar (Kejar Paket A/B/C) atau Lembaga Pelatihan maupun Kursus.
·         KIP juga sanggup di rasakan manfaatnya bagi anak usia sekolah yang tidak berada di sekolah ibarat Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)  seperti anak-anak di Panti Asuhan/Sosial, anak jalanan, dan pekerja anak dan difabel. KIP juga berlaku di Pondok Pesantren, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dan Lembaga Kursus dan Pelatihan yang ditentukan oleh Pemerintah.
·         KIP mendorong pengikut-sertaan anak usia sekolah yang tidak lagi terdaftar di satuan pendidikan untuk kembali bersekolah.
·         KIP menjamin keberlanjutan perlindungan antar jenjang pendidikan sampai tingkat SMA/SMK/MA.

Adapun besaran dana dari manfaat PIP yang sanggup di peroleh pada jenjang sekolah dasar sampai jenjang sekolah menengah yakni sebagai berikut :

  • Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
  • Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
  • Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.


Seperti yang telah saya jelaskan di atas, bahwa tidak semua akseptor didik sanggup menerimakan kartu KIP melainkan kartu KIP lebih di prioritaskan kepada mereka yang memiliki persyaratan atau memenuhi unsur-unsur di bawah ini :

1.   Peserta didik dari keluarga pemegang KIP, KKS (Kartu Keluarga Sejahtera), KPS (Kartu Perlindungan Sosial).
2.   Peserta didik dari keluarga akseptor Program Keluarga Harapan (PKH).
3.   Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
4.   Peserta didik yang terkena imbas peristiwa alam.
5.   Peserta didik yang pernah drop out.
6.   Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah atau akseptor didik dengan pertimbangan khusus lainnya, seperti:
·       Kelainan fisik,
·       Korban musibah,
·       Orangtua terkena PHK,
·       Orangtua berada di LAPAS,
·       Memiliki lebih dari tiga saudara dalam satu rumah.
·       Peserta didik yang menempuh studi keahlian kelompok bidang ibarat pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan dan lainnya.
7.   Peserta yang berada dalam lembaga khusus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Kartu KIP memang akan sangat bermanfaat bagi mereka yang membutuhkannya dan supaya acara Indonesia cerdik yang di berikan oleh pemerintah ini akan terus berlanjut dan akseptor kartu KIP bagi anak-anak yang kurang sanggup juga sanggup terus bertambah setiap tahunnya sehingga akan semakin menurunkan tingkat putus sekolah di Indonesia dan sebaliknya akan semakin meningkatkan harapan anak-anak Indonesia untuk terus melanjutkan pendidikannya ke seklah yang lebih tinggi.

Demikianlah postingan kali ini mengenai penjelasan ihwal manfaat dan tujuan yang sanggup di peroleh apabila memiliki kartu Indonesia cerdik (KIP), supaya postingan ini sanggup menambah wawasan anda ihwal dunia Pendidikan.



Belum ada Komentar untuk "Kartu Kip (Kartu Indonesia Pintar) : Manfaat,Tujuan.Prioritas Peserta Kip"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel